DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif
- account_circle Mario
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Harapan masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan efektif semakin terbuka.
Sebanyak 20 desa persiapan di Kabupaten TTS kini hanya tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan dukungan anggaran untuk dapat ditetapkan sebagai desa definitif.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten TTS dan Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD NTT.
Anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi Hanura, David Boimau, menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD TTS yang secara resmi datang melakukan koordinasi guna memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat TTS melalui jalur legislatif.
Menurut David, salah satu fokus utama pembahasan adalah percepatan proses pemekaran desa yang selama ini menjadi harapan masyarakat di sejumlah wilayah.
“Kami memberikan apresiasi kepada teman-teman DPRD TTS yang datang secara formal untuk mengoordinasikan kebutuhan daerah. Pada prinsipnya, tujuan pemekaran desa ini sangat baik karena bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, (3/6/2026).
David menjelaskan, sebanyak 20 desa persiapan telah melalui verifikasi faktual oleh Pemerintah Provinsi NTT dan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, proses tersebut masih memerlukan beberapa tahapan lanjutan, termasuk penyusunan dokumen geospasial dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Kendala utama saat ini, lanjutnya, adalah belum tersedianya alokasi anggaran pada APBD induk untuk mendukung penyelesaian tahapan tersebut.
Karena itu, DPRD NTT berharap Pemerintah Kabupaten TTS dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan sehingga proses pemekaran dapat segera dituntaskan.
“Dinas PMD Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri pada prinsipnya siap memproses apabila seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap. Yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan anggaran agar tahapan yang tersisa dapat diselesaikan,” tegasnya.
David juga menegaskan bahwa tidak ada moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat. Menurutnya, moratorium yang berlaku hanya terkait pembentukan daerah otonomi baru di tingkat kabupaten, bukan pemekaran desa.
“Selama dokumen lengkap, anggaran tersedia, dan hasil penilaian menyatakan layak, maka proses pemekaran desa dapat terus berjalan,” katanya.
Selain persoalan pemekaran, DPRD NTT juga menyoroti kondisi pemerintahan desa di TTS. Saat ini terdapat puluhan desa yang masih dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas kepala desa. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
David juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengingat terdapat sejumlah anggota BPD yang masa jabatannya telah berakhir sementara regulasi penggantinya masih belum tersedia.
“Urusan desa adalah urusan yang paling dekat dengan rakyat. Karena itu harus menjadi prioritas bersama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, mengatakan kunjungan konsultatif tersebut dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap proses pemekaran desa sekaligus membahas sejumlah persoalan strategis yang sedang dihadapi pemerintah desa di TTS.
Politisi Partai Perindo itu mengungkapkan bahwa hasil verifikasi faktual yang dilakukan pada Desember 2025 menunjukkan seluruh desa persiapan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Dari hasil verifikasi provinsi, seluruh desa yang diusulkan dinyatakan layak. Karena itu kami datang untuk meminta dukungan DPRD Provinsi agar proses ini bisa segera dituntaskan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengonsultasikan persoalan berakhirnya masa jabatan 86 kepala desa yang akan jatuh pada 28 Juni 2026. Kondisi tersebut berpotensi membuat puluhan desa dipimpin oleh penjabat kepala desa sambil menunggu penyelesaian perubahan regulasi yang sedang berproses.
Marthen menjelaskan, saat ini Kabupaten TTS memiliki 266 desa. Jika 20 desa persiapan tersebut resmi dimekarkan, maka jumlah desa akan bertambah menjadi 286 desa. Bahkan, terdapat 16 desa lainnya yang juga telah mengajukan usulan pemekaran.
Menurutnya, pemekaran desa menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbesar peluang daerah memperoleh dukungan anggaran pembangunan.
“TTS sangat layak untuk terus berkembang melalui pemekaran desa. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penguatan kapasitas daerah di masa depan,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten TTS, DPRD Provinsi NTT, dan pemerintah daerah demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar