Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

ROKAN HULU.Jarrakpos.com — Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir.

Jurnalis :Armin
Editor : Diana
(Humas Polres Rohul)

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) gelar Saresahan Sumpah Pemuda: ini tuntutannya

    Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) gelar Saresahan Sumpah Pemuda: ini tuntutannya

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Surya Eka Darma Sinambela
    • visibility 311
    • 0Komentar

    JAKARTA, Jarrakpos.com | Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menggelar acara Sarasehan Sumpah Pemuda pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Jakarta. Mengusung tema “Satu Tekstil, Tekstil Indonesia”, aliansi yang terdiri dari akademisi, pengusaha, pedagang pasar, dan pegiat tekstil ini menyuarakan dukungan sekaligus menyampaikan tuntutan penting kepada Pemerintah Prabowo untuk menyelamatkan dan memperkuat industri tekstil nasional. ​Koordinator […]

  • Pansus DPRD Kota Batam Bahas Insentif dan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

    Pansus DPRD Kota Batam Bahas Insentif dan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Rapat pembahasan semakin mendalam panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah kembali rapat intensif bersama tim pemerintah Kota Batam, Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua pansus Muhammad Rudi didampingi oleh Wakil Ketua pansus Biyanto serta dihadiri sejumlah […]

  • Diduga Terima Aliran Dana Pemotongan BLT DBHCHT, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Berkelit

    Diduga Terima Aliran Dana Pemotongan BLT DBHCHT, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Berkelit

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 339
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Dugaan mengalirnya pemotongan Bantuan Langusng Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang mengalir kepada oknum petugas perbankan mendapat respon dari Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda. Meski telah ramai diberitakan penyalurannya dinilai unprosedural, namun Direktur Bank Plat Merah itu mengaku penyaluran dilakukan sesuai prosedur. […]

  • Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    Bangun Jiwa Sosial, Dispora Ajak Pemuda Bengkulu Jadi Relawan Inspiratif

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan menjadi relawan yang aktif membantu masyarakat yang membutuhkan. Melalui Kabid Pengembangan Pemuda, Samsir, S.E., M.E., Dispora menyampaikan pesan motivasi untuk menumbuhkan jiwa sosial di kalangan pemuda. “Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan. Jadilah relawan, ulurkan tanganmu, dan […]

  • Gubernur Tanggung Semua Pemulangan Korban Meninggal Kecelakaan Bus Po Cahaya Trans

    Gubernur Tanggung Semua Pemulangan Korban Meninggal Kecelakaan Bus Po Cahaya Trans

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggung seluruh proses pemulangan korban meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin dini hari, 22 Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menyambangi keluarga korban di kamar jenazah RSUP dr […]

  • Prestasi Membanggakan, Imigrasi Ponorogo Borong 6 Penghargaan Kanwil Ditjenim Jatim

    Prestasi Membanggakan, Imigrasi Ponorogo Borong 6 Penghargaan Kanwil Ditjenim Jatim

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Aditya Jarrak
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MALANG, Jarrakpos.com  – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih 6 (enam) penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jawa Timur dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026 di Hotel Golden Tulip, Malang, Jumat (31/07/2026). Kegiatan Anev yang diselenggarakan oleh […]

expand_less