Setoran Gelap Bupati Klaten Terungkap, KPK Temukan Barang Bukti Uang Suap dan Tangkap Bupati
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KLATEN, JARRAKPOS.COM – Misteri uang tunai di dalam tong biru hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akhirnya dibongkar secara resmi!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, sekaligus menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,Sabtu (17/10/2026).
Poin-Poin Penting Temuan KPK:
Aliran Dana dari Paguyuban Tambang Galian C:
Bupati Klaten diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C.
Uang tersebut diserahkan melalui adik bupati (Hanaku Agni Sadewo).
Ditemukan pula dugaan pemberian rutin pengusaha galian C kepada LSM LA yang mencapai Rp 2 miliar per bulan. KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait temuan ini.
Dugaan Setoran Rutin Bulanan dari BUMD & BLUD (Total Min. Rp 1,8 Miliar):
Sejak menjabat (2025–sekarang), Bupati diduga menerima jatah bulanan berkisar Rp 15 juta – Rp 30 juta dari berbagai instansi daerah:
•) PDAM: Rp 30 juta/bulan
•) BPR Klaten: Rp 30 juta/bulan
•) PT AUP: Rp 15 juta – Rp 20 juta/bulan
•) RSUD BW: Rp 15 juta – Rp 20 juta/bulan
Fee Proyek Kontraktor untuk Bayar Utang Pilkada:
Bupati juga diduga mengantongi fee proyek pengadaan sekitar Rp 2 miliar dari kontraktor swasta, yang di antaranya digunakan untuk bayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional pribadi.
Tiga Orang Resmi Ditetapkan Tersangka & Ditahan (20 Hari Pertama):
Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten)
Ahmad Luthfi (Kalan BPK Jawa Tengah)
Muhammad Amin Wahyu Utomo (Pihak Swasta PT MWC)
Keterangan Resmi KPK:
”Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang… Di sisi lain, sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi





Saat ini belum ada komentar