Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kapolres, PA Dan Institusi Lainnya Diharapkan Pakai Nurani Soal Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora

Kapolres, PA Dan Institusi Lainnya Diharapkan Pakai Nurani Soal Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora

  • account_circle Ali imran
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, (JARRAKPOS) – Hanya mengandalkan secarik surat Putusan Pengadilan Agama, Polisi, Satpol dan Institusi Lainnya akan menjalankan tugas sesuai perintah secarik putusan dalam mengeksekusi sebuah rumah di Jl. Kenanga kota Padangsidimpuan.

Secara garis hukum, mungkin perjalanan tugas polisi dan institusi lainnya dalam menerima perintah Pengadilan dianggap sudah benar .

Namun secara sosial , tindakan eksekusi ini akan menyebabkan perpecahan besar berkepanjangan tanpa akhir perdamaian yang harmonis di tubuh keluarga besar Baginda Mangaraja Muda Siregar. Karena akan muncul masalah baru yakni dendam yang akan mencari-cari kesalahan kedua belah pihak yang bertikai.

Bukankah tugas Polisi atau penegak hukum lainnya tidak hanya melakukan tindakan penghukuman (represip) namun juga harus mempertimbangkan tindakan pencegahan (Preventif) atas efek lainnya ?

Tugas mulia dari penegak hukum pada hakikatnya mengutamakan tindakan pencegahan (Preventif) ketimbang mendahulukan tindakan penghukuman, tegas salah seorang advokat dari Amin M. Ghamal Siregar, SH kantor hukum GAS.

Menurutnya, Kenapa polisi dan institusi lainnya diperlukan melakukan tindakan Preventif ? Jawabnya untuk mencegah terjadinya perpecahan di tubuh kedua belah pihak yang bertikai, diantaranya :

1. Keluarga BM. Muda cukup dikenal di kalangan masyarakat adat Tapanuli Bagian Selatan sebagai tokoh Pendidikan yang patut ditauladani yang ikut andil mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

2. Dari keturunannya ada dr. Badjora M Siregar yang berandil dalam kehidupan sosial membantu kaum Duafa baiknya pelaksanaan Sunat Gratis dari tahun ke tahun dan bahkan selalu membagi-bagikan zakat mal di jelang lebaran setiap tahunnya.

3. Di akhir usianya yang memasuki 87 tahun, sejak tahun 1972 dr. Badjora rela merawat ayahnya (BM. Muda) untuk tetap tinggal di rumah Jl. Kenanga tanpa harus pergi merantau seperti saudara-saudara kandung lainnya. Namun kini hanya ulah segelintir oknum yang diduga rakus untuk menguasai peninggalan BM. Muda , maka dr. Badjora akan “dipaksa” angkat kaki dari rumah tempat dimana ia selama puluhan tahun merawat ayah kandung nya dan juga tempat dimana sejuta kenangan yang sudah terukir di dalamnya.

Padahal di usia ujurnya, dr. Badjora tidak bakal menuntut banyak, di menit-menit akhir usianya beliau hanya ingin istirahat dan menghembuskan napas terakhir di rumah itu tanpa meninggalkan masalah. Dan bahkan dia rela menandatangani kesepakatan pemberian hibah tanah kepada yayasan pendidikan Nurul Ilmi dengan syarat perdamaian tanpa ada masalah lagi di tubuh waris BM. Muda. Meski akhirnya tanda tangan yang diberikan berujung dengan konflik baru yakni Pengusulan Ulang rencana Eksekusi untuk “mengusir” dr. Badjora dari rumah ayahnya sendiri. Padahal sebelum ditanda tanganinya surat hibah tanah kepada yayasan Nurul Ilmi tersebut seluruh waris BM Muda sepakat untuk tidak melakukan eksekusi rumah kediaman dr. Badjora dan membiarkan dr. Badjora menikmati sisa hidupnya untuk tinggal di rumah tersebut.

Namun karena di dalam tubuh waris BM. Muda masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kelengahan dr. Badjora, kesepakatan itu tidak dituangkan dalam secarik surat perjanjian dengan cara pengukuran waktu oleh oknum notaris dan pengacara , sehingga dikarenakan tidak Ada pegangan sebuah surat perjanjian maka kesepakatan lisan seluruh waris BM Muda yang dicetuskan di Jakarta akhirnya dilanggar dengan meniadakan kesepakatan tersebut.

Pelanggaran itu diwujudkan dalam bentuk permohonan kembali Konstatering dan Eksekusi rumah kediaman dr. Badjora di Jl. Kenanga no. 8 kota Padangsidimpuan.

Mendengarkan adanya undangan eksekusi rumah di Jl. Kenanga , akhirnya dr. Badjora hanya pasrah mengelus dada seraya berucap , ” ternyata mereka menipu saya”.

4. Pertimbangan lain untuk Kapolres dan Penegak hukum lainnya adalah : waris dr. Badjora M. Siregar tentu tak diam dengan perlakuan yang dibuat kepada ayahnya . Sejak dari itu akan muncul konflik baru yakni anak dr. Badjora akan mencari kesalahan di pihak orang-orang yang akan mengusir ayahnya dari rumah tersebut dan melaporkannya secara pidana.

Diantara kesalahan tersebut adalah menyalahgunakan wewenang pengurus yayasan Pendidikan Nurul Ilmi untuk kepentingan pribadi. Dimana uang yayasan dipergunakan untuk membeli rumah Jl. Kenanga atas nama pribadi (bukan atas nama Yayasan selaku pemilik uang).

Pembelian rumah Jl. Kenanga tersebut dibeli atas nama anak Ketua Pembina Yayasan bernama Sahlan Ginting dan pembelian tersebut tidak mengacu kepada AD / ART yayasan dimana seharusnya segala pengeluaran yang harus melalui usulan Pengurus Yayasan dan Disetujui oleh Ketua Pembina Yayasan.

Namun dalam tindakan pembelian rumah Jl. Kenanga ternyata tidak terdapat usulan Pengurus Yayasan dan hanya dikuasakan sepihak oleh Ketua Pembina.

Sedangkan kesalahan lainnya dalam pengeluaran uang senilai Rp. 3,7 miliar untuk pembelian rumah dr. Badjora adalah pembayaran pajak BPHTB dibebankan seluruhnya dari uang yayasan , padahal pembelian rumah tersebut tidak hanya yayasan semata yang punya saham melainkan ada investasi orang lain , sehingga pembayaran pajak BPHTB seharusnya dibayar sesuai porsi saham masing-masing . Semisal investasi yayasan atas pembelian rumah jl. Kenanga sebesar Rp. 3,7 miliar, maka yayasan hanya membayar pajak senilai Rp. 3,7 miliar dikalikan besar pajak yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Kesalahan anak ketua Pembina lainnya adalah “melalaikan tanggungjawab ” terhadap amanah kuasa beli dari pembina yayasan karena membeli rumah tanpa alas hak yang jelas dengan posisi sengketa. Meski putusan Pengadilan Agama mengatakan pemenang lelang adalah Sahlan Ginting, namun selama rumah tersebut masih dalam posisi sengketa pihak kantor Pertanahan (BPN) tidak akan mau menerbitkan Surat Kepemilikan. Tentu untuk tidak ada sengketa maka dalam posisi ini dr. Badjora Siregar akan diperlukan kembali untuk membubuhkan tandatangan yang menyatakan kalau rumah tersebut tidak dalam sengketa ? Maka dari itu , dr. Badjora tidak akan mau dua kali masuk lobang yang sama, maka dia akan berpikir dua kali untuk memberikan tandatangan tersebut.

Kemudian akan muncul lagi laporan pengaduan “pencaplokan” spechiment rekening yayasan atas nama pribadi di Bank Syariah Indonesia. Seyogyanya yang berwenang dalam mengelola uang yayasan hanyalah Ketua dan Bendahara, bukan anak dari Ketua Pembina Yayasan. Kalau ini sudah terjadi maka akan terjadi laporan kedua terhadap anak jenderal tersebut mungkin dengan judul laporan dugaan pemalsuan dan/atau penggelapan uang yayasan atau penggunaan uang yayasan tanpa hak.

Laporan lainnya akan muncul laporan atas pengelolaan Pajak kebun milik waris BM. Muda dan ini akan melibatkan istri jenderal dan jenderal itu sendiri dan bahkan akan mengait-ngaitkan waris BM. Muda lainnya.

Demi tidak muncul nya masalah baru di tubuh waris keluarga Besar BM. Muda , maka diminta agar pemangku kepentingan seperti Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna, Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kepala CPM , Dandim , Kakan Satpol PP dan lainnya untuk dapat lebih mengedepankan hati nurani daripada tindakan Represif dengan menunda rencana Eksekusi rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga no. 8 kota Padangsidimpuan.

Jika penundaan ini membuahkan hasil Perdamaian di tubuh keluarga besar BM. Muda , maka bukan hanya lencana penghargaan yang datang dari dunia dari akhirat pun Allah akan memberikan Lencana Kebesaran atas Mampunya mendamaikan mereka yang bersaudara, harap Ghamal Siregar . *(Ali Imran).

  • Penulis: Ali imran

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 65 % Kepala Desa Incamben di Indramayu yang Akan Mencalonkan kembali Belum Membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Masa Akhir Jabatan.

    65 % Kepala Desa Incamben di Indramayu yang Akan Mencalonkan kembali Belum Membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Masa Akhir Jabatan.

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 305
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Menjelang dengan akan di laksanakan Pemilihan Kuwu pada sekitar bulan Desember 2025 mendatang yang akan di ikuti oleh 137 desa di Indramayu secara serentak, perlu di lakukan persiapan secara matang dan memyeluruh agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar tanpa ekses. Dalam hal ini perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang jelas agar hasil dari […]

  • Mapolres Kuningan Gelar Sertijab Dua Kapolsek dan Kenaikan Pangkat untuk Dua Perwira

    Mapolres Kuningan Gelar Sertijab Dua Kapolsek dan Kenaikan Pangkat untuk Dua Perwira

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 307
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta kenaikan pangkat personel sebagai bagian dari dinamika organisasi dan upaya penguatan kinerja satuan. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., S.Si., memimpin langsung upacara sertijab dan kenaikan pangkat […]

  • 2,3 Milliar Dugaan Temuan Pemeriksaan DPRD TAPD “Kompromi” dengan BPK Kuningan Kembali WTP

    2,3 Milliar Dugaan Temuan Pemeriksaan DPRD TAPD “Kompromi” dengan BPK Kuningan Kembali WTP

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Tugas No. 16/T/ST/DJPKN-V.BDG/PPP.01/02/2026 kepada Angkat Pribadi selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 pada […]

  • Soal Kasus ESS, GRIB Tapsel Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Dengan Perusahaan PLTA

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.429
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat kurangnya 2 alat bukti dalam menerima dan/atau memajukan perkara ESS hingga ke meja persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel, Sumatera Utara ditengarai menerima suap dari perusahaan PLTA Marancar. Karena bukti yang diusulkan oleh polisi untuk pemeriksaan tahap II (P-21) diterima mentah-mentah oleh JPU dan melanjutkannya ke meja persidangan di Pengadilan […]

  • Gubernur DIY Ajak Kolaborasi Antar Generasi untuk Birokrasi yang Relevan dan Visioner

    Gubernur DIY Ajak Kolaborasi Antar Generasi untuk Birokrasi yang Relevan dan Visioner

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 362
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,JARRAKPOS.COM — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 9 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), senin (3/11/2025) Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Bangsal Kepatihan berlangsung dengan nuansa memadukan tradisi budaya lokal, semangat antargenerasi, serta fokus pada pencapaian hasil bagi kesejahteraan rakyat. Dalam berbagai hal, […]

  • Samator Raih Poin Penuh, Usai Kandaskan Garuda Jaya

    Samator Raih Poin Penuh, Usai Kandaskan Garuda Jaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 211
    • 0Komentar

    ​GRESIK – Tim voli putra Surabaya Samator meraih poin penuh usai mengandaskan Jakarta Garuda Jaya dengan skor telak 3-0 (25-17, 25-19, 25-22), pada laga pembuka seri keempat putaran pertama di GOR Tri Dharma Petrokimia Gresik, Kamis (29/1/2026). Kemenangan ini mengangkat tim asuhan Rodolfo Sanchez itu naik satu tingkat ke peringkat ketiga menggeser posisi Garuda Jaya. […]

expand_less