Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gasak RX-King dari Garasi Rumah, Residivis Curat di Kuningan Ditangkap Polisi

Gasak RX-King dari Garasi Rumah, Residivis Curat di Kuningan Ditangkap Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan melalui Subnit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial MAR (21), warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Azis.

Menurutnya, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku utama pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggis kulon, Kecamatan Kalimanggis.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, URI Samsuri, menitipkan sepeda motor Yamaha RX-King miliknya kepada seorang warga bernama Asja pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kendaraan kemudian diparkir di garasi rumah Asja di Desa Pagundan.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 02.30 WIB, Asja sempat keluar rumah untuk mengecek kendaraan roda empat yang berada di bengkel. Saat kembali ke rumah, sepeda motor RX-King masih terlihat terparkir di dalam garasi.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, saat kembali mengecek garasi, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka gerbang garasi yang tidak dikunci menggunakan gembok, kemudian kendaraan didorong atau diteket keluar dari lokasi,” jelas Abdul Azis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha RX-King tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi E-2335-YD, satu unit Honda Beat tahun 2023 warna deluxe green, satu unit handphone Vivo Y12s warna merah, cincin emas seberat 0,4 gram, uang tunai Rp1,35 juta, helm, jaket, celana pendek, tas, dompet, serta sejumlah komponen RX-King.

Polisi juga mengamankan sembilan buah kunci L dengan berbagai ukuran yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Untuk satu orang lainnya yang diduga terlibat, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku. Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

AKP Abdul Azis juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman, terkunci dan mudah terpantau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik. Jangan lupa menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta memastikan pintu atau gerbang tempat penyimpanan kendaraan benar-benar dalam kondisi terkunci,” imbaunya. Selain itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta kewaspadaan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PS Kupang Buktikan Hutan Bisa Sejahterakan Masyarakat, Panen Raya Jagung di Alor Capai 150 Ton

    PS Kupang Buktikan Hutan Bisa Sejahterakan Masyarakat, Panen Raya Jagung di Alor Capai 150 Ton

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 236
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Panen Raya Jagung Program Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE-PS) di Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor berlangsung meriah sekaligus menjadi bukti nyata keberhasilan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif dan berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026 dan dipusatkan di lahan agroforestri Desa Aramaba itu dibuka langsung oleh […]

  • Perketat Pengawasan, Lapas Pasir Pangaraian dan TNI Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    Perketat Pengawasan, Lapas Pasir Pangaraian dan TNI Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 92
    • 0Komentar

        Rohul,Jarrakpos.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian kembali menggelar razia gabungan bersama personel TNI sebagai langkah memperkuat deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) itu menyasar seluruh kamar hunian warga binaan serta disertai pemeriksaan badan secara menyeluruh.   Razia dipimpin Kepala Seksi […]

  • Rahmad Sukendar Dukung Gebrakan Kapolda Riau: Mafia Hutan dan Tambang Harus Dibasmi Tuntas

    Rahmad Sukendar Dukung Gebrakan Kapolda Riau: Mafia Hutan dan Tambang Harus Dibasmi Tuntas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Riau, jarrakpos.com | Maraknya ancaman terhadap hutan di Riau belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Aktivitas pembalakan liar hingga praktik mafia tambang terus mencabik-cabik kawasan hutan di Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Bengkalis, hingga sejumlah wilayah lainnya. Meski berbagai operasi gabungan bersama Polda Riau, BBKSDA, dan Dinas Kehutanan digencarkan, di lapangan tantangan yang dihadapi aparat tidaklah ringan. […]

  • Bank NTT Perkuat Kiprah Pembiayaan Rumah Rakyat, Dorong Akses KPR FLPP bagi ASN dan Masyarakat Berpenghasilan Tetap

    Bank NTT Perkuat Kiprah Pembiayaan Rumah Rakyat, Dorong Akses KPR FLPP bagi ASN dan Masyarakat Berpenghasilan Tetap

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 366
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bank NTT kembali menegaskan perannya sebagai motor pembangunan di Nusa Tenggara Timur dengan terus memperluas penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera atau FLPP. Program yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi salah satu upaya nyata Bank NTT untuk membuka akses kepemilikan rumah yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Program […]

  • Rakerprov ABTI Sumut, Langkah Strategis Majukan Olahraga Bola Tangan

    Rakerprov ABTI Sumut, Langkah Strategis Majukan Olahraga Bola Tangan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Medan – Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Sumatera Utara menggelar rapat kerja Propinsi (Rakerprov). Kegiatan ini berlangsung di Wisma Atlet Disporasu, Sabtu (7/2) membahas berbagai program dan kesiapan ABTI dalam berbagai event baik regional dan nasional. Ketua Umum Pengurus Propinsi Sumut Hendra mengatakan, bertemakan “Dengan Rakernas ABTI Kita Tingkatkan Soliditas, Prestasi dan Program Strategis untuk […]

  • Desak Kepala Dinas Dievaluasi: Pembodohan Massal dalam SPMB SMA DKI Jakarta

    Desak Kepala Dinas Dievaluasi: Pembodohan Massal dalam SPMB SMA DKI Jakarta

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 163
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com | Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) SMA dinilai sebagai bentuk pembodohan massal yang terstruktur. Kebijakan ini secara nyata mengkerdilkan nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan hanya memberikan bobot gabungan sebesar 40 persen dalam formula Jalur Prestasi Akademik. Langkah ini mencederai keadilan bagi para siswa […]

expand_less