Resmi Tutup Kuartal III 2026, Polres Kuningan Paparkan Capaian Pengungkapan Kasus Narkoba Hingga Kejahatan Menonjol
- account_circle Ghana
- calendar_month 10 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Menutup kuartal ketiga tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian pengungkapan berbagai kasus tindak kejahatan yang berhasil ditangani sepanjang tahun ini. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, di Mapolres Kuningan pada Rabu (23/9/2026) siang.
Dalam pemaparannya, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Erida Kusumah, Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, Kasat Res Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, dan KBO Reskrim IPDA Agus Susanto. Berbagai penanganan kasus mulai dari peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tindak pidana pembunuhan bayi, hingga penertiban balap liar dibeberkan secara rinci.

Salah satu fokus utama pengungkapan berasal dari Satres Narkoba. Pada periode Juli hingga September 2026 saja, petugas berhasil membongkar 12 kasus dan membekuk 22 tersangka, di mana enam di antaranya merupakan residivis. Dari tangan para tersangka, barang bukti yang disita meliputi 28 paket sabu seberat 10,12 gram senilai Rp15 juta, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras seperti Tramadol. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya menggunakan beragam modus, mulai dari sistem tempel/peta hingga Cash on Delivery (COD) memanfaatkan teknologi digital.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga September 2026, Polres Kuningan mencatat sebanyak 50 laporan polisi terkait penanganan narkoba dengan total 70 tersangka. Sebanyak 32 berkas perkara (43 tersangka) telah dinyatakan P21, satu perkara diselesaikan melalui restorative justice, dan 17 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kuningan turut mengamankan dua pelaku curanmor roda dua, yakni RP (33) yang beraksi di Cijoho dan MAR (21) di Desa Pagundan, sedangkan satu pelaku lain berinisial Adam masih dalam pencarian (DPO). Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada penanganan kasus perampasan nyawa bayi oleh ibu kandungnya berinisial F (19) di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Pelaku yang sempat kabur ke Majalengka berhasil ditangkap pada 3 Agustus 2026 dan kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tak hanya penindakan tindak pidana umum dan khusus, penertiban lalu lintas seperti aksi balap liar juga intensif dilakukan. Sebanyak 22 remaja yang mayoritas pelajar berhasil diamankan bersama 15 unit sepeda motor. Polisi turut melibatkan orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah desa untuk melakukan pembinaan intensif.
AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kuningan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar