Pilkampong Lae Ikan Tinggal Dua Hari, Namun Puluhan Warga Tak Masuk DPT
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Dua hari menjelang pemilihan kepala Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) belum berakhir. Puluhan warga mengaku tidak tercantum dalam DPT untuk pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.
Warga menilai penetapan DPT di Kampong Lae Ikan janggal. Mereka mempersoalkan proses penetapan yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K).
Menurut perwakilan warga, Elgi Solin, SH, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi penetapan DPT. Warga meminta P2K menjelaskan dasar dan mekanisme yang digunakan hingga nama puluhan warga tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Warga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Mereka meminta seluruh tahapan penyusunan dan penetapan DPT dilakukan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah warga merujuk surat Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota Subulussalam Nomor 140/005/2026. Dalam poin 2 huruf a disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022, warga yang tidak berdomisili secara faktual di Kampong Lae Ikan meskipun masih memiliki KTP dan kartu keluarga tidak diperbolehkan memilih.
Elgi mengatakan warga yang keberatan tidak termasuk dalam kategori tersebut. Menurut dia, warga dapat membuktikan domisili secara faktual sekaligus menunjukkan dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP dan kartu keluarga.
“Kami dapat membuktikan secara faktual dan dengan alat bukti autentik bahwa kami memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Elgi Solin, SH, mewakili warga.

Karena itu, warga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan panitia. Mereka meminta dijelaskan dasar penilaian yang menyebabkan nama mereka tidak dimasukkan ke dalam DPT, terutama jika panitia menyatakan mereka tidak berdomisili secara faktual di Kampong Lae Ikan.
Keberatan tersebut telah disampaikan warga melalui surat kepada P2K yang terlibat dalam proses penetapan DPT. Surat itu meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan dasar tidak dicantumkannya nama mereka dalam daftar pemilih.
Namun, hingga dua hari menjelang pemungutan suara, warga mengaku belum memperoleh jawaban resmi. Menurut Elgi, tidak ada surat balasan maupun penjelasan secara lisan dari P2K terkait keberatan tersebut.
Waktu penyelesaian persoalan pun semakin terbatas. Pemilihan kepala Kampong Lae Ikan dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026, sementara status puluhan warga yang mempersoalkan hak pilihnya belum memperoleh kejelasan.
Warga meminta P2K membuka proses verifikasi dan dasar penetapan DPT secara transparan. Mereka berharap keberatan tersebut segera ditanggapi sebelum pemungutan suara berlangsung agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemilihan.
Hingga berita ini ditulis, P2K Kampong Lae Ikan belum memberikan tanggapan atas keberatan warga. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar