Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gara-Gara Narkoba, Seorang Perangkat Desa dan Tiga IRT Ditangkap Polisi

Gara-Gara Narkoba, Seorang Perangkat Desa dan Tiga IRT Ditangkap Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang perangkat desa berinisial E.K. (30) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan kejadian tersebut. Kasat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at (30/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.

Selain itu kata Kasat, Satnarkoba juga mengamankan tiga orang perempuan. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.

Dari tangan tersangka TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka W.E petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone.

Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dan untuk penyalahgunaan sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 dan 20 tahun penjara. Sedangkan untuk WE dan Y sesuai dengan hasil Assesment dari BNNK Kuningan keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo. Penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp. 1,748 Miliar

    Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp. 1,748 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Kamis (13/8/2026). Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, […]

  • Polsek Bukit Kapur Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini melalui Kegiatan Anak Green Policing (AGIP)

    Polsek Bukit Kapur Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini melalui Kegiatan Anak Green Policing (AGIP)

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Dalam rangka mendukung dan mengimplementasikan Program Green Policing Polda Riau, Polsek Bukit Kapur melaksanakan Kegiatan Anak Green Policing (AGIP) berupa penanaman pohon serta pemberian edukasi lingkungan kepada para siswa/i TK Kartika I-25 Den Arhanud 004 Dumai, Kamis (29/1/2026). Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB tersebut dipusatkan di Lahan Dinas Pertanian […]

  • PPNI Perkuat Sinergi dengan Polda Bengkulu, Sukseskan Munas XI Tahun 2026

    PPNI Perkuat Sinergi dengan Polda Bengkulu, Sukseskan Munas XI Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Provinsi Bengkulu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI PPNI Tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menjalin koordinasi dengan Polda Bengkulu melalui audiensi bersama Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. Audiensi yang dipimpin Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu, […]

  • Peringati Sumpah Pemuda Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Bangkitkan Semangat Kebangsaan.

    Peringati Sumpah Pemuda Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Bangkitkan Semangat Kebangsaan.

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 388
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Cirebon, Selasa (28/10/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Forkopimda, aparatur sipil negara (ASN), serta perwakilan organisasi kepemudaan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Dalam kesempatan tersebut Sophi menekankan Sumpah Pemuda tidak hanya sekadar seremoni […]

  • 4 Pemuda di Kuningan, Gagahi Siswi SMA Secara Bergilir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 988
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Kuningan Jawabarat, diawal tahun ini terjadi pada siswi SMA di Kuningan, korban Melati (16) menjadi korban biadab ke 4 Pemuda yang sebelumnya korban dicekoki minuman keras disalah satu tempat Kost. Ke 4 Pemuda itu diantaranya S, SR, VM dan RTT, kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan […]

  • Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Ekor Ayam Milik PT. Ciomas Adisaywa ludes Di Lalap Sijago Merah.

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 763
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat yang menimpa peternakan ayam milik PT. Ciomas Adisatwa yang beralamat di Gang Gondrong Desa Kubang Deleg Kecamatan Karang Wareng Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Rabu 15/1/25. Menurut informasi yang didapat, api pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan pada pukul 05.15 WIB sudah dalam keadaan membesar di lantai dua […]

expand_less