Pansus DPRD Kota Batam Bahas Insentif dan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah
- account_circle Habil
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Batam, Jarrakpos.com | Rapat pembahasan semakin mendalam panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah kembali rapat intensif bersama tim pemerintah Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua pansus Muhammad Rudi didampingi oleh Wakil Ketua pansus Biyanto serta dihadiri sejumlah anggota pansus dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kota Batam.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pendalaman subtansi Raperda guna memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Batam secara efektif dan berkelanjutan.
Ketua pansus Muhammad Rudi menegaskan pembahasan Raperda tersebut menjadi prioritas DPRD Kota Batam sehingga proses penyusunannya terus dipercepat melalui rapat secara intensif.
“Kita melakukan pembahasan secara intensif dengan melibatkan berbagai kalangan ,baik para pemangku kepentingan maupun pihak – pihak yang bersentuhan dalam pengelolaan kebersihan.Kita harapkan pembahasan ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat,”ujar Rudi
Menurutnya penyusunan regulasi yang berkualitas membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar perda yang dihasilkan benar – benar implementatif dan mampu mengakomodasi kebutuhan dilapangan, mulai dari aspek pengurangan sampah, pengangkutan pengelolaan hingga peningkatan partisipasi masyarakat, beliau juga mengakui,rapat pembahasan rapat Raperda hampir dilaksanakan setiap hari kerja.
Intensitas pembahasan tersebut dilakukan karena pansus ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan OPD terkait, pengelolaan persampahan serta pemangku Kepentingan lainnya yang selama ini selalu terlihat pengelolaan sampah di Kota Batam.
“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya.
Karena itu pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar perda nantinya benar – benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistim pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Batam,”ujar Rudi.
Melalu pembahasan yang komprehensif tersebut.Pansus berharap Raperda perubahan atas perda nomor .11 tahun 2013 dapat segera difinalisasi sehingga mampu memperkuat kebijakan pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan kebersihan,menjaga kelestarian lingkungan dan wujudkan Kota Batam bersih, sehat dan nyaman bagi masyarakat.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar