Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gara-Gara Narkoba, Seorang Perangkat Desa dan Tiga IRT Ditangkap Polisi

Gara-Gara Narkoba, Seorang Perangkat Desa dan Tiga IRT Ditangkap Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan seorang perangkat desa berinisial E.K. (30) terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan kejadian tersebut. Kasat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at (30/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone merk Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat.

Selain itu kata Kasat, Satnarkoba juga mengamankan tiga orang perempuan. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.

Dari tangan tersangka TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari tersangka W.E petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone.

Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dan untuk penyalahgunaan sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 dan 20 tahun penjara. Sedangkan untuk WE dan Y sesuai dengan hasil Assesment dari BNNK Kuningan keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai.

“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo. Penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Sebuah Rumah Milik Warga Akibatkan Danru Damkarmat Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemadaman.

    Kebakaran Sebuah Rumah Milik Warga Akibatkan Danru Damkarmat Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemadaman.

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 201
    • 0Komentar

      CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik warga bernama Suwarto 52 yang beralamat di Desa Bandengan Blok Karang Pande RT01 RW 01 Kecamatan Mundu kabupaten Cirebon, Senin, 23 Februari 2026 Menurut keterangan Suwarto pemelik rumah saat kejadian rumah dalam keadaan kosong ditinggal berjualan di depan yang berjarak Sekitar 5 Meter. ” Sebelum […]

  • Dispora Bengkulu Bangga, Bripda Viona Sabet Emas di Kejurnas IPSI

    Dispora Bengkulu Bangga, Bripda Viona Sabet Emas di Kejurnas IPSI

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 492
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu tak henti-hentinya memberikan apresiasi dan ucapan selamat setinggi-tingginya kepada Bripda Viona Try Lutfiah atas keberhasilannya meraih medali emas di Kejuaraan Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kategori Kelas C Putri yang diselenggarakan di Palembang. Kejurnas IPSI II tahun 2025 yang digelar dari tanggal 20 hingga […]

  • Rumah Wanita Gembong Narkoba Internasional Asal Ponorogo Sepi Sunyi Usai Penangkapan di Kamboja

    Rumah Wanita Gembong Narkoba Internasional Asal Ponorogo Sepi Sunyi Usai Penangkapan di Kamboja

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Ponorogo, Jarrakpos – Usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba sekaligus buronan internasional, Dewi Astutik, suasana rumah wanita asal Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo, tampak sepi dan tertutup rapat. Penangkapan Dewi Astutik—yang diketahui berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) pada 2024 lalu—merupakan hasil operasi gabungan BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom […]

  • Akselerasi Infrastruktur, Bupati Rokan Hulu Hadiri Pertemuan Strategis Kemendagri di Jakarta

    Akselerasi Infrastruktur, Bupati Rokan Hulu Hadiri Pertemuan Strategis Kemendagri di Jakarta

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 151
    • 0Komentar

    ​Jarrakpos.com JAKARTA|– Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menghadiri undangan penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam forum diskusi percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang digelar di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ​Pertemuan strategis ini fokus pada efektivitas dan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pinjaman daerah guna memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. […]

  • Jambore Daerah Pramuka NTT Kembali Ke Kota Kupang setelah 26 Tahun, Ribuan Peserta dan Pembina Berkemah di Fatubena

    Jambore Daerah Pramuka NTT Kembali Ke Kota Kupang setelah 26 Tahun, Ribuan Peserta dan Pembina Berkemah di Fatubena

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 38
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kota Kupang menjadi Tuan rumah Jambore Daerah X Pramuka NTT. Bertempat di Bumi Perkemahan Fatubena, Kelurahan Kolhua Kota Kupang. Jambore ini kembali lagi ke Kota Kupang setelah 26 tahun setelah sebelumnya dilaksanakan di Bumi Perkemahan Manutapen pada tahum 2000. Ketua Umum Panitia Pelaksana Jambore Daerah Pramuka Nusa Tenggara Timur (NTT) X, Kak Ambrosius […]

  • Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 494
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Verifikasi Open Defecation Free (ODF) secara hybrid di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sebelum Verifikasi ODF oleh tim dari Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 24-26 Februari 2025. Dalam Berbagai Bupati Cirebon […]

expand_less