Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan

Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satresnarkoba Polres Kuningan Jawabarat kembali membongkar sindikat narkoba, selama bulan Februari 2026 ini berhasil mengungkap empat (4) kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut kepolisian mengamankan lima (5) tersangka beserta barang bukti sejumlah barang haram diantaranya 7.4 gram Sabu, 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras/bebas terbatas.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan dari empat kasus tersebut diantaranya dua kasus peredaran obat keras/bebas terbatas, satu kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta satu kasus narkotika jenis sabu.

“Dari ke empat kasus tersebut yang berhasil kami ungkap selama bulan Februari ini kami amankan sebanyak 5 tersangka yang semuanya berkelamin laki-laki”, ucap AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan persnya, Senin (09/03/2026) di Mapolres Kuningan.

Ditambahkan Jojo kelima tersangka diantaranya RS (31) warga Cianjur dan DG (28) warga Kuningan (Kasus obat keras/bebas terbatas), 2 orang warga Cigugur ADP (32) dan YST (32) keduanya diamankan dengan kasus psikotropika dan obat keras, serta TS (31) warga Ciwaru (kasus sabu).

Dalam kasus barang haram ini Satresnarkoba mengamankan barang bukti diantaranya 37 paket seberat 7.4 gram, 2.811 butir obat keras/bebas terbatas, 260 butir psikotropika (Diantaranya 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam, 10 butir Camlet dan 20 butir Prohiper).

Dalam aksinya para pelaku melakukan berbagai cara diantaranya dengan sistem tempel serta dengan cara bertemu langsung atau disebut dengan istilah COD, ungkap Kasat.

Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) no Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara untuk kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (dengan maksimal hukuman penjara selama lima tahun) serta peredaran obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun). (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kematian Pasien di Puskesmas Bluto Kembali di soal, Kuasa Hukum Minta Buka CCTV

    Kematian Pasien di Puskesmas Bluto Kembali di soal, Kuasa Hukum Minta Buka CCTV

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Pihak Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep bersikukuh penanganan pasien yang meninggal dunia di Puskesmas Bluto, Sumenep, Jawa Timur sesuai prosedur. Pendamping hukum keluarga pasiem meminta Dinkes dan P2KB membuka rekaman kamera pemantau atau CCTV Puskesmas Bluto saat pasien berinisial H mulai mendapat perawatan hingga meninggal dunia. “CCTV […]

  • Sambut Tahun  Baru Islam 1 Muharram  1448 DPD KNPI Kota Dumai Gelar Tabliqh Akbar

    Sambut Tahun  Baru Islam 1 Muharram  1448 DPD KNPI Kota Dumai Gelar Tabliqh Akbar

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 92
    • 0Komentar

        Dumai. JARRAKPOS.Com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Dumai menggelar Tabligh Akbar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 19.30 WIB di Masjid Al-Falah, Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Tabligh Akbar ini turut menghadirkan penceramah […]

  • Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Masalah Warga Khawatir Pembangunan Tower Diatas Ruko

    Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Masalah Warga Khawatir Pembangunan Tower Diatas Ruko

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 859
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com|  Komisi I DPRD Kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkai perizinan pemasangan tower Rumah Toko (Ruko) . Khususnya di kawasan perumahan Puri agung ,Kelurahan Mangsang,Kecamatan Sungai Beduk Rabu (17/9/2025). Rapat dipimpin anggota komisi I DPRD dr.Mustofa SH MH,dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas serta sejumlah anggota komisi lain […]

  • Dede Yusuf Persilahkan APH Telusuri Polemik Pager Laut di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengomentari polemik pagar laut yang berbuntut pemecatan kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Dede, pihaknya menyerahkan tindakan di ranah pidana kasus sertifikat pagar laut ini kepada aparat penegak hukum. “Apakah bisa ATR BPN memberikan tindakan hukum kepada […]

  • Tegas! Kapolres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

    Tegas! Kapolres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil kegiatan kepolisian dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. dan disaksikan oleh Wali Kota Magelang serta unsur Forkopimda Kota Magelang. Pemusnahan dilaksanakan […]

  • Mengatasi Kesulitan Warga Di Kota Cirebon, TNI AD Melalui Kodim 0614/Kota Cirebon Renovasi Jembatan Gantung Kriyan

    Mengatasi Kesulitan Warga Di Kota Cirebon, TNI AD Melalui Kodim 0614/Kota Cirebon Renovasi Jembatan Gantung Kriyan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 209
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Darat dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya kembali ditunjukkan melalui renovasi Jembatan Gantung Kriyan yang dilaksanakan oleh Kodim 0614/Kota Cirebon. Rabu 21/1/26   Jembatan yang selama ini terbengkalai dan tidak dapat dilalui warga tersebut kini tengah diperbaiki guna menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.   Dandim […]

expand_less