Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024.

Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Terdakwa tak hadir secara langsung dan hanya menyimak secara daring.

Dalam dakwaan disebutkan, Jumwaniyah yang berstatus ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta sejumlah pihak lain yang perkaranya telah diputus lebih dahulu

Kasus bermula saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru pun ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG dengan biaya Rp 8,5 juta per orang dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024.

“Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata jaksa Rosalita di Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2026)

Jaksa mengungkapkan, biaya tersebut telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya kesepakatan maupun tawar-menawar dengan para calon peserta.

“Kemudian calon peserta yang ingin mengikuti PPG tahun 2024 dari PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak PGTK Bumi Serasi dan menyerahkannya,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ‘hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.

Untuk meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang guna meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.

Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang rupanya bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.

“Kemudian pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang memberikan pengumuman kepada calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta,” tuturnya.

Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan membayar uang Rp 8,5 juta. Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

“Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa

Menurutnya, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu terdapat tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,157 miliar.

“Tetapi sebelum uang tersebut diserahkan oleh pihak PGTK Pemerintahan Kabupaten, tim kepolisian datang untuk melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.

Jaksa menegaskan. program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak dipungut biaya dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Flag Off One Way Arus Balik di Gerbang Tol Kalikangkung

    Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Flag Off One Way Arus Balik di Gerbang Tol Kalikangkung

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Kapolri dan beberapa Menteri dalam rangka pembukaan rekayasa lalu lintas one way arus balik Operasi Ketupat Candi 2026 mulai KM 414 Kalikangkung sampai dengan KM 70 Cikampek yang ditandai dengan flag off di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Selasa (24/3/2026). Kegiatan tersebut […]

  • AHY Dorong Kunci Bersama Menjadi Kawasan Strategis Pertumbuhan Nasional

    AHY Dorong Kunci Bersama Menjadi Kawasan Strategis Pertumbuhan Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA, Jarrakpos.com — Kunci Bersama Summit 2026 mengusung tema “Sinergi Lintas Batas Membangun Ekosistem Investasi, Kolaborasi, dan Kemajuan Kawasan Perbatasan Jawa Barat–Jawa Tengah Menuju Indonesia Emas 2045.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Senin (27/7/2026), menjadi momentum strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan investor untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Bupati Jeje Ritchie Ismail Paparkan Tren Positif Capaian Makro dan Sahkan Perbup Produk Pesantren di HUT KBB ke-19 

    Bupati Jeje Ritchie Ismail Paparkan Tren Positif Capaian Makro dan Sahkan Perbup Produk Pesantren di HUT KBB ke-19 

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 secara khidmat dan sederhana dalam upacara yang digelar di Lapangan Plaza Mekarsari, Jumat (19/6/2026). Dalam momentum tersebut, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memaparkan sejumlah capaian indikator makro pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif. ​Menurut Bupati Jeje, pelaksanaan HUT KBB ke-19 sengaja […]

  • Rapat Sinkronisasi Data MBG Sekupang: Pastikan Ketepatan Sasaran Makanan Bergizi Gratis

    Rapat Sinkronisasi Data MBG Sekupang: Pastikan Ketepatan Sasaran Makanan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 369
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com |  Dalam upaya memastikan ketepatan sasaran dan optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Manfaat MBG. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/11/2025) di Ballroom Hotel Planet Holiday, Batam. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini mempertemukan berbagai unsur lintas sektor di […]

  • Botok Murka! OTT KPK Bukti DPRD Salah Beri Kesempatan Kedua Bupati Pati

    Botok Murka! OTT KPK Bukti DPRD Salah Beri Kesempatan Kedua Bupati Pati

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS,COM ,- Pentolan AMPB, Botok, menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pati. Ia mengingatkan bahwa pada 31 Oktober 2025 DPRD Pati memilih tidak memakzulkan bupati dan justru memberi kesempatan kembali memimpin agar lebih baik. Namun fakta di lapangan berkata lain. “Belum tiga bulan menjabat, sudah muncul konspirasi jahat antara bupati, […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Komitmen Mengawal Regulasi Yang Berpihak Kepada Buruh.

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Komitmen Mengawal Regulasi Yang Berpihak Kepada Buruh.

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 178
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, SH,M.H melaksanakan kunjungan kerja dengan menghadiri peringatan May Day di UPT Pelatihan Kerja Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Minggu 3 Mei 2026. Dalam momentum tersebut Sophi Zulfiah menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. Hal tersebut di ungkapkan Sophi […]

expand_less