Usai Paripurna, DPRD Cirebon Bedah Aduan LSM: Dari ASN hingga PDAM
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 25 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Tak lama setelah menyelesaikan agenda formal Rapat Paripurna terkait kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026, DPRD Kabupaten Cirebon langsung beralih ke fungsi pengawasan. Pada Senin (14/9/2026), Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., memimpin audiensi khusus bersama tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membedah sejumlah dugaan penyimpangan dan kelemahan birokrasi di lingkungan Pemkab Cirebon.
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) ini mengemuka tiga isu krusial: perizinan usaha ilegal, penerapan sistem merit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta transparansi seleksi Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM).

Sophi mengungkapkan adanya temuan LSM terkait perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini mencerminkan lemahnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengawasan lapangan.
“Ya, tadi kan terkait ada tiga hal. Yang pertama adalah persoalan perizinan, terus kemudian penegakan Perda,” ujar Sophi usai audiensi.
Ia juga mengkritik kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum maksimal dalam menindak pelanggaran tersebut. “Dengan adanya keluhan atau aduan yang seharusnya cepat tanggap, ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai ada perusahaan ilegal yang justru dilindungi oleh kelambanan birokrasi,” tegasnya.
Isu kedua yang tak kalah panas adalah rotasi dan mutasi jabatan ASN. LSM mempertanyakan apakah Pemkab Cirebon benar-benar telah menerapkan sistem merit atau manajemen talenta sesuai amanat undang-undang.
“Yang kedua masalah rotasi mutasi jabatan, bagaimana sistem merit atau manajemen talenta itu memang sudah atau belum diterapkan di Kabupaten Cirebon?” tanya Sophi. Ia mendesak agar promosi jabatan didasarkan pada kompetensi, bukan faktor non-teknis, untuk menciptakan birokrasi yang profesional.
Poin paling sensitif dalam audiensi ini adalah proses seleksi Direktur Utama PDAM. DPRD menyoroti hilangnya dokumen vital berupa rekomendasi rekam jejak (track record) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berkaitan proses seleksinya, tadi disampaikan oleh bagian perekonomian bahwa harus adanya track record dari BKN. Itu saya tanyakan juga apa hasil rekomendasinya, tetapi belum keluar,” ungkap Sophi dengan nada keras.
Sophi menekankan bahwa integritas calon pemimpin BUMD adalah harga mati. Tanpa rekomendasi BKN yang jelas, dewan khawatir proses seleksi rawan terhadap konflik kepentingan.
Menanggapi semua aduan tersebut, Sophi meminta seluruh SKPD yang hadir untuk berhenti saling lempar tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa persoalan lintas sektor harus diselesaikan melalui koordinasi yang solid.
“Kami mengapresiasi perhatian tiga LSM terhadap berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan. Masukan ini perlu ditindaklanjuti dengan data yang lengkap agar setiap persoalan dapat dikaji secara objektif,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Cirebon memberikan tenggat waktu bagi eksekutif untuk memberikan klarifikasi tertulis dan bukti tindak lanjut atas ketiga isu tersebut usai audensi.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar