Kelola Belanja Gaji ASN Tak Sekadar Hitung Angka, Bendahara OPD Dituntut Pahami Regulasi. Simak Penjelasan Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 23 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, SH, Msi.
Pacitan,JarrakPos.com-Pengelolaan belanja gaji aparatur sipil negara (ASN) bukan perkara sederhana. Di balik rutinitas pembayaran gaji setiap bulan, terdapat serangkaian komponen perhitungan dan ketentuan administrasi yang harus dipenuhi agar penganggaran berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi.
Kondisi tersebut menuntut para bendahara gaji di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memahami secara cermat mekanisme pengelolaan belanja pegawai, mulai dari perhitungan hak ASN hingga penyusunan anggaran untuk mengantisipasi perubahan status kepegawaian.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, menjelaskan bahwa komponen penghasilan ASN tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang harus diperhitungkan berdasarkan jabatan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pegawai.
“Belum lagi menghitung masa kerja, gaji berkala dan kenaikan ruang/golongan,” jelas Deni, Jumat (16/10).
Menurutnya, beragam komponen tersebut membuat pengelolaan belanja gaji membutuhkan ketelitian dan pemahaman administrasi yang memadai. Kesalahan dalam mengidentifikasi komponen maupun memperhitungkan perubahan status kepegawaian dapat berpengaruh terhadap ketepatan perencanaan anggaran.
Tak hanya menghitung kebutuhan gaji berdasarkan kondisi pegawai saat ini, perencanaan anggaran juga perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan yang terjadi sepanjang tahun anggaran. Di antaranya kenaikan pangkat, perubahan golongan, maupun pergeseran jabatan yang berdampak pada besaran penghasilan ASN.
Dalam konteks inilah, penganggaran belanja gaji perlu disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil sekaligus dinamika kepegawaian. Perencanaan yang cermat menjadi bagian penting untuk menjaga agar pemenuhan hak pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan dan pengelolaan keuangan daerah tetap tertib.
Deni juga menyinggung adanya penganggaran cadangan untuk mengantisipasi kenaikan gaji akibat perubahan pangkat, golongan, dan jabatan selama tahun berjalan. Langkah tersebut dimaksudkan agar kebutuhan belanja pegawai yang muncul akibat perubahan kondisi kepegawaian dapat diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Dengan demikian, pengelolaan belanja gaji ASN tidak berhenti pada proses pembayaran rutin setiap bulan. Lebih dari itu, diperlukan perencanaan yang terukur, administrasi yang tertib, serta pemahaman regulasi yang memadai agar setiap rupiah anggaran dapat dialokasikan dan dipertanggungjawabkan secara tepat.
Sementara itu, regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan belanja gaji ASN antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar