Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024.

Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Terdakwa tak hadir secara langsung dan hanya menyimak secara daring.

Dalam dakwaan disebutkan, Jumwaniyah yang berstatus ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta sejumlah pihak lain yang perkaranya telah diputus lebih dahulu

Kasus bermula saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru pun ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG dengan biaya Rp 8,5 juta per orang dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024.

“Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata jaksa Rosalita di Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2026)

Jaksa mengungkapkan, biaya tersebut telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya kesepakatan maupun tawar-menawar dengan para calon peserta.

“Kemudian calon peserta yang ingin mengikuti PPG tahun 2024 dari PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak PGTK Bumi Serasi dan menyerahkannya,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ‘hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.

Untuk meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang guna meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.

Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang rupanya bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.

“Kemudian pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang memberikan pengumuman kepada calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta,” tuturnya.

Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan membayar uang Rp 8,5 juta. Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

“Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa

Menurutnya, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu terdapat tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,157 miliar.

“Tetapi sebelum uang tersebut diserahkan oleh pihak PGTK Pemerintahan Kabupaten, tim kepolisian datang untuk melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.

Jaksa menegaskan. program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak dipungut biaya dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayam Kinantan Terkapar di Tegal

    Ayam Kinantan Terkapar di Tegal

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tegal –Untuk mengamankan empat besar kandas sudah, usai tim ayam Kinantan PSMS Medan ditaklukan Persekat Tegal 0-2 di Stadion Tri Sanja, Tegal, Sabtu malam, 21 Februari 2026, kick off pukul 20.30 WIB. Ayam Kinantan harus mengakui keunggulan tim tuan rumah.  Meski tampil menekan dan menciptakan sejumlah peluang emas, PSMS gagal memaksimalkan kesempatan menjadi gol, sementara tim tamu tampil efektif dan disiplin. Sejak […]

  • Berkat Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Maling Motor di Cilimus

    Berkat Rekaman CCTV, Polisi Ungkap Maling Motor di Cilimus

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Cilimus. Seorang pria asal Kota Cirebon berinisial MS (38) berhasil diringkus, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih tergantung. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi […]

  • Balai Besar KSDA NTT Gelar Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau, Perkuat Peran Masyarakat Adat Jaga Kawasan

    Balai Besar KSDA NTT Gelar Sosialisasi Pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau, Perkuat Peran Masyarakat Adat Jaga Kawasan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 78
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur terus mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Mutis Timau. Melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan, Balai Besar KSDA NTT berupaya membangun pemahaman bersama bahwa pengelolaan kawasan konservasi hanya akan berhasil jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan […]

  • Kepala Sekolah di Indramayu Mengeluhkan Dampak dari Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan Membikin Carut Marut!!

    Kepala Sekolah di Indramayu Mengeluhkan Dampak dari Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan Membikin Carut Marut!!

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 193
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com-Pengangkatan P3K Paruh Waktu disambut dengan suka cita oleh para tenaga honorer yang ada di setiap instansi tidak terkecuali para guru honorer yang telah mengabdikan didikasi kepada dunia pendidikan. Namun hal itu menjadi problem tersendiri bagi para kepala sekolah baik SD maupun SMP yang ada di Indramayu. Beberapa guru yang memegang mata pelajaran penting […]

  • Wali Kota Kupang: Budaya Adalah Pinjaman dari Anak Cucu, Bukan Sekadar Warisan

    Wali Kota Kupang: Budaya Adalah Pinjaman dari Anak Cucu, Bukan Sekadar Warisan

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 595
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Pentas Budaya Sagi So’a dan Larik Riung 2025 yang digelar oleh Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) di Taman Budaya Gerson Poyk, Sabtu (30/8). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, dan Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, serta sejumlah pejabat […]

  • Wali Kota HRB Tegaskan Seluruh Pengusaha Hotel di Subulussalam Wajib Patuh Syariat Islam

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 846
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com— Subulussalam — Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), menegaskan kepada seluruh pengusaha hotel dan penginapan di Kota Subulussalam agar memperketat aturan terhadap tamu yang ingin menginap. HRB mengingatkan pentingnya penerapan nilai moral, norma agama, dan hukum syariat Islam dalam seluruh kegiatan usaha, khususnya di sektor perhotelan. Menurutnya, pihak manajemen hotel wajib memastikan tidak […]

expand_less