Program Bantuan Rumah 2026 : PUPR Subulussalam Belum Jelaskan Proses Penetapan Dan Sumber Usulan
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam belum memberikan penjelasan terkait proses penetapan calon penerima manfaat Program Bantuan Rumah Tahun Anggaran 2026 maupun sumber usulan program tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Irman Suryadi, telah menjelaskan pelaksanaan program rehabilitasi rumah pada Tahun Anggaran 2025 serta rencana keberlanjutan program pada tahun 2026. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang belum terjawab.
Dalam konfirmasi lanjutan yang diajukan media ini, PUPR dimintai penjelasan mengenai dua hal. Pertama, apakah daftar calon penerima bantuan rumah tahun 2026 telah ditetapkan. Jika sudah, berapa jumlah penerima manfaat dan bagaimana mekanisme penetapannya.
Kedua, media ini juga meminta penjelasan apakah program bantuan rumah tahun 2026 merupakan usulan murni dari Pemerintah Kota Subulussalam melalui perangkat daerah, atau turut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK Subulussalam.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapat penjelasan dari pihak Dinas PUPR Kota Subulussalam.
Informasi mengenai mekanisme penetapan penerima manfaat dan sumber usulan program dinilai penting sebagai bentuk transparansi pelaksanaan program pemerintah. Kejelasan proses tersebut juga diperlukan agar masyarakat memahami dasar penentuan penerima bantuan serta memastikan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Subulussalam apabila telah memberikan tanggapan.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar