Amsakar Harus Bertanggung Jawab, RCW Laporkan Dugaan TPPU Proyek Pasar Jodoh
- account_circle Habil
- calendar_month 29 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com | Riau Corruption Watch (RCW) Kepri,Mulkansyah,melaporkan proyek Pasar Induk Jodoh ke Kejaksaan Negeri Batam,pada Rabu tanggal (26/8/2026) siang.
Dalam laporan RCW Kepri bernomor :0144/VIII/2026 menunjukkan Wali Kota Batam,Amsakar Ahmad sebagai terlapor terkait dengan dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pelaksanaan pembangunan proyek Pasar Induk Jodoh.
Mulkansyah ,mengatakan Pembangunan Pasar Induk Jodoh dilaksanakan Kerja sama oleh Pemko Batam dengan kontraktor atau pengusaja bernama Ywanky yang saat ini berstatus sebagai tersangka peredaran gelap narkotika dan statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“RCW Kepri meminta pihak Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemerikaan untuk meminta keterangan sampai dimana kerjasama itu kelanjutannya “ ujar Mulkansyah.
Beberapa hal turut menjadi pertanyaan yaitu proyek bernilai 85 Miliar diserahkan kepada swasta yang dikerjakan oleh PT.Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) ,proses lelang yang diragukan hingga status kelangsungan pembangunan proyek yang diragukan karena Ywanky telah melarikan diri dan saat ini dalam kejaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim.
Sementara itu,sebelumnya Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan meski Yuwanky berstatus DPO dalam kasus peredaran gelap narkotika pengerjaan KSP Pasar Induk Jodoh tetap berjalan karena perjanjian pengelolaan Pasar Induk Jodoh adalah dengan badan hukum bukan dengan individu.(red)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar