Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Dirut Proyek Pasar Induk Diburu Barskrim, Praktisi Hukum Jerry Fernandez,S.H. Peringatkan Pemko Batam Tak Bisa Cuci Tangan

Dirut Proyek Pasar Induk Diburu Barskrim, Praktisi Hukum Jerry Fernandez,S.H. Peringatkan Pemko Batam Tak Bisa Cuci Tangan

  • account_circle Habil
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Kisruh proyek revitalisasi Pasar Induk Batam memasuki babak baru pasca menghilangnya Yuwanky, Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelaksana proyek tersebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) . Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebelumnya sempat melontarkan pernyataan di berbagai media bahwa secara hukum, pemerintah terikat kontrak dengan badan usaha (perusahaan), bukan dengan pribadi sang Dirut.

Namun, argumentasi ini dinilai sangat lemah dan berpotensi menjadi bumerang bagi pejabat Pemko Batam sendiri.

Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner Firma Hukum J. Fernandez & Co., J. Fernandez, menegaskan bahwa dalih “kontrak dengan perusahaan” memang benar secara prinsip hukum perdata, namun sangat tidak cukup untuk dijadikan tameng apabila proyek berujung mangkrak dan merugikan keuangan daerah.

“Pemko Batam tidak boleh pasif dan sekadar mencuci tangan. Jika proyek ini gagal, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemko adalah memutus kontrak secara sepihak karena wanprestasi, mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), dan memasukkan perusahaan itu ke dalam Blacklist,” tegas

Prantisi Hukum J. Fernandez,S.H.kepada redaksi beberapa media yang tergabung di Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Kepri.

Gugurnya Kekebalan Pribadi Sang Dirut

Lebih jauh, J. Fernandez,S.H.menyoroti kaburnya Yuwanky sebagai bentuk nyata iktikad buruk (mala fide). Dalam kacamata hukum perusahaan, tindakan ini bisa menggugurkan perlindungan hukum yang membatasi tanggung jawab pribadi seorang direktur.

Menurutnya, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur dengan tegas doktrin Piercing the Corporate Veil (mengoyak tirai perusahaan).

“Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika terbukti bersalah atau lalai. Fakta bahwa sang Dirut kabur yang dalam buruan Bareskrim Polri ( DPO ) membatalkan status kebalnya. Kekayaan pribadinya bisa dikejar dan disita melalui putusan pengadilan untuk menutupi kerugian Pemko,” ujar Jery.

Ancaman Pidana Korupsi Mengintai Pejabat Pemko,Hal yang paling krusial dalam kasus ini adalah adanya persinggungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). J. Fernandez,S.H.memperingatkan bahwa jika hilangnya Yuwanky diikuti dengan raibnya uang muka atau termin proyek, maka kasus ini otomatis naik kelas menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam ranah pidana, alasan Pemko terikat kontrak perdata dengan perusahaan menjadi tidak relevan karena aparat penegak hukum akan menelusuri mens rea (niat jahat) dan aliran dana.

“Jika Pemko Batam diam saja dan membiarkan proyek mangkrak berlarut-larut tanpa pelaporan pidana, aparat seperti Kejaksaan atau Kepolisian bisa mengambil inisiatif penyelidikan. Jika ini terjadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran di Pemko justru berisiko ikut terseret menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang merugikan uang negara,” papar J. Fernandez.

Mengakhiri pendapatnya,Jerry Fernandez,S.H.merekomendasikan agar Pemko Batam bertindak cepat. Alih-alih berlindung di balik dalih administrasi kontrak, Pemko Batam didesak untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian, melaporkan dugaan penggelapan atau tipikor, serta segera mengamankan aset fisik proyek di lapangan sebelum kerugian negara semakin membesar.

Tim Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepri telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Batam ,Rudi Panjaitan,namun Kadis Kominfo Batam ini membalas dengan mengirim rilis berita.

 (Tim)

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika SMAN 7 Kupang Menjadi Kawah Atlet Hockey Muda di NTT

    Ketika SMAN 7 Kupang Menjadi Kawah Atlet Hockey Muda di NTT

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 88
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Di tengah olahraga hockey yang belum banyak dikenal dan digeluti di Nusa Tenggara Timur (NTT), SMA Negeri 7 Kupang memilih mengambil jalan berbeda. Sekolah ini membuka ruang khusus bagi siswa yang memiliki minat dan bakat olahraga untuk ditempa menjadi atlet hockey sejak bangku sekolah. Sejak tahun ajaran 2025/2026, SMAN 7 Kupang mulai menjalankan […]

  • Dexter/Wahyu ke 16 Besar

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Medan – Ganda putra Indonesia Dexter Farrell/Wahyu Agung Prasetyo melanjutkan perjalanan ke babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia Masters 2025 Mereka mengakhiri perlawanan pasangan Thanawin Madee/Phuttimeth Semkunta (Thailand) 21-11/21-13 di GOR PBSI Sumut Pancing Medan, Rabu (22/10) “Kami bisa menampilkan permainan yang baik hari ini dan kami bersyukur,” kata Dexter “Kami konsisten bermain no […]

  • Gubernur Laka Lena: “Selamat Jalan Kaka Ray, Sosok Politisi yang Tidak Suka Basa Basi”

    Gubernur Laka Lena: “Selamat Jalan Kaka Ray, Sosok Politisi yang Tidak Suka Basa Basi”

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.603
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Disela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena juga menyempatkan diri untuk melayat ke rumah duka mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, di Kota Kefa, Jumat (28/3/2025). Kehadiran Gubernur NTT di rumah duka disambut langsung oleh Istri almarhum, Ibunda almarhum, juga oleh keluarga besar. Kristina Muki, […]

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.826
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • Kebocoran Gas Picu Kebakaran Hebat di Cirebon, Rumah dan Pangkalan Gas Ludes Dilalap Api

    Kebocoran Gas Picu Kebakaran Hebat di Cirebon, Rumah dan Pangkalan Gas Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 167
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah kebakaran hebat melanda rumah tinggal yang sekaligus berfungsi sebagai pangkalan gas di Kabupaten Cirebon, pada Selasa (23/6/2026) dini hari. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kebocoran tabung gas, mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp250 juta. Kebakaran terjadi di Blok Karang Anyar, RT 05 RW 02, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten […]

  • Dua Pelaku Pencuri di SDN Bandongan 3 Berhasil Ditangkap

    Dua Pelaku Pencuri di SDN Bandongan 3 Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 395
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Bandongan 3, Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RDN (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Tepus Wetan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dan C (26), seorang […]

expand_less