ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024.
Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Terdakwa tak hadir secara langsung dan hanya menyimak secara daring.
Dalam dakwaan disebutkan, Jumwaniyah yang berstatus ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta sejumlah pihak lain yang perkaranya telah diputus lebih dahulu
Kasus bermula saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru pun ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG dengan biaya Rp 8,5 juta per orang dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024.
“Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata jaksa Rosalita di Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2026)
Jaksa mengungkapkan, biaya tersebut telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya kesepakatan maupun tawar-menawar dengan para calon peserta.
“Kemudian calon peserta yang ingin mengikuti PPG tahun 2024 dari PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak PGTK Bumi Serasi dan menyerahkannya,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ‘hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.
Untuk meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang guna meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.
Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang rupanya bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.
“Kemudian pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang memberikan pengumuman kepada calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta,” tuturnya.
Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan membayar uang Rp 8,5 juta. Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.
“Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa
Menurutnya, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu terdapat tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,157 miliar.
“Tetapi sebelum uang tersebut diserahkan oleh pihak PGTK Pemerintahan Kabupaten, tim kepolisian datang untuk melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.
Jaksa menegaskan. program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak dipungut biaya dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar