Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan.

Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Pasalnya, meski proses hukum terhadap Erwin telah berjalan sejak akhir 2025, hingga kini status perkara tersebut dinilai masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik,” ujar Eva saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut di Bandung.

Eva menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan proses hukum dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali anggapan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum antara pejabat publik dan masyarakat umum.

Secara normatif, kata dia, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan luas dalam menangani perkara pidana. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menunda penyelesaian perkara tanpa batas waktu yang jelas.

Dalam penjelasannya, Eva juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Pasal 136, masa kedaluwarsa penuntutan tindak pidana korupsi diperpanjang hingga 18 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan suatu perkara berhenti pada status yang tidak jelas.

“Artinya, kejaksaan tidak boleh memperlakukan status seseorang dalam ketidakjelasan. Kasus dengan dua alat bukti yang sah tetap dapat diproses negara hingga 18 tahun ke depan,” tegasnya.

Eva menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Putusan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek formal penetapan tersangka beserta keberadaan minimal dua alat bukti telah diuji dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara dan konsistensi pelaksanaan proses hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya faktor di luar aspek hukum yang memengaruhi lambannya proses tersebut, Eva memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa pendapatnya semata-mata didasarkan pada prinsip hukum dan norma yang berlaku.

“Saya tidak menyebut faktor lain, namun kenyataannya penegakan hukum di negara ini seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, Eva mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian perkara dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila dialami oleh masyarakat biasa. Menurutnya, pelayanan keadilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan bahwa tujuan diperpanjangnya masa kedaluwarsa penuntutan dalam perkara korupsi bukan untuk membuka ruang penundaan proses hukum, melainkan memastikan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ketika ditemukan atau ditangkap dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan perkembangan teknologi investigasi, sistem pembuktian yang semakin modern, serta dukungan perangkat hukum yang lebih lengkap dibandingkan masa lalu, Eva menilai tidak ada alasan bagi proses penanganan perkara untuk berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

Putusan MK Jadi Pengingat

Dalam kesempatan tersebut, Eva turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, aparat penegak hukum seharusnya telah memiliki dasar pembuktian yang memadai sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan secara proporsional, terukur, dan tidak berlarut-larut.

Eva menilai tantangan utama penegakan hukum saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan perundang-undangan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum di hadapan publik.

Sementara itu, perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang hingga pertengahan 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap persidangan.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak di 27 Titik

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak di 27 Titik

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar serempak di 27 titik lokasi lahan di wilayah Kabupaten Kuningan, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional yang dilaksanakan secara berjenjang hingga tingkat Polda Jawa Barat. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar turut mengikuti penanaman jagung di […]

  • Komisi II DPRD Kunker Tinjau Pelaksanaan KDMP di Desa Asem, Lemahabang

    Komisi II DPRD Kunker Tinjau Pelaksanaan KDMP di Desa Asem, Lemahabang

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 193
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM— Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kamis 11 Juni 2026. Rombongan didampingi Kabid Koperasi Kabupaten Cirebon Zamroni Alhadi, SE beserta jajaran, Kuwu Desa Asem dan pengurus KDMP setempat. Kunjungan bertujuan memantau perencanaan dan pelaksanaan KDMP yang pembangunannya dibiayai dari pemotongan […]

  • Dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah, Turnamen Catur Piala Panglima TNI siap Digelar di Bandung

    Dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah, Turnamen Catur Piala Panglima TNI siap Digelar di Bandung

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, Jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, bakal digelar Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI di Graha Tirta Siliwangi, Jalan Lombok Nomor 10, Bandung. Turnamen catur tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga selesai. Ajang ini terbuka bagi masyarakat […]

  • Santri Kota Magelang Harus Jadi Pelopor Perubahan di Era Digital

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 489
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyerukan agar santri masa kini tak hanya mahir mengaji, tetapi juga cakap berpikir dan bertindak menghadapi tantangan zaman. Hal itu ia sampaikan dalam upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (22/10/2025). Upacara diikuti oleh ratusan santri se-Kota Magelang, ulama, […]

  • Warga Panik: Angin Puting Beliung di Temanggung

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 863
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM –  Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025) sore, menyebabkan kepanikan di sejumlah titik. Sejumlah pohon tumbang menutup jalan, atap rumah warga beterbangan, dan arus lalu lintas sempat lumpuh total di jalur utama Bulu–Temanggung, tepatnya di Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB […]

  • PK Golkar Sultan Daulat Bulat Dukung Fajri Munthe Maju di Musda DPD II Subulussalam

    PK Golkar Sultan Daulat Bulat Dukung Fajri Munthe Maju di Musda DPD II Subulussalam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Sultan Daulat secara resmi menyatakan dukungan kepada Fajri Munthe untuk maju sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Subulussalam periode 2026–2031. Dukungan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno PK Partai Golkar Kecamatan Sultan Daulat yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026. Rapat dipimpin […]

expand_less