Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”

Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month 5 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS —Tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam atas keberatan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Lae Ikan Tahun 2026 dinilai melanggar aturan. Kuasa Hukum Calon Kepala Kampong nomor urut 1 Herianto Solin, Jaimansyah, S.H., M.H., menilai tindakan Sekda yang membalas surat sanggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan.

Surat Sekda Kota Subulussalam Nomor 100/481/SR/2026 tertanggal 22 September 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Jaimansyah selaku kuasa hukum Herianto Solin. Namun, Jaimansyah menegaskan bahwa dalam struktur Panitia Pemilihan Tingkat Kota, Sekda hanya berkedudukan sebagai penanggung jawab, bukan pihak yang berwenang menjawab materi sanggahan.

“Sanggahan atau keberatan dari kami seharusnya dijawab resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota Subulussalam, bukan oleh Sekda. Kami menilai Sekda Subulussalam tidak paham aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jaimansyah

Jaimansyah menjelaskan, penyelesaian sengketa pemilihan kepala kampong telah diatur secara tegas dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam kurun waktu maksimal 30 hari.

“Tindakan Sekda ini ibarat ‘salah kamar’ dan tidak tahu aturan. Surat yang dikeluarkan Sekda tersebut tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap materi keberatan klien kami, karena keberatan wajib diselesaikan oleh Wali Kota dan dijawab atas nama Panitia Pemilihan Tingkat Kota,” tegasnya.

Lantaran dinilai melangkahi prosedur hukum, pihak Kuasa Hukum Herianto Solin berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sekda Kota Subulussalam, Asrul Assani, bakal digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Tindakan Sekda yang mengeluarkan surat tersebut berpotensi memuat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam waktu dekat, Sekda akan kami gugat ke Pengadilan Negeri Singkil,” kata Jaimansyah menuntaskan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Residivis Narkoba di Tangkap di Magelang Edarkan Sabu Baru Setahun Bebas Bersyarat Jual Narkoba Lagi

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 678
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang gelar konferensi pers. Seorang warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap lagi oleh polisi lantaran mengedarkan sabu. Padahal, dia baru menjalani bebas bersyarat selama satu tahun atas kasus yang sama. Residivis perkara narkotika itu adalah SP, laki-laki berusia 46 tahun. Dia sudah menjalani hukuman penjara 7 tahun dari putusan 10 […]

  • Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Medan – Drama sepakbola Sumut masih terus bergulir. Kali ini soal keberadaan Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PSSI daerah ini. Seperti diketahui Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir telah memutuskan dan menunjuk Arya Sinulingga Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara. Penunjukan Arya Sinulingga tersebut yang juga […]

  • David Boimau Minta Dukungan Nyata dari Pusat untuk Pengakuan Hutan Adat Boti: Jangan Sekadar Penetapan Status

    David Boimau Minta Dukungan Nyata dari Pusat untuk Pengakuan Hutan Adat Boti: Jangan Sekadar Penetapan Status

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 536
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com — Balai Perhutanan Sosial Kupang membuka jalan bagi pengakuan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang ditargetkan menjadi yang pertama atau perdana di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat, sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional yang selama […]

  • 28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat Siap Dilantik Maret 2025, Berikut Daftar Nama-namanya 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 758
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. JAWA BARAT – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menetapkan 28 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Barat. Mereka dijadwalkan akan dilantik pada Maret 2025. Keberhasilan Pilkada ini menjadi tonggak baru bagi pembangunan di wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten. Berikut daftar lengkap kepala daerah terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi […]

  • Unggulan Tiga Ganda Putra Melaju

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Medan – Ganda putra unggulan tiga, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, yang sukses melibas Ayato Endo/Yuta Takei. Hanya dalam 27 menit saja, Raymond/Joaquin mampu menumbangkan wakil Jepang tersebut dalam dua gim. Aroma kemenangan duet besutan Chafidz Yusuf yang juga pernah memasangkan ramuan Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo, itu, sudah terasa di gim pembuka. Raymond/Joaquin mampu unggul telak dengan […]

  • Pemkab Cirebon Gelar Rapat Forkopimda Antisipasi Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

    Pemkab Cirebon Gelar Rapat Forkopimda Antisipasi Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 258
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas persiapan menghadapi perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Nyimas Rarasantang, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (11/12/2025). Rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh Bupati Cirebon Imron dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta perwakilan instansi […]

expand_less