Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kapolres, PA Dan Institusi Lainnya Diharapkan Pakai Nurani Soal Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora

Kapolres, PA Dan Institusi Lainnya Diharapkan Pakai Nurani Soal Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora

  • account_circle Ali imran
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, (JARRAKPOS) – Hanya mengandalkan secarik surat Putusan Pengadilan Agama, Polisi, Satpol dan Institusi Lainnya akan menjalankan tugas sesuai perintah secarik putusan dalam mengeksekusi sebuah rumah di Jl. Kenanga kota Padangsidimpuan.

Secara garis hukum, mungkin perjalanan tugas polisi dan institusi lainnya dalam menerima perintah Pengadilan dianggap sudah benar .

Namun secara sosial , tindakan eksekusi ini akan menyebabkan perpecahan besar berkepanjangan tanpa akhir perdamaian yang harmonis di tubuh keluarga besar Baginda Mangaraja Muda Siregar. Karena akan muncul masalah baru yakni dendam yang akan mencari-cari kesalahan kedua belah pihak yang bertikai.

Bukankah tugas Polisi atau penegak hukum lainnya tidak hanya melakukan tindakan penghukuman (represip) namun juga harus mempertimbangkan tindakan pencegahan (Preventif) atas efek lainnya ?

Tugas mulia dari penegak hukum pada hakikatnya mengutamakan tindakan pencegahan (Preventif) ketimbang mendahulukan tindakan penghukuman, tegas salah seorang advokat dari Amin M. Ghamal Siregar, SH kantor hukum GAS.

Menurutnya, Kenapa polisi dan institusi lainnya diperlukan melakukan tindakan Preventif ? Jawabnya untuk mencegah terjadinya perpecahan di tubuh kedua belah pihak yang bertikai, diantaranya :

1. Keluarga BM. Muda cukup dikenal di kalangan masyarakat adat Tapanuli Bagian Selatan sebagai tokoh Pendidikan yang patut ditauladani yang ikut andil mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

2. Dari keturunannya ada dr. Badjora M Siregar yang berandil dalam kehidupan sosial membantu kaum Duafa baiknya pelaksanaan Sunat Gratis dari tahun ke tahun dan bahkan selalu membagi-bagikan zakat mal di jelang lebaran setiap tahunnya.

3. Di akhir usianya yang memasuki 87 tahun, sejak tahun 1972 dr. Badjora rela merawat ayahnya (BM. Muda) untuk tetap tinggal di rumah Jl. Kenanga tanpa harus pergi merantau seperti saudara-saudara kandung lainnya. Namun kini hanya ulah segelintir oknum yang diduga rakus untuk menguasai peninggalan BM. Muda , maka dr. Badjora akan “dipaksa” angkat kaki dari rumah tempat dimana ia selama puluhan tahun merawat ayah kandung nya dan juga tempat dimana sejuta kenangan yang sudah terukir di dalamnya.

Padahal di usia ujurnya, dr. Badjora tidak bakal menuntut banyak, di menit-menit akhir usianya beliau hanya ingin istirahat dan menghembuskan napas terakhir di rumah itu tanpa meninggalkan masalah. Dan bahkan dia rela menandatangani kesepakatan pemberian hibah tanah kepada yayasan pendidikan Nurul Ilmi dengan syarat perdamaian tanpa ada masalah lagi di tubuh waris BM. Muda. Meski akhirnya tanda tangan yang diberikan berujung dengan konflik baru yakni Pengusulan Ulang rencana Eksekusi untuk “mengusir” dr. Badjora dari rumah ayahnya sendiri. Padahal sebelum ditanda tanganinya surat hibah tanah kepada yayasan Nurul Ilmi tersebut seluruh waris BM Muda sepakat untuk tidak melakukan eksekusi rumah kediaman dr. Badjora dan membiarkan dr. Badjora menikmati sisa hidupnya untuk tinggal di rumah tersebut.

Namun karena di dalam tubuh waris BM. Muda masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kelengahan dr. Badjora, kesepakatan itu tidak dituangkan dalam secarik surat perjanjian dengan cara pengukuran waktu oleh oknum notaris dan pengacara , sehingga dikarenakan tidak Ada pegangan sebuah surat perjanjian maka kesepakatan lisan seluruh waris BM Muda yang dicetuskan di Jakarta akhirnya dilanggar dengan meniadakan kesepakatan tersebut.

Pelanggaran itu diwujudkan dalam bentuk permohonan kembali Konstatering dan Eksekusi rumah kediaman dr. Badjora di Jl. Kenanga no. 8 kota Padangsidimpuan.

Mendengarkan adanya undangan eksekusi rumah di Jl. Kenanga , akhirnya dr. Badjora hanya pasrah mengelus dada seraya berucap , ” ternyata mereka menipu saya”.

4. Pertimbangan lain untuk Kapolres dan Penegak hukum lainnya adalah : waris dr. Badjora M. Siregar tentu tak diam dengan perlakuan yang dibuat kepada ayahnya . Sejak dari itu akan muncul konflik baru yakni anak dr. Badjora akan mencari kesalahan di pihak orang-orang yang akan mengusir ayahnya dari rumah tersebut dan melaporkannya secara pidana.

Diantara kesalahan tersebut adalah menyalahgunakan wewenang pengurus yayasan Pendidikan Nurul Ilmi untuk kepentingan pribadi. Dimana uang yayasan dipergunakan untuk membeli rumah Jl. Kenanga atas nama pribadi (bukan atas nama Yayasan selaku pemilik uang).

Pembelian rumah Jl. Kenanga tersebut dibeli atas nama anak Ketua Pembina Yayasan bernama Sahlan Ginting dan pembelian tersebut tidak mengacu kepada AD / ART yayasan dimana seharusnya segala pengeluaran yang harus melalui usulan Pengurus Yayasan dan Disetujui oleh Ketua Pembina Yayasan.

Namun dalam tindakan pembelian rumah Jl. Kenanga ternyata tidak terdapat usulan Pengurus Yayasan dan hanya dikuasakan sepihak oleh Ketua Pembina.

Sedangkan kesalahan lainnya dalam pengeluaran uang senilai Rp. 3,7 miliar untuk pembelian rumah dr. Badjora adalah pembayaran pajak BPHTB dibebankan seluruhnya dari uang yayasan , padahal pembelian rumah tersebut tidak hanya yayasan semata yang punya saham melainkan ada investasi orang lain , sehingga pembayaran pajak BPHTB seharusnya dibayar sesuai porsi saham masing-masing . Semisal investasi yayasan atas pembelian rumah jl. Kenanga sebesar Rp. 3,7 miliar, maka yayasan hanya membayar pajak senilai Rp. 3,7 miliar dikalikan besar pajak yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Kesalahan anak ketua Pembina lainnya adalah “melalaikan tanggungjawab ” terhadap amanah kuasa beli dari pembina yayasan karena membeli rumah tanpa alas hak yang jelas dengan posisi sengketa. Meski putusan Pengadilan Agama mengatakan pemenang lelang adalah Sahlan Ginting, namun selama rumah tersebut masih dalam posisi sengketa pihak kantor Pertanahan (BPN) tidak akan mau menerbitkan Surat Kepemilikan. Tentu untuk tidak ada sengketa maka dalam posisi ini dr. Badjora Siregar akan diperlukan kembali untuk membubuhkan tandatangan yang menyatakan kalau rumah tersebut tidak dalam sengketa ? Maka dari itu , dr. Badjora tidak akan mau dua kali masuk lobang yang sama, maka dia akan berpikir dua kali untuk memberikan tandatangan tersebut.

Kemudian akan muncul lagi laporan pengaduan “pencaplokan” spechiment rekening yayasan atas nama pribadi di Bank Syariah Indonesia. Seyogyanya yang berwenang dalam mengelola uang yayasan hanyalah Ketua dan Bendahara, bukan anak dari Ketua Pembina Yayasan. Kalau ini sudah terjadi maka akan terjadi laporan kedua terhadap anak jenderal tersebut mungkin dengan judul laporan dugaan pemalsuan dan/atau penggelapan uang yayasan atau penggunaan uang yayasan tanpa hak.

Laporan lainnya akan muncul laporan atas pengelolaan Pajak kebun milik waris BM. Muda dan ini akan melibatkan istri jenderal dan jenderal itu sendiri dan bahkan akan mengait-ngaitkan waris BM. Muda lainnya.

Demi tidak muncul nya masalah baru di tubuh waris keluarga Besar BM. Muda , maka diminta agar pemangku kepentingan seperti Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna, Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kepala CPM , Dandim , Kakan Satpol PP dan lainnya untuk dapat lebih mengedepankan hati nurani daripada tindakan Represif dengan menunda rencana Eksekusi rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga no. 8 kota Padangsidimpuan.

Jika penundaan ini membuahkan hasil Perdamaian di tubuh keluarga besar BM. Muda , maka bukan hanya lencana penghargaan yang datang dari dunia dari akhirat pun Allah akan memberikan Lencana Kebesaran atas Mampunya mendamaikan mereka yang bersaudara, harap Ghamal Siregar . *(Ali Imran).

  • Penulis: Ali imran

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

    Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 87
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan. Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti Pengecoran Kubah Masjid Arafah

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 466
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung kenyamanan warga Desa Bambangan dalam melaksanakan ibadah sholat dan kegiatan keagamaan lainnya, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bambangan bersama masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti pengecoran kubah Masjid Arafah yang terletak di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana tempat ibadah, sekaligus […]

  • Terkait Kenaikan Harga Beras, Polres Dumai Gelar Operasi Pasar

    Terkait Kenaikan Harga Beras, Polres Dumai Gelar Operasi Pasar

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 232
    • 0Komentar

      Jarrakpos. Com Dumai- Polres Dumai melaksanakan operasi pasar pada Minggu, 16 November 2025, sebagai respons terhadap laporan mengenai kenaikan harga beras di wilayah Kota Dumai. Operasi ini dilakukan di Pasar Pangean dan sejumlah toko ritel. Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan dan […]

  • Mentan Terus Dorong Kemandirian Pangan Daerah di KPPD Lemhannas

    Mentan Terus Dorong Kemandirian Pangan Daerah di KPPD Lemhannas

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menghadirkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam rangkaian Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer Magelang. Kamis,(16/4/2026). Kehadiran Menteri Pertanian menjadi bagian dari upaya Lemhannas RI dalam memperkuat pemahaman pimpinan DPRD terhadap isu strategis nasional, khususnya di sektor pangan sebagai salah […]

  • Ngabuburit Berfaedah, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Isi Ramadhan dengan Aktivitas Penuh Makna

    Ngabuburit Berfaedah, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Isi Ramadhan dengan Aktivitas Penuh Makna

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 318
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Ngabuburit tak melulu soal jalan-jalan atau sekadar menunggu waktu berbuka. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk mengisi waktu menjelang magrib dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti diskusi budaya, latihan seni musik tradisional dan masih banyak lagi. Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan  mengatakan bahwa Ramadhan adalah momen […]

  • OXO The Pavilions Awal Baru Hunian Wellness di Jantung Bali

    OXO The Pavilions Awal Baru Hunian Wellness di Jantung Bali

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 638
    • 0Komentar

    TABANAN , Jarrakpos com – OXO Group Indonesia, perusahaan pengembang dan pengelola properti butik yang berpusat di Bali, secara resmi memperkenalkan OXO The Pavilions — proyek hunian inovatif yang terdiri dari 24 vila dengan sertifikat hak milik yang memadukan praktik kesejahteraan dan kebugaran holistik ke dalam kehidupan sehari-hari. Proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan […]

expand_less