Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan.

Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Pasalnya, meski proses hukum terhadap Erwin telah berjalan sejak akhir 2025, hingga kini status perkara tersebut dinilai masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik,” ujar Eva saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut di Bandung.

Eva menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan proses hukum dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali anggapan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum antara pejabat publik dan masyarakat umum.

Secara normatif, kata dia, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan luas dalam menangani perkara pidana. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menunda penyelesaian perkara tanpa batas waktu yang jelas.

Dalam penjelasannya, Eva juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Pasal 136, masa kedaluwarsa penuntutan tindak pidana korupsi diperpanjang hingga 18 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan suatu perkara berhenti pada status yang tidak jelas.

“Artinya, kejaksaan tidak boleh memperlakukan status seseorang dalam ketidakjelasan. Kasus dengan dua alat bukti yang sah tetap dapat diproses negara hingga 18 tahun ke depan,” tegasnya.

Eva menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Putusan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek formal penetapan tersangka beserta keberadaan minimal dua alat bukti telah diuji dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara dan konsistensi pelaksanaan proses hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya faktor di luar aspek hukum yang memengaruhi lambannya proses tersebut, Eva memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa pendapatnya semata-mata didasarkan pada prinsip hukum dan norma yang berlaku.

“Saya tidak menyebut faktor lain, namun kenyataannya penegakan hukum di negara ini seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, Eva mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian perkara dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila dialami oleh masyarakat biasa. Menurutnya, pelayanan keadilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan bahwa tujuan diperpanjangnya masa kedaluwarsa penuntutan dalam perkara korupsi bukan untuk membuka ruang penundaan proses hukum, melainkan memastikan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ketika ditemukan atau ditangkap dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan perkembangan teknologi investigasi, sistem pembuktian yang semakin modern, serta dukungan perangkat hukum yang lebih lengkap dibandingkan masa lalu, Eva menilai tidak ada alasan bagi proses penanganan perkara untuk berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

Putusan MK Jadi Pengingat

Dalam kesempatan tersebut, Eva turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, aparat penegak hukum seharusnya telah memiliki dasar pembuktian yang memadai sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan secara proporsional, terukur, dan tidak berlarut-larut.

Eva menilai tantangan utama penegakan hukum saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan perundang-undangan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum di hadapan publik.

Sementara itu, perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang hingga pertengahan 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap persidangan.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Inspiratif Didin: Dari “Magang” di Ciwaru Hingga Menjadi Juragan Tahu Sukses di Timbang

    Kisah Inspiratif Didin: Dari “Magang” di Ciwaru Hingga Menjadi Juragan Tahu Sukses di Timbang

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 440
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kesuksesan bukanlah buah yang jatuh tiba-tiba dari pohonnya. Ia adalah hasil dari ketekunan, proses belajar yang panjang, dan keberanian untuk memulai. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Didin (44), seorang pria asal Cangkuang, Kecamatan Kuningan, yang kini memetik manisnya perjuangan sebagai pengusaha tahu sukses. ​Berguru pada Sang Kakak ​Perjalanan Didin tidak dimulai dengan […]

  • Rampungkan Babak 16 Besar, Perhelatan Bupati Cup 2026 Siap Berlanjut ke Stadion Mashud WisnuSaputra

    Rampungkan Babak 16 Besar, Perhelatan Bupati Cup 2026 Siap Berlanjut ke Stadion Mashud WisnuSaputra

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Turnamen sepak bola Bupati Cup 2026 resmi menyelesaikan seluruh rangkaian pertandingan di Babak 16 Besar. Kepastian ini didapat usai digelarnya laga penutup fase tersebut di Lapangan Putra Mayana, Kecamatan Kadugede, Sabtu (15/8/2026). ​Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Bupati Cup, Kang Adon, yang didampingi Ritto Riswanto saat ditemui di lapangan menyatakan bahwa seluruh jalannya pertandingan […]

  • Capaian SPM Pacitan 99,92 Persen, Komisi I Dorong Penguatan Peran Posyandu di Enam Bidang Pelayanan Dasar

    Capaian SPM Pacitan 99,92 Persen, Komisi I Dorong Penguatan Peran Posyandu di Enam Bidang Pelayanan Dasar

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas pelayanan publik. Hingga 2025, capaian SPM Kabupaten Pacitan tercatat mencapai 99,92 persen atau masuk kategori Tuntas Utama. Capaian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan bersama […]

  • Diduga Lemah Penegakan Perda Kota Batam,Akses Pejalan Kaki ditutup Pagar Oleh Pengusaha

    Diduga Lemah Penegakan Perda Kota Batam,Akses Pejalan Kaki ditutup Pagar Oleh Pengusaha

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Akses badan jalan penghijauan di kawasan simpang Nato Kecamatan Sagulung diduga dialih pungsikan oleh oknum pengusaha tanpa surat izin dari Pemerintah Kota Batam. Adapun akses jalan tersebut biasa digunakan masyarakat jalan kaki,sekarang tertutup oleh pagar seolah – olah tanah tersebut milik mereka.Lahan yang seharusnya menjadi aset daerah untuk menjaga keindahan lingkungan kenyamanan […]

  • Dari Kupang untuk Indonesia: Kolaborasi Bangun Karya Teguhkan Harapan UMKM NTT

    Dari Kupang untuk Indonesia: Kolaborasi Bangun Karya Teguhkan Harapan UMKM NTT

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 748
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Di balik dinding megah rumah jabatan Gubernur NTT, semangat membangun bangsa bergema hangat saat Program Bangun Karya resmi ditutup. Program yang digagas sebagai hasil kolaborasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bentoel Group ini telah menjadi bukti nyata bahwa harapan bisa tumbuh dari desa-desa […]

  • Desa Padang Binjai Gelar Sosialisasi Hukum, Hadirkan Kejaksaan hingga Tokoh Masyarakat

    Desa Padang Binjai Gelar Sosialisasi Hukum, Hadirkan Kejaksaan hingga Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Pemerintah Desa Padang Binjai, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, menggelar kegiatan sosialisasi hukum tahun 2025. Kegiatan ini mengangkat tema perlindungan masyarakat, wawasan kebangsaan, serta penerapan restoratif justice dalam kehidupan bermasyarakat, Kamis (25/9/2025). Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intelijen Albert, SE, Ak, SH, MH. Hadir pula Kasi Pemerintahan Kecamatan Tetap, […]

expand_less