Polresta Cirebon Sita Miras Ilegal di New Berty Club
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
CIREBON, JARRAKPOS COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum di wilayah hiburan malam. Melalui razia gabungan yang melibatkan Denpom III/3 Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon pada Sabtu (1/8/2026) malam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pelanggaran di New Berty Club.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, ini menyasar dua lokasi utama, yaitu New Kapuas dan New Berty Club. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan izin usaha, perizinan penjualan minuman beralkohol, serta potensi penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan temuan yang berbeda di kedua lokasi. Sementara New Kapuas dinyatakan patuh dengan memiliki izin resmi untuk minuman beralkohol Golongan A, petugas menemukan pelanggaran serius di New Berty Club. Tim gabungan menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol yang melebihi batas ketentuan Golongan A. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Selain penertiban miras, aspek pencegahan narkoba juga menjadi prioritas. Tim Dokkes Polresta Cirebon melakukan tes urine acak terhadap 40 orang, termasuk pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi tersebut. Hasilnya, seluruh peserta tes dinyatakan negatif narkoba.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa penemuan miras ilegal di New Berty Club akan ditindaklanjuti secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Imara.
Meski hasil tes urine bersih dari narkoba, Polresta Cirebon akan tetap menggelar razia berkala sebagai langkah preventif. Sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah dinilai kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di area hiburan malam.
Masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba atau peredaran miras ilegal melalui Call Center Polri 110.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar