Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan
- account_circle Ghana
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satresnarkoba Polres Kuningan Jawabarat kembali membongkar sindikat narkoba, selama bulan Februari 2026 ini berhasil mengungkap empat (4) kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut kepolisian mengamankan lima (5) tersangka beserta barang bukti sejumlah barang haram diantaranya 7.4 gram Sabu, 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras/bebas terbatas.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan dari empat kasus tersebut diantaranya dua kasus peredaran obat keras/bebas terbatas, satu kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta satu kasus narkotika jenis sabu.
“Dari ke empat kasus tersebut yang berhasil kami ungkap selama bulan Februari ini kami amankan sebanyak 5 tersangka yang semuanya berkelamin laki-laki”, ucap AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan persnya, Senin (09/03/2026) di Mapolres Kuningan.
Ditambahkan Jojo kelima tersangka diantaranya RS (31) warga Cianjur dan DG (28) warga Kuningan (Kasus obat keras/bebas terbatas), 2 orang warga Cigugur ADP (32) dan YST (32) keduanya diamankan dengan kasus psikotropika dan obat keras, serta TS (31) warga Ciwaru (kasus sabu).
Dalam kasus barang haram ini Satresnarkoba mengamankan barang bukti diantaranya 37 paket seberat 7.4 gram, 2.811 butir obat keras/bebas terbatas, 260 butir psikotropika (Diantaranya 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam, 10 butir Camlet dan 20 butir Prohiper).
Dalam aksinya para pelaku melakukan berbagai cara diantaranya dengan sistem tempel serta dengan cara bertemu langsung atau disebut dengan istilah COD, ungkap Kasat.
Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) no Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara untuk kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (dengan maksimal hukuman penjara selama lima tahun) serta peredaran obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun). (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar