Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kursi DPRD Pacitan Bisa Bertahan 7 Tahun? ProJo Tolak Perpanjangan, Usul PAW atau Pemilu Sela

Kursi DPRD Pacitan Bisa Bertahan 7 Tahun? ProJo Tolak Perpanjangan, Usul PAW atau Pemilu Sela

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Kursi anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024 bisa menghadapi babak baru. Bukan hanya soal kapan pemilu kembali digelar, tetapi juga berapa lama mereka akan tetap duduk di kursi kekuasaan.

Perubahan desain pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah membuka kemungkinan masa transisi hingga 2031.

Jika opsi perpanjangan dipilih, anggota DPRD dan kepala daerah hasil kontestasi 2024 berpotensi tetap menjalankan tugas setelah masa jabatan normal lima tahun berakhir pada 2029.

Dengan kata lain, mandat yang semula lima tahun berpotensi berlangsung hingga sekitar tujuh tahun.

Wacana ini mulai mendapat sorotan di Pacitan.

Ketua DPC Ormas ProJo Pacitan, John Vera Tampubolon, secara terbuka menyatakan kurang sependapat jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang begitu saja hingga 2031.

Menurutnya, masa transisi tidak seharusnya otomatis menjadi alasan untuk mempertahankan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 selama dua tahun tambahan.

“Ya biar parpol yang akan memutuskan. Kalau pendapat saya, lebih pas bila dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada suara terbanyak kedua atau dilakukan pemilu sela,” kata John, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut membuat persoalan transisi menjadi lebih konkret.

Jika pemilu daerah berikutnya memang baru digelar pada 2031, maka akan ada dua tahun masa jeda setelah masa jabatan normal berakhir pada 2029. Pertanyaannya: siapa yang mengisi kursi-kursi politik daerah selama masa jeda tersebut?

John menawarkan dua kemungkinan untuk DPRD, yakni mekanisme PAW dengan mempertimbangkan perolehan suara berikutnya atau menggelar pemilu sela.

Kepala Daerah Jangan Diperpanjang?

Untuk kepala daerah, John mengambil sikap berbeda.

Ia meminta agar masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berakhir pada 2029.

Jika kemudian terjadi jeda sampai pemilu daerah berikutnya pada 2031, menurutnya, kekosongan dapat diisi melalui mekanisme penjabat kepala daerah.

“Soal kekosongan ya diisi dengan penjabat (Pj). Jadi jangan mengebiri regulasi perundang-undangan yang ada. Kita harus kembali ke konstitusi bahwa masa jabatan anggota dewan dan kepala daerah itu lima tahun,” tegasnya.

Bagi John, perubahan kalender pemilu tidak semestinya serta-merta mengubah prinsip periodisasi jabatan.

Di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Sebab, perubahan jadwal pemilu memang membutuhkan aturan transisi, tetapi desain transisi tersebut pada akhirnya akan menentukan siapa yang tetap memiliki kewenangan politik dan pemerintahan di daerah.

Dari Kalender Pemilu ke Kursi Kekuasaan
Perubahan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Konsekuensinya, pemilu daerah berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.

Masalah muncul karena hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normal memiliki masa jabatan lima tahun.

Jika periode tersebut berakhir pada 2029, sementara pemilu daerah baru berlangsung pada 2031, terdapat jeda sekitar dua tahun yang harus diisi dengan mekanisme pemerintahan dan representasi politik yang sah.

Karena itu, pembahasan kini bergeser dari sekadar “kapan pemilu digelar” menjadi “siapa yang memegang mandat selama masa transisi”.

Dan bagi Pacitan, pertanyaan tersebut bukan perkara kecil.

DPR Mulai Membahas RUU Pemilu
Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu sebagai bagian dari penataan ulang regulasi kepemiluan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI.

Menurutnya, revisi undang-undang akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan yang ada. Rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja Panja dijadwalkan pada Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut sejumlah persoalan krusial telah dipetakan bersama Badan Keahlian DPR untuk menjadi bahan penyusunan naskah akademik.

Ada sekitar 12 hingga 14 poin yang menjadi perhatian, termasuk kebutuhan menyelaraskan regulasi Pemilu, Pilkada, dan Pilpres.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bahkan menyebut target penyusunan draf undang-undang dilakukan dalam tiga bulan di internal Panja, dilanjutkan pembahasan bersama pemerintah selama tiga bulan.

Targetnya, regulasi baru dapat disahkan paling lambat Maret 2027.

Pacitan: Tunggu Aturan Pusat

Di tengah tarik-menarik opsi tersebut, Pacitan belum memiliki posisi hukum baru mengenai masa jabatan DPRD maupun kepala daerah.

Artinya, hingga regulasi baru benar-benar lahir, belum ada dasar untuk memastikan bahwa anggota DPRD maupun kepala daerah hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan bertahan sampai 2031.

Namun, jika opsi perpanjangan nantinya masuk dan disahkan dalam undang-undang, wajah politik Pacitan akan mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya memasuki akhir masa jabatan pada 2029 berpotensi tetap menduduki kursinya hingga pemilu daerah berikutnya.

Begitu pula kepala daerah hasil Pilkada 2024, apabila skema transisi yang sama diberlakukan.

Di sisi lain, jika masa jabatan tetap berakhir pada 2029, pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengisian kekosongan hingga pemilu daerah 2031.

Dua pilihan itu membawa konsekuensi politik dan hukum yang berbeda.

Dan bagi Pacitan, keputusan tersebut bukan sekadar urusan kalender di Jakarta.

Ini menyangkut siapa yang akan memegang mandat rakyat, siapa yang duduk di kursi DPRD, siapa yang memimpin pemerintahan daerah, serta bagaimana kekuasaan tetap berjalan selama dua tahun yang kini menjadi ruang kosong dalam desain pemilu baru.

Untuk saat ini, kursi-kursi tersebut masih aman.

Tetapi apakah tetap diduduki orang yang sama hingga 2031, atau harus berganti sebelum pemilu daerah berikutnya, jawabannya kini menunggu keputusan pembentuk undang-undang.(Red/yun)

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.222
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Perbuatan kejahatan bukan dilihat dari latar belakang pendidikan dan status sosial, tapi bila ada peluang serta kesempatan apalagi berada dalam suatu kedudukan maka perbuatan kejahatan akan dapat dilakukan dengan mudah dan sistematis. Oknum Korcam P3K kecamatan Sliyeg In melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepada para rekan-rekan seangkatan P3K yang baru dilantik oleh Bupati […]

  • Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai

    Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 208
    • 0Komentar

        JAKARTA – Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, menghadapi ancaman status pailit setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar yang diduga terjadi sejak tahun 2019. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan […]

  • Poslab Target Juara Liga 4 Sumut Piala Gubsu

    Poslab Target Juara Liga 4 Sumut Piala Gubsu

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Medan – Gelaran liga 4 Sumatera Utara Piala Gubsu 2025-2026, mulai digelar pada medio ketiga Maret mendatang. Liga 4 musim tahun ini melibatkan 18 tim, salah satu nya Poslab Labuhan batu. Tim ini di manajeri Ketua DPRD kabupaten Labuhan Batu Arjan Priadi Ritonga. Pria yang juga politikus Partai Nasdem ini menyatakan, Poslab Labuhan Batu bukan sekadar […]

  • Gegerkan Warga, Tengah Malam Terjadi Kebakaran Sebuah Rumah Di Cirebon.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Tepat di tengah malam warga di gegerkan dengan terjadinya kebakaran yang menimpa rumah tempat tinggal milik Fitri Yana yang beralamat di Desa bendungan Blok Pon, RT 004, RW 003 Kecamatan, Pangenan, Kabupaten Cirebon. Menurut informasi dari warga setempat yang berada di lokasi, api berasal dari ruang tengah yang awalnya tidak terlalu besar […]

  • Rumah di Desa Citemu Mundu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Rumah di Desa Citemu Mundu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 151
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah rumah tinggal di Dusun 2 Blok Krupak RT 001/003, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ludes dilalap api pada Senin malam, 15 Juni 2026. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kebakaran pertama kali dilaporkan ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Evakuasi (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon melalui Damkar Sektor Pangenan pukul 20.14 […]

  • Penasehat Hukum Dan Keluarga 4 Aktivis “Korban Kriminalisasi” OTT Diskusi Pembelaan Hukum

    Penasehat Hukum Dan Keluarga 4 Aktivis “Korban Kriminalisasi” OTT Diskusi Pembelaan Hukum

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 395
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos.Com – Penasehat Hukum dan keluarga 4 Aktivis yang diduga sebagai korban Kriminalisasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkumpul melakukan diskusi panjang tentang upaya pembelaan hukum terhadap ke 4 Aktivis “korban Kriminalisasi hukum ” pada salahsatu kafe di seputaran kota Padangsidimpuan, Kamis (20/11/2025). Penasehat Hukum (PH) yang diberi kuasa Hadi Alamsyah Harahap, SH mewakili kantor […]

expand_less