Menteri ATR /BPN Larang Penjuakan Ruang Laut,Gubernur Kepri Terbitkan Izin Reklamasi PT Limas Raya Griya,Nelayan Tanjung Uma Terimbas
- account_circle Habil
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com — Kepala Dinas Komunikaai dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau,Hendri Kurniadi,tidak menjawab pesan konfirmasi media ini terkait Keputusan Gubernur Kepri nomor :24/CLA/DPMPTSP/I/2024 tentang persetujuan lingkungan di atas lahan reklamasi serta izin pelaksanaan reklamasi PB-UMKU Nomor 912008063194400010001, serta PL Nomor 215030131 ,kepada PT.Linmas Jaya Griya untuk kegiatan real estate di daerah Tanjunguma,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riua.
Hendri Kurniasi,mekomendasi hal ini untuk ditanyakan kepada Kadis Kekuatan dan Perikanan Provinsi Kepri,Said Sudrajat Mazlan. Rekomendasi ini ditandai dengan pengiriman nomor WhatsApp Sid Sudrajat Mazlan kepada media ini pada Sabtu tanggal (22/8/2026) sekira pukul 20 Wib.
Meski demikian,Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri ini belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan awa media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia ((SWI) Provinsi Kepri hingga berita ini dinaikkan .
Menarik untuk di investigasi, karena sebagaimana yang tertera pada plang proyek, izin pemanfaatan ruang laut dan serta izin PL tidak menjelaskan secara rinci luas wilayah laut yang akan ditimbun yang tentu menimbulkan pertanyaan.selain itu,wartawan dikarang masuk kelokasi penimbunan pantai berskala besar besar ini.
Luas Penimbunan Tak Tertera Sesuai Izin dan Wartawan Dilarang Masuk Wilayah Reklamasi
Pengataman disekitar lokasi,puluhan kendaraan bermuatan tanah dum truk roda 10 lalu lalang keluar masuk lokasi penimbunan laut ini sebagai tanda masifnya kegiatan reklamasi pantai yang sedang berjalan.
Namun awa media menghadapi kendala dalam menjalankan tugas jurnalistik karena dilarang masuk kelokasi Reklamasi eklamasi yang sedang berjalan.
Dipintu masuk menuju lokasi penimbunan , beberapa lorang yang mengaku sebagai sekuriti berjaga dipintu masuk melarang tidak mengizinkan wartawan untuk untuk mengabadikan poto dan vidio.Orang yang mengaku sekuriti ini mengatakan larangan tersebut bukanlah kebijakannya melainkan perintah atasan.
” Maaf,buka saya yang melarang.tapi perintah dari bos” ujar lelaki paruh baya ini,kepada awa media dilokasi pada Minggu pagi, tanggal (23/8/2026).
Hingga berita ini dinaikkan,Kadis Kominfo Kepri dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau,belum memberi tanggapan terkait luas wilayah berapa ribu hektar penimbunan laut yang sedang berjalan saat ini.
Penimbunan ruang laut berskala besar besaran ini diyakini telah mendatangkan masalah baru bagi kehidupan nelayan sekitar Tanjunguma Batam karena mengakibatkan menurunnya hasil tangkapan ikan.
Selain itu,aktivitas penimbunan laut memicu masalah besar seperti terjadinya kerusakan ekosistem laut, perubahan arus air, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta peningkatan risiko banjir di kawasan pesisir.
Menteri ATR/BPN Larang Penjualan Ruang Laut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, beberapa minggu lalu,dengan tegas melarang keras praktik pengkavelingan dan penjualan wilayah laut yang tidak sesuai prosedur hukum, yang banyak dikeluhkan masyarakat terjadi di Kota Batam serta daerah lainnya.
Namun ternyata Gubernur Kepri,Ansar Ahmad menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan nomor : 28072216512106003 kepada Limas Jaya Griya untuk kegiatan real estate.
Keputusan Gubernur Kepri nomor :24/CLA/DPMPTSP/I/2024 tentang persetujuan lingkungan di atas lahan reklamasi serta izin pelaksanaan reklamasi PB-UMKU Nomor 912008063194400010001, serta PL Nomor 215030131.
Proyek reklamasi yang dikerjakan PT Limas Raya Griya dan kegiatan penimbunan oleh PT Sarana Usaha Gemilang di Batam menjadi sorotan dan telah berlangsung lama.
(Red)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar