Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS —Tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam atas keberatan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Lae Ikan Tahun 2026 dinilai melanggar aturan. Kuasa Hukum Calon Kepala Kampong nomor urut 1 Herianto Solin, Jaimansyah, S.H., M.H., menilai tindakan Sekda yang membalas surat sanggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan.
Surat Sekda Kota Subulussalam Nomor 100/481/SR/2026 tertanggal 22 September 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Jaimansyah selaku kuasa hukum Herianto Solin. Namun, Jaimansyah menegaskan bahwa dalam struktur Panitia Pemilihan Tingkat Kota, Sekda hanya berkedudukan sebagai penanggung jawab, bukan pihak yang berwenang menjawab materi sanggahan.
“Sanggahan atau keberatan dari kami seharusnya dijawab resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong Tingkat Kota Subulussalam, bukan oleh Sekda. Kami menilai Sekda Subulussalam tidak paham aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Jaimansyah

Jaimansyah menjelaskan, penyelesaian sengketa pemilihan kepala kampong telah diatur secara tegas dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan, Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam kurun waktu maksimal 30 hari.
“Tindakan Sekda ini ibarat ‘salah kamar’ dan tidak tahu aturan. Surat yang dikeluarkan Sekda tersebut tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap materi keberatan klien kami, karena keberatan wajib diselesaikan oleh Wali Kota dan dijawab atas nama Panitia Pemilihan Tingkat Kota,” tegasnya.
Lantaran dinilai melangkahi prosedur hukum, pihak Kuasa Hukum Herianto Solin berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sekda Kota Subulussalam, Asrul Assani, bakal digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Tindakan Sekda yang mengeluarkan surat tersebut berpotensi memuat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam waktu dekat, Sekda akan kami gugat ke Pengadilan Negeri Singkil,” kata Jaimansyah menuntaskan.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar