Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan.

Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Pasalnya, meski proses hukum terhadap Erwin telah berjalan sejak akhir 2025, hingga kini status perkara tersebut dinilai masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik,” ujar Eva saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut di Bandung.

Eva menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan proses hukum dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali anggapan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum antara pejabat publik dan masyarakat umum.

Secara normatif, kata dia, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan luas dalam menangani perkara pidana. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menunda penyelesaian perkara tanpa batas waktu yang jelas.

Dalam penjelasannya, Eva juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Pasal 136, masa kedaluwarsa penuntutan tindak pidana korupsi diperpanjang hingga 18 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan suatu perkara berhenti pada status yang tidak jelas.

“Artinya, kejaksaan tidak boleh memperlakukan status seseorang dalam ketidakjelasan. Kasus dengan dua alat bukti yang sah tetap dapat diproses negara hingga 18 tahun ke depan,” tegasnya.

Eva menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Putusan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek formal penetapan tersangka beserta keberadaan minimal dua alat bukti telah diuji dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara dan konsistensi pelaksanaan proses hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya faktor di luar aspek hukum yang memengaruhi lambannya proses tersebut, Eva memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa pendapatnya semata-mata didasarkan pada prinsip hukum dan norma yang berlaku.

“Saya tidak menyebut faktor lain, namun kenyataannya penegakan hukum di negara ini seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, Eva mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian perkara dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila dialami oleh masyarakat biasa. Menurutnya, pelayanan keadilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan bahwa tujuan diperpanjangnya masa kedaluwarsa penuntutan dalam perkara korupsi bukan untuk membuka ruang penundaan proses hukum, melainkan memastikan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ketika ditemukan atau ditangkap dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan perkembangan teknologi investigasi, sistem pembuktian yang semakin modern, serta dukungan perangkat hukum yang lebih lengkap dibandingkan masa lalu, Eva menilai tidak ada alasan bagi proses penanganan perkara untuk berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

Putusan MK Jadi Pengingat

Dalam kesempatan tersebut, Eva turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, aparat penegak hukum seharusnya telah memiliki dasar pembuktian yang memadai sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan secara proporsional, terukur, dan tidak berlarut-larut.

Eva menilai tantangan utama penegakan hukum saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan perundang-undangan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum di hadapan publik.

Sementara itu, perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang hingga pertengahan 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap persidangan.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Khitanan Massal

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 425
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menggelar kegiatan khitanan massal gratis di Pos Gabma Simanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas Pamtas terhadap masyarakat di perbatasan dan berlangsung atas kerja sama dengan Baznas Kabupaten Nunukan serta Tentera Diraja Malaysia (TDM). Sebanyak 30 […]

  • Komisi II DPRD Kunker Tinjau Pelaksanaan KDMP di Desa Asem, Lemahabang

    Komisi II DPRD Kunker Tinjau Pelaksanaan KDMP di Desa Asem, Lemahabang

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 132
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM— Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kamis 11 Juni 2026. Rombongan didampingi Kabid Koperasi Kabupaten Cirebon Zamroni Alhadi, SE beserta jajaran, Kuwu Desa Asem dan pengurus KDMP setempat. Kunjungan bertujuan memantau perencanaan dan pelaksanaan KDMP yang pembangunannya dibiayai dari pemotongan […]

  • Faza/Ais Tunjukkan Progres Yang Baik

    Faza/Ais Tunjukkan Progres Yang Baik

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Medan – Kepala pelatih ganda campuran PP PBSI Rionny Mainaky menyebutkan Faza/Ais setelah menjadi juara di Vietnam Super 100 dan Indonesia Masters Medan Super 100 menunjukkan progress yang baik karena lawan-lawan yang dikalahkan bukan lawan yang mudah dan bisa keluar dari kesulitan Contohnya seperti tadi ketika menghadapi lawan Jimmy/Lai (Mal) walaupun di awal game feeling […]

  • Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 479
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar kegiatan sosial berupa santunan dan pemberian bingkisan kepada 25 anak yatim dan piatu, Kamis (20/02/25). Acara yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, menjadi wujud kepedulian insan pers dan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, […]

  • Proses Seleksi PPIH 2026 Kemenhaj Diduga Masih Jauh dari Semangat Reformasi Haji

    Proses Seleksi PPIH 2026 Kemenhaj Diduga Masih Jauh dari Semangat Reformasi Haji

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Fikri
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta–Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, membentuk Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru secara terpisah dan menghapus Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Menurut Selly Adriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI, pemisahan dan pembentukan kementerian baru adalah bagian dari semangat tata reformasi haji serta memudahkan dalam masalah koordinasi. Menanggapi hal […]

  • Electric PLN Mobile Susul ke Final Four Setelah Kalahkan Jakarta Livin

    Electric PLN Mobile Susul ke Final Four Setelah Kalahkan Jakarta Livin

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 168
    • 0Komentar

    BOGOR – Tim voli putri Jakarta Electric PLN Mobile memastikan tiket terakhir ke babak final four Proliga 2026 setelah mengalahkan Jakarta Livin’ Mandiri. Berlaga di GOR Candradimuks Padepokan Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Bogor, Minggu (1/3/2026) skuad asuhan Chamnan Dokmai itu menang dengan skor 3-0 (25-19, 25-17, 28-26). Pada laga ini tim milik BUMN tersebut tampil […]

expand_less