Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan

Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satresnarkoba Polres Kuningan Jawabarat kembali membongkar sindikat narkoba, selama bulan Februari 2026 ini berhasil mengungkap empat (4) kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut kepolisian mengamankan lima (5) tersangka beserta barang bukti sejumlah barang haram diantaranya 7.4 gram Sabu, 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras/bebas terbatas.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan dari empat kasus tersebut diantaranya dua kasus peredaran obat keras/bebas terbatas, satu kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta satu kasus narkotika jenis sabu.

“Dari ke empat kasus tersebut yang berhasil kami ungkap selama bulan Februari ini kami amankan sebanyak 5 tersangka yang semuanya berkelamin laki-laki”, ucap AKP Jojo Sutarjo dalam keterangan persnya, Senin (09/03/2026) di Mapolres Kuningan.

Ditambahkan Jojo kelima tersangka diantaranya RS (31) warga Cianjur dan DG (28) warga Kuningan (Kasus obat keras/bebas terbatas), 2 orang warga Cigugur ADP (32) dan YST (32) keduanya diamankan dengan kasus psikotropika dan obat keras, serta TS (31) warga Ciwaru (kasus sabu).

Dalam kasus barang haram ini Satresnarkoba mengamankan barang bukti diantaranya 37 paket seberat 7.4 gram, 2.811 butir obat keras/bebas terbatas, 260 butir psikotropika (Diantaranya 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam, 10 butir Camlet dan 20 butir Prohiper).

Dalam aksinya para pelaku melakukan berbagai cara diantaranya dengan sistem tempel serta dengan cara bertemu langsung atau disebut dengan istilah COD, ungkap Kasat.

Tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) no Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara untuk kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (dengan maksimal hukuman penjara selama lima tahun) serta peredaran obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun). (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pura-Pura Pinjam Motor, Akhirnya Motor Teman Sendiri Dijual

    Pura-Pura Pinjam Motor, Akhirnya Motor Teman Sendiri Dijual

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 278
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Diakhir tahun 2025 jajaran polres kuningan Jawabarat kembali meringkus pelaku tindak kejahatan Curanmor. Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan polres kuningan. Menurut keterangan Kapolres AKBP M Ali Akbar dalam rilis di Mapolres Kuningan mengatakan bahwa pada tanggal 5 Desember 2025 telah terjadi tindak pidana curanmor yang terjadi di kostan komplek Siaga Indah […]

  • Patut Diapresiasi, Dua Amil BAZNAS Kaur Raih Sertifikasi Kompetensi Berskala Nasional

    Patut Diapresiasi, Dua Amil BAZNAS Kaur Raih Sertifikasi Kompetensi Berskala Nasional

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 37
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com — BAZNAS Kabupaten Kaur menorehkan catatan baru dalam perjalanan penguatan profesionalisme pengelolaan zakat. Untuk pertama kalinya, dua amil BAZNAS Kabupaten Kaur berhasil dinyatakan kompeten dan memperoleh sertifikasi kompetensi profesi amil berskala nasional. Dua amil tersebut adalah Jhon Saputra, S.Pd., Gr. dan Yonkkie Saputra, S.H. Keduanya berhasil menyelesaikan Program Sertifikasi Amil yang diselenggarakan oleh […]

  • Tak Hanya Bibit 22 Ton, Usman Husin Hadirkan Traktor Roda Empat di Lewa Sumba Timur

    Tak Hanya Bibit 22 Ton, Usman Husin Hadirkan Traktor Roda Empat di Lewa Sumba Timur

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 91
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dukungan terhadap petani di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut. Setelah sebelumnya memperjuangkan bantuan 22 ton bibit padi, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, kembali menghadirkan dukungan bagi petani melalui bantuan traktor roda empat. Bantuan tersebut diserahkan Usman Husin didampingi Anggota DPRD Sumba […]

  • Ceroboh, KUA Pragaan Seret Warga Ke Meja Hijau

    Ceroboh, KUA Pragaan Seret Warga Ke Meja Hijau

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 768
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Kantor Urusan Agama Pragaan Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mendukung dalam proses pembuatan buku nikah yang diduga menggunakan dokumen palsu oleh terdawa Taufik Rohman. Pasalnya, Taufik Rahman Warga asal Pragaan yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam pembuatan buku nikah tersebut didukung dan diperlancar oleh KUA Pragaan. Terbukti kesaksian KUA dalam sidang dugaan kasus […]

  • Mengukir Jejak Keberlanjutan: PPNI NTT Benahi Pilar Aset, Wujudkan Tata Kelola Profesional

    Mengukir Jejak Keberlanjutan: PPNI NTT Benahi Pilar Aset, Wujudkan Tata Kelola Profesional

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 315
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Dalam upaya memperkuat fondasi organisasi dan memastikan keberlanjutan tata kelola kelembagaan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Nusa Tenggara Timur menggelar Monitoring, Evaluasi, dan Audit Aset yang melibatkan seluruh DPD PPNI se-Provinsi NTT. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025, di Hotel Sotis Kupang. Inisiatif ini digerakkan langsung oleh DPP PPNI Pusat, sebagai […]

  • Anton Bupati Rohul Sosok Yang Mampu Pertahankan WTP BPK RI Dan Tetap Optimis Perbaiki Tata Kelola Untuk Kabupaten

    Anton Bupati Rohul Sosok Yang Mampu Pertahankan WTP BPK RI Dan Tetap Optimis Perbaiki Tata Kelola Untuk Kabupaten

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 135
    • 0Komentar

        Riau Pekanbaru,JARRAKPOS.COM – Bupati Rohul Anton, ST MM kembali menorehkan tinta emas untuk Rokan Hulu. Di bawah kepemimpinannya bersama Wabup Rohul H. Syafaruddin Poti, Pemkab Rohul berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau atas LKPD. Pencapaian WTP itu diserahkan di Auditorium BPK RI Perwakilan Riau, Kamis (18/6/2026). […]

expand_less