Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024.

Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Terdakwa tak hadir secara langsung dan hanya menyimak secara daring.

Dalam dakwaan disebutkan, Jumwaniyah yang berstatus ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta sejumlah pihak lain yang perkaranya telah diputus lebih dahulu

Kasus bermula saat sejumlah guru PAI di Kabupaten Magelang yang telah lolos seleksi akademik PPG mencari informasi terkait peluang mengikuti program PPG 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru pun ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG dengan biaya Rp 8,5 juta per orang dalam agenda rakor persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024.

“Dalam rakor tersebut saksi Hakiki menjelaskan terkait PPG PAI Daljab tahun 2024 melalui PGTK Bumi Serasi dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta,” kata jaksa Rosalita di Tipikor Semarang, Selasa (2/6/2026)

Jaksa mengungkapkan, biaya tersebut telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya kesepakatan maupun tawar-menawar dengan para calon peserta.

“Kemudian calon peserta yang ingin mengikuti PPG tahun 2024 dari PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak PGTK Bumi Serasi dan menyerahkannya,” jelasnya.

Dalam rakor tersebut Hakiki juga berkata ‘hanya ingin mengurusi yang serius. Jika tidak serius silakan keluar, tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi’,” lanjutnya.

Untuk meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang guna meminta surat rekomendasi terkait usulan peserta PPG PAI.

Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang rupanya bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.

“Kemudian pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang memberikan pengumuman kepada calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta,” tuturnya.

Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan membayar uang Rp 8,5 juta. Jaksa menyebut peserta diberi pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut mereka tidak dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

“Pengumpulan uang dilakukan pada 9 Maret 2024 di rumah salah satu pengurus PGTK di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,” kata Jaksa

Menurutnya, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu terdapat tambahan Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,157 miliar.

“Tetapi sebelum uang tersebut diserahkan oleh pihak PGTK Pemerintahan Kabupaten, tim kepolisian datang untuk melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.

Jaksa menegaskan. program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak dipungut biaya dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBN, APBD maupun LPDP.
Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat Hari Jadi IPNU ke-71, Ajak Pemuda Jadi Benteng Moral Bangsa

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat Hari Jadi IPNU ke-71, Ajak Pemuda Jadi Benteng Moral Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat yang hangat kepada Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang merayakan hari lahirnya ke-71 pada 24 Februari 2025. Ucapan ini menjadi simbol apresiasi terhadap peran penting IPNU dalam membentuk karakter generasi muda Muslim di Indonesia. “Selamat hari jadi IPNU […]

  • Kepala Sekolah di Indramayu Mengeluhkan Dampak dari Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan Membikin Carut Marut!!

    Kepala Sekolah di Indramayu Mengeluhkan Dampak dari Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan Membikin Carut Marut!!

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 228
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com-Pengangkatan P3K Paruh Waktu disambut dengan suka cita oleh para tenaga honorer yang ada di setiap instansi tidak terkecuali para guru honorer yang telah mengabdikan didikasi kepada dunia pendidikan. Namun hal itu menjadi problem tersendiri bagi para kepala sekolah baik SD maupun SMP yang ada di Indramayu. Beberapa guru yang memegang mata pelajaran penting […]

  • Akses Lebih Mudah, Jalan Usaha di Desa Tanjung Dalam Mulai Dibuka

    Akses Lebih Mudah, Jalan Usaha di Desa Tanjung Dalam Mulai Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 591
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Kabar baik datang dari Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Warga desa kini mulai merasakan angin segar pembangunan, setelah pemerintah desa membuka jalan usaha tani sepanjang 1.000 meter yang menjadi harapan banyak petani dan warga selama ini. Proyek pembukaan jalan ini bukan hanya sekadar pembangunan infrastruktur, tapi juga upaya nyata untuk […]

  • Aspirasi Petani Bena Direspons Cepat, Usman Husin Apresiasi Menteri Pertanian dan BBWS NT II

    Aspirasi Petani Bena Direspons Cepat, Usman Husin Apresiasi Menteri Pertanian dan BBWS NT II

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 40
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Aspirasi petani Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terkait persoalan sedimentasi saluran irigasi mendapat respons cepat dari pemerintah. Tak sampai 24 jam setelah keluhan tersebut disampaikan dan dikomunikasikan, alat berat langsung diturunkan untuk melakukan pengerukan sedimentasi. Respons cepat tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi […]

  • Polresta Magelang Ikuti Bimtek Mitigasi Pemberitaan Bencana untuk Perkuat Kehumasan

    Polresta Magelang Ikuti Bimtek Mitigasi Pemberitaan Bencana untuk Perkuat Kehumasan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM -– Jajaran Polresta Magelang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Pemberitaan Bencana Alam yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui video conference (vicon) di Aula Polresta Magelang pada Jumat,(23/1/2026) pukul 14.00 WIB hingga 16.20 WIB. Bimtek diikuti oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., M.H., Kabid […]

  • Liga Jabar Istimewa 2026 Resmi Bergulir di Kuningan

    Liga Jabar Istimewa 2026 Resmi Bergulir di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 147
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara resmi membuka Liga Jabar Istimewa Tahun 2026 Kelompok Usia 10, 12, 14 dan 19 tingkat Kabupaten Kuningan di Stadion Mashud Wisnusaputra, Kamis (14/5/2026). Pembukaan kompetisi sepak bola usia dini dan usia muda tersebut berlangsung meriah dan dihadiri unsur Forkopimda, pengurus PSSI Jawa Barat, KONI […]

expand_less