Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp. 1,748 Miliar

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 36 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Rp. 1,748 Miliar

  • account_circle Habil
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan. Kamis (13/8/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dari 24 kasus yang diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs dengan nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dari 24 kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

“Tersangka CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan oleh seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono.

Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 7 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial SA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering. Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SA membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap SA dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga ditemukan serta disita narkotika jenis ganja yang kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Dari keseluruhan pengungkapan, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan, dengan sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono.

Secara keseluruhan, pasal yang paling sering digunakan dalam penanganan 24 perkara tersebut adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1), Pasal 609 ayat (2), dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Sejumlah Dapur SPPG, Walikota Magelang Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 638
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kota Magelang memastikan seluruh dapur Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di wilayah ini memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini ditandai dengan tinjauan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono ke enam lokasi SPPG pada Selasa (14/9/2025). Lokasi yang ditinjau yaitu SPPG di Jalan Gatot Soebroto, Jalan Pahlawan, […]

  • SSB Kota Bengkulu Sabet Peringkat Tiga di MSL Academy Regional Bengkulu

    SSB Kota Bengkulu Sabet Peringkat Tiga di MSL Academy Regional Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 331
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Gelaran MSL Academy Regional Bengkulu yang berlangsung di Siuu Mini Soccer kembali menghadirkan pertandingan seru dari para pemain belia U-11, (29-30/11/2025). Sejak peluit pertama dibunyikan, suasana lapangan dipenuhi riuh para pendukung yang menyaksikan aksi-aksi terbaik dari berbagai SSB se-Provinsi Bengkulu. Tahun ini, SSB Kota Bengkulu turun dengan kekuatan penuh lewat dua tim […]

  • Komitmen pada Kesejahteraan Wong Cilik, Himpunan Aktivis Milenial Deklarasi Dukung Keberhasilan Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA- Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia menggelar deklarasi dukungan atas keberhasilan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rabu (26/2). Kegiatan yang dihelat di Menteng, Jakarta Pusat, ini didesain forum diskusi yang dihadiri puluhan pemuda dari beragam latarbelakang organisasi di Jakarta. Dalam pernyataannya, Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asip Irama, menilai arah kebijakan pemerintahan saat ini telah […]

  • Pemdes Cucupan Gelar Rembuk Stunting, Teken Komitmen Cegah Stunting di Desa

    Pemdes Cucupan Gelar Rembuk Stunting, Teken Komitmen Cegah Stunting di Desa

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Pemerintah Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur menggelar kegiatan “Rembuk Stunting” guna menyatukan komitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting di desa. Kegiatan yang berlangsung pada hari ini*dihadiri langsung oleh Kepala Desa Cucupan Seprizal, S.Pd, Camat Tetap Ristiana, Kepala Puskesmas Tetap Rina Susantri, Pendamping Kecamatan Akmil Altu Bagus, Babinsa Serma Mulyadi, Ketua BPD […]

  • Bukan Sekadar Eksis, Tapi Prestasi: Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Ubah Media Sosial Jadi Ladang InovasI

    Bukan Sekadar Eksis, Tapi Prestasi: Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Ubah Media Sosial Jadi Ladang InovasI

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Di era digital yang serba cepat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Namun, di balik kemudahan dan hiburan yang ditawarkan, terdapat tantangan yang perlu diwaspadai. Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Provinsi Bengkulu, Samsir, mengajak pemuda untuk menjadi “maestro” media sosial, bukan sekadar pengguna pasif. “Media sosial itu seperti […]

  • Polemik Pemagaran Laut di Tangerang, Pimpinan Komisi II DPR RI Akan Panggil Menteri ATR/BPN

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten, sebagai bentuk keteledoran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dede menyoroti pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai. “Laut bukan domain ATR. Namun, ada upaya membuat laut seolah-olah seperti […]

expand_less