Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gasak RX-King dari Garasi Rumah, Residivis Curat di Kuningan Ditangkap Polisi

Gasak RX-King dari Garasi Rumah, Residivis Curat di Kuningan Ditangkap Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 4 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan melalui Subnit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial MAR (21), warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Azis.

Menurutnya, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku utama pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggis kulon, Kecamatan Kalimanggis.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, URI Samsuri, menitipkan sepeda motor Yamaha RX-King miliknya kepada seorang warga bernama Asja pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kendaraan kemudian diparkir di garasi rumah Asja di Desa Pagundan.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 02.30 WIB, Asja sempat keluar rumah untuk mengecek kendaraan roda empat yang berada di bengkel. Saat kembali ke rumah, sepeda motor RX-King masih terlihat terparkir di dalam garasi.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, saat kembali mengecek garasi, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka gerbang garasi yang tidak dikunci menggunakan gembok, kemudian kendaraan didorong atau diteket keluar dari lokasi,” jelas Abdul Azis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha RX-King tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi E-2335-YD, satu unit Honda Beat tahun 2023 warna deluxe green, satu unit handphone Vivo Y12s warna merah, cincin emas seberat 0,4 gram, uang tunai Rp1,35 juta, helm, jaket, celana pendek, tas, dompet, serta sejumlah komponen RX-King.

Polisi juga mengamankan sembilan buah kunci L dengan berbagai ukuran yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Untuk satu orang lainnya yang diduga terlibat, identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku. Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

AKP Abdul Azis juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat yang aman, terkunci dan mudah terpantau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik. Jangan lupa menggunakan kunci tambahan apabila diperlukan, serta memastikan pintu atau gerbang tempat penyimpanan kendaraan benar-benar dalam kondisi terkunci,” imbaunya. Selain itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta kewaspadaan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dede Yusuf Persilahkan APH Telusuri Polemik Pager Laut di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengomentari polemik pagar laut yang berbuntut pemecatan kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Dede, pihaknya menyerahkan tindakan di ranah pidana kasus sertifikat pagar laut ini kepada aparat penegak hukum. “Apakah bisa ATR BPN memberikan tindakan hukum kepada […]

  • Bank Kuningan Kembali Raih Penghargaan di Ajang Top BUMD Awards 2026

    Bank Kuningan Kembali Raih Penghargaan di Ajang Top BUMD Awards 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 186
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, meraih Top Pembina BUMD Awards 2026, penghargaan diberikan atas dedikasinya mengantarkan Bank Kuningan meraih predikat Bintang 5 atau Golden Trophy Top BUMD Award 2026. Senin, (13/4/2026) di Jakarta. Top BUMD Awards adalah ajang penghargaan dari Majalah Top Business – PT Madani Solusi Internasional (MSI Group) […]

  • Polres Kuningan Gelar Panen Raya Jagung Serentak

    Polres Kuningan Gelar Panen Raya Jagung Serentak

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 216
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Kuningan melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak  yang digelar di sembilan titik lokasi lahan pertanian, Kamis (8/1/2026). Panen raya dihadiri Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, Wakapolres KOMPOL Deny Rahmanto, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan  Wahyu Hidayah, Kepala BPS Kuningan Urip Sugeng Santoso, perwakilan Bulog […]

  • Gelorakan Syiar Islam : Lomba Semarak Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu

    Gelorakan Syiar Islam : Lomba Semarak Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Rokan Hulu-Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai pembukaan kegiatan “Semarak Ramadhan 1447 H/ 2026 M” yang dipusatkan di Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian, Senin (9/3). Acara yang digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu melalui Radio Swara Lima Luhak (RSLL) ini direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis mendatang. […]

  • Polresta Cirebon Sita Miras Ilegal di New Berty Club

    Polresta Cirebon Sita Miras Ilegal di New Berty Club

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum di wilayah hiburan malam. Melalui razia gabungan yang melibatkan Denpom III/3 Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon pada Sabtu (1/8/2026) malam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pelanggaran di New Berty Club. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol […]

  • Pemkab Rohul Sampaikan RAPERDA Tentang Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

    Pemkab Rohul Sampaikan RAPERDA Tentang Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com PASIRPENGARAIAN – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 disepakati antara Pimpinan DPRD bersama Bupati Rohul Anton ST MM, Jumat (19/9/2025) dini hari. Senin (22/9/2025), Pemkab Rohul secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD […]

expand_less