Eksepsi Tumbang, Korupsi Rp128,5 Miliar PT BDS Lanjut ke Tahap Pembuktian di PN Bandung
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Upaya dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan daging senilai Rp128,5 miliar di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) untuk menghentikan proses hukum melalui eksepsi akhirnya kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan, sekaligus memastikan perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan puluhan saksi.
Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/7/2026), menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang menyeret Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa Yanuar Budi Norman dan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum sehingga layak diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, seluruh dalil keberatan yang diajukan kedua terdakwa dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan proses persidangan.
“Menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan sela.
Putusan tersebut sekaligus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara sebagaimana dakwaan yang telah diajukan. Adapun biaya perkara akan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Ditolaknya eksepsi membuat perkara dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung itu memasuki fase yang jauh lebih krusial, yakni pembuktian di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Heru Widyatmoko memastikan pihaknya telah menyiapkan empat saksi untuk sidang lanjutan pada 28 Juli 2026.
Keempat saksi tersebut terdiri atas dua vendor yang menjadi korban dalam perkara tersebut serta dua saksi dari internal PT Bandung Daya Sentosa.
Menurut Heru, pemeriksaan para saksi diharapkan dapat membuka secara terang mekanisme kerja sama pengadaan daging, alur transaksi keuangan, hingga penyebab macetnya pembayaran kepada para pemasok.
“Atas putusan sela ini, kami akan menghadirkan empat saksi pada persidangan pekan depan,” ujar Heru.
Ia menambahkan, secara keseluruhan terdapat 58 orang saksi yang telah masuk dalam daftar pemeriksaan.
Puluhan saksi itu akan diperiksa secara bertahap dengan sistem klaster sebagaimana arahan majelis hakim agar jalannya persidangan lebih efektif dan fokus pada setiap rangkaian peristiwa.
Putusan sela tersebut disambut lega oleh para vendor yang mengaku menjadi korban dalam proyek pengadaan daging tersebut.
Perwakilan vendor, Deded Aprilia, mengatakan para korban bersyukur karena upaya hukum kedua terdakwa untuk menggugurkan dakwaan tidak dikabulkan majelis hakim.
Menurut Deded, putusan itu membuka peluang agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Para vendor yang menjadi korban bersyukur karena eksepsi kedua terdakwa telah ditolak. Kami berharap seluruh fakta bisa dibuka secara terang di persidangan,” katanya.
Ia berharap proses hukum berjalan independen hingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para vendor yang hingga kini masih menunggu hak mereka.
Deded juga memastikan para korban akan terus mengawal jalannya persidangan sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim PN Bandung Ingatkan Jangan Giring Opini
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, Ketua Majelis Hakim Panji Surono turut memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.
Hakim menyesalkan munculnya informasi di media sosial yang menyebut persidangan berlangsung tertutup.
Menurut Panji, informasi tersebut sama sekali tidak benar.
Ia menegaskan sidang perkara korupsi PT BDS bersifat terbuka untuk umum, namun seluruh pengunjung wajib mematuhi tata tertib pengadilan, termasuk larangan melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan.
“Sangat keliru jika disebut sidang ini tertutup. Sidang terbuka untuk umum, tetapi seluruh pihak harus menaati aturan yang berlaku di pengadilan,” tegas Panji.
Majelis hakim juga meminta para vendor tetap menjaga ketertiban selama mengikuti proses persidangan.
Hakim mengingatkan bahwa kepentingan para korban secara hukum telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak perlu terjadi kegaduhan di ruang sidang.
Dugaan korupsi BDS Bermula dari Proyek Pengadaan Daging
Kasus ini berawal pada April 2024, ketika PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menjalin kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya dalam proyek pengadaan daging kerbau dan ayam boneless.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan PT Cahaya Frozen Raya bertindak sebagai penyalur komoditas yang diperoleh dari para vendor.
Namun, di balik kerja sama tersebut, jaksa mengungkap sejumlah persoalan mendasar.
PT Bandung Daya Sentosa diduga menjalankan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tanpa didukung modal kerja yang memadai. Perusahaan juga disebut tidak memiliki stok daging sendiri maupun fasilitas rumah potong ayam yang menjadi penunjang utama kegiatan usaha tersebut.
Kondisi itu membuat PT BDS menggandeng 19 vendor swasta sebagai pemasok utama.
Para vendor dijanjikan pembayaran dalam waktu 30 hingga 45 hari setelah barang diterima. Bahkan sebagian di antaranya diyakinkan bahwa transaksi tersebut terlindungi asuransi gagal bayar sehingga dianggap aman.
Faktanya, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya.
Puluhan vendor yang telah mengirimkan komoditas dan mengeluarkan modal besar justru harus menghadapi kenyataan pahit karena tagihan mereka tidak kunjung dibayarkan.
Yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah adanya dugaan bahwa peringatan telah muncul jauh sebelum proyek mengalami kegagalan.
Dalam kronologi dakwaan disebutkan, pada 1 Juli 2024, Dewan Komisaris PT Bandung Daya Sentosa telah mengirimkan surat kepada direksi agar menghentikan kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Peringatan tersebut didasarkan pada informasi bahwa perusahaan tersebut diduga memiliki persoalan utang di sejumlah tempat dan kondisi keuangan yang mengarah pada kebangkrutan.
Tidak hanya dari komisaris, Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS juga disebut telah memberikan peringatan serupa.
Namun, kerja sama tetap dilanjutkan. Pasokan daging dari para vendor terus berjalan hingga akhirnya pembayaran macet.
PT Cahaya Frozen Raya diduga gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Bandung Daya Sentosa. Dampaknya, 19 vendor yang telah memasok barang dan mengeluarkan investasi dalam proyek tersebut ikut menanggung kerugian karena pembayaran tak kunjung diterima.
Dengan ditolaknya eksepsi, perhatian kini tertuju pada proses pembuktian yang akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
Sebanyak 58 saksi dijadwalkan memberikan keterangan secara bertahap untuk mengurai konstruksi perkara, aliran dana, mekanisme kerja sama, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan daging senilai Rp128,5 miliar tersebut.
Persidangan ini diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengungkap apakah proyek yang sejak awal dipenuhi berbagai keterbatasan itu sekadar berujung pada kegagalan bisnis atau benar-benar mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Seluruh jawaban kini bergantung pada fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar