PLN Tuntaskan Pengadaan Lahan PLTS Alor, Percepat Pengembangan Energi Surya di NTT
- account_circle Mario
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat bauran energi bersih di Nusa Tenggara Timur. Melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), PLN berhasil menuntaskan seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Alor berkapasitas 1,2 megawatt (MW), yang akan menjadi salah satu penopang pasokan listrik berbasis energi terbarukan di Kabupaten Alor.
Keberhasilan menyelesaikan tahapan pengadaan lahan tersebut menjadi momentum penting bagi PLN untuk segera memasuki fase pembangunan fisik proyek. Selain meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, kehadiran PLTS Alor juga menjadi bagian dari upaya PLN mendukung target transisi energi nasional melalui pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebanyak delapan pemilik lahan yang berada di lokasi pembangunan telah menyelesaikan proses pelepasan hak atas tanah dan menerima pembayaran ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Rampungnya proses ini menjadi tonggak penting agar pembangunan PLTS Alor dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Sebelum proses pengadaan tanah diselesaikan, PLN UIP Nusra terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kegiatan tersebut dihadiri para pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Kalabahi Tengah, serta tim pengadaan tanah PLN sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
Dalam sosialisasi itu, PLN menjelaskan tujuan pembangunan PLTS Alor, kebutuhan luas lahan, tahapan pengadaan tanah, jadwal pelaksanaan proyek, hingga berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pembangunan pembangkit.
Hasil identifikasi awal menunjukkan terdapat delapan bidang tanah milik warga yang masuk dalam area pembangunan.
Selanjutnya, proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah beserta tanaman dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan penilaian besaran ganti rugi dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen.
Pemerintah Kelurahan Kalabahi Tengah menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan PLTS Alor. Dukungan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang membutuhkan sinergi antara PLN, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PLN juga memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian melalui musyawarah menjadi landasan dalam setiap proses yang dijalankan.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, mengatakan penyelesaian pengadaan tanah merupakan tahapan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan PLTS Alor.
“Penyelesaian pembayaran ganti rugi ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan PLTS Alor yang nantinya akan memperkuat pasokan listrik berbasis energi baru terbarukan di NTT,” ujar Manurung.
Ia menambahkan, keberhasilan proyek tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui kolaborasi yang baik antara PLN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat, kami optimistis pembangunan PLTS Alor dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup Manurung.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar