Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kapolres, PA Dan Institusi Lainnya Diharapkan Pakai Nurani Soal Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora

Kapolres, PA Dan Institusi Lainnya Diharapkan Pakai Nurani Soal Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora

  • account_circle Ali imran
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, (JARRAKPOS) – Hanya mengandalkan secarik surat Putusan Pengadilan Agama, Polisi, Satpol dan Institusi Lainnya akan menjalankan tugas sesuai perintah secarik putusan dalam mengeksekusi sebuah rumah di Jl. Kenanga kota Padangsidimpuan.

Secara garis hukum, mungkin perjalanan tugas polisi dan institusi lainnya dalam menerima perintah Pengadilan dianggap sudah benar .

Namun secara sosial , tindakan eksekusi ini akan menyebabkan perpecahan besar berkepanjangan tanpa akhir perdamaian yang harmonis di tubuh keluarga besar Baginda Mangaraja Muda Siregar. Karena akan muncul masalah baru yakni dendam yang akan mencari-cari kesalahan kedua belah pihak yang bertikai.

Bukankah tugas Polisi atau penegak hukum lainnya tidak hanya melakukan tindakan penghukuman (represip) namun juga harus mempertimbangkan tindakan pencegahan (Preventif) atas efek lainnya ?

Tugas mulia dari penegak hukum pada hakikatnya mengutamakan tindakan pencegahan (Preventif) ketimbang mendahulukan tindakan penghukuman, tegas salah seorang advokat dari Amin M. Ghamal Siregar, SH kantor hukum GAS.

Menurutnya, Kenapa polisi dan institusi lainnya diperlukan melakukan tindakan Preventif ? Jawabnya untuk mencegah terjadinya perpecahan di tubuh kedua belah pihak yang bertikai, diantaranya :

1. Keluarga BM. Muda cukup dikenal di kalangan masyarakat adat Tapanuli Bagian Selatan sebagai tokoh Pendidikan yang patut ditauladani yang ikut andil mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

2. Dari keturunannya ada dr. Badjora M Siregar yang berandil dalam kehidupan sosial membantu kaum Duafa baiknya pelaksanaan Sunat Gratis dari tahun ke tahun dan bahkan selalu membagi-bagikan zakat mal di jelang lebaran setiap tahunnya.

3. Di akhir usianya yang memasuki 87 tahun, sejak tahun 1972 dr. Badjora rela merawat ayahnya (BM. Muda) untuk tetap tinggal di rumah Jl. Kenanga tanpa harus pergi merantau seperti saudara-saudara kandung lainnya. Namun kini hanya ulah segelintir oknum yang diduga rakus untuk menguasai peninggalan BM. Muda , maka dr. Badjora akan “dipaksa” angkat kaki dari rumah tempat dimana ia selama puluhan tahun merawat ayah kandung nya dan juga tempat dimana sejuta kenangan yang sudah terukir di dalamnya.

Padahal di usia ujurnya, dr. Badjora tidak bakal menuntut banyak, di menit-menit akhir usianya beliau hanya ingin istirahat dan menghembuskan napas terakhir di rumah itu tanpa meninggalkan masalah. Dan bahkan dia rela menandatangani kesepakatan pemberian hibah tanah kepada yayasan pendidikan Nurul Ilmi dengan syarat perdamaian tanpa ada masalah lagi di tubuh waris BM. Muda. Meski akhirnya tanda tangan yang diberikan berujung dengan konflik baru yakni Pengusulan Ulang rencana Eksekusi untuk “mengusir” dr. Badjora dari rumah ayahnya sendiri. Padahal sebelum ditanda tanganinya surat hibah tanah kepada yayasan Nurul Ilmi tersebut seluruh waris BM Muda sepakat untuk tidak melakukan eksekusi rumah kediaman dr. Badjora dan membiarkan dr. Badjora menikmati sisa hidupnya untuk tinggal di rumah tersebut.

Namun karena di dalam tubuh waris BM. Muda masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kelengahan dr. Badjora, kesepakatan itu tidak dituangkan dalam secarik surat perjanjian dengan cara pengukuran waktu oleh oknum notaris dan pengacara , sehingga dikarenakan tidak Ada pegangan sebuah surat perjanjian maka kesepakatan lisan seluruh waris BM Muda yang dicetuskan di Jakarta akhirnya dilanggar dengan meniadakan kesepakatan tersebut.

Pelanggaran itu diwujudkan dalam bentuk permohonan kembali Konstatering dan Eksekusi rumah kediaman dr. Badjora di Jl. Kenanga no. 8 kota Padangsidimpuan.

Mendengarkan adanya undangan eksekusi rumah di Jl. Kenanga , akhirnya dr. Badjora hanya pasrah mengelus dada seraya berucap , ” ternyata mereka menipu saya”.

4. Pertimbangan lain untuk Kapolres dan Penegak hukum lainnya adalah : waris dr. Badjora M. Siregar tentu tak diam dengan perlakuan yang dibuat kepada ayahnya . Sejak dari itu akan muncul konflik baru yakni anak dr. Badjora akan mencari kesalahan di pihak orang-orang yang akan mengusir ayahnya dari rumah tersebut dan melaporkannya secara pidana.

Diantara kesalahan tersebut adalah menyalahgunakan wewenang pengurus yayasan Pendidikan Nurul Ilmi untuk kepentingan pribadi. Dimana uang yayasan dipergunakan untuk membeli rumah Jl. Kenanga atas nama pribadi (bukan atas nama Yayasan selaku pemilik uang).

Pembelian rumah Jl. Kenanga tersebut dibeli atas nama anak Ketua Pembina Yayasan bernama Sahlan Ginting dan pembelian tersebut tidak mengacu kepada AD / ART yayasan dimana seharusnya segala pengeluaran yang harus melalui usulan Pengurus Yayasan dan Disetujui oleh Ketua Pembina Yayasan.

Namun dalam tindakan pembelian rumah Jl. Kenanga ternyata tidak terdapat usulan Pengurus Yayasan dan hanya dikuasakan sepihak oleh Ketua Pembina.

Sedangkan kesalahan lainnya dalam pengeluaran uang senilai Rp. 3,7 miliar untuk pembelian rumah dr. Badjora adalah pembayaran pajak BPHTB dibebankan seluruhnya dari uang yayasan , padahal pembelian rumah tersebut tidak hanya yayasan semata yang punya saham melainkan ada investasi orang lain , sehingga pembayaran pajak BPHTB seharusnya dibayar sesuai porsi saham masing-masing . Semisal investasi yayasan atas pembelian rumah jl. Kenanga sebesar Rp. 3,7 miliar, maka yayasan hanya membayar pajak senilai Rp. 3,7 miliar dikalikan besar pajak yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Kesalahan anak ketua Pembina lainnya adalah “melalaikan tanggungjawab ” terhadap amanah kuasa beli dari pembina yayasan karena membeli rumah tanpa alas hak yang jelas dengan posisi sengketa. Meski putusan Pengadilan Agama mengatakan pemenang lelang adalah Sahlan Ginting, namun selama rumah tersebut masih dalam posisi sengketa pihak kantor Pertanahan (BPN) tidak akan mau menerbitkan Surat Kepemilikan. Tentu untuk tidak ada sengketa maka dalam posisi ini dr. Badjora Siregar akan diperlukan kembali untuk membubuhkan tandatangan yang menyatakan kalau rumah tersebut tidak dalam sengketa ? Maka dari itu , dr. Badjora tidak akan mau dua kali masuk lobang yang sama, maka dia akan berpikir dua kali untuk memberikan tandatangan tersebut.

Kemudian akan muncul lagi laporan pengaduan “pencaplokan” spechiment rekening yayasan atas nama pribadi di Bank Syariah Indonesia. Seyogyanya yang berwenang dalam mengelola uang yayasan hanyalah Ketua dan Bendahara, bukan anak dari Ketua Pembina Yayasan. Kalau ini sudah terjadi maka akan terjadi laporan kedua terhadap anak jenderal tersebut mungkin dengan judul laporan dugaan pemalsuan dan/atau penggelapan uang yayasan atau penggunaan uang yayasan tanpa hak.

Laporan lainnya akan muncul laporan atas pengelolaan Pajak kebun milik waris BM. Muda dan ini akan melibatkan istri jenderal dan jenderal itu sendiri dan bahkan akan mengait-ngaitkan waris BM. Muda lainnya.

Demi tidak muncul nya masalah baru di tubuh waris keluarga Besar BM. Muda , maka diminta agar pemangku kepentingan seperti Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna, Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Kepala CPM , Dandim , Kakan Satpol PP dan lainnya untuk dapat lebih mengedepankan hati nurani daripada tindakan Represif dengan menunda rencana Eksekusi rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga no. 8 kota Padangsidimpuan.

Jika penundaan ini membuahkan hasil Perdamaian di tubuh keluarga besar BM. Muda , maka bukan hanya lencana penghargaan yang datang dari dunia dari akhirat pun Allah akan memberikan Lencana Kebesaran atas Mampunya mendamaikan mereka yang bersaudara, harap Ghamal Siregar . *(Ali Imran).

  • Penulis: Ali imran

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Secang  Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    Warga Secang Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Puluhan tokoh pemuda Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor kepala desa setempat sekaligus memasang spanduk protes di area sarana olahraga, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut dilakukan guna menagih janji pemerintah desa terkait pembangunan kembali lapangan yang sebagian lahannya tergerus proyek Koperasi Desa Merah Putih. Perwakilan warga Desa Madusari, Arif Widodo menuturkan, kesepakatan […]

  • Pelatihan Pelatih Level Nasional 2025 Dorong Kemajuan Futsal Sumut

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.428
    • 0Komentar

    Medan – Pelatihan Pelatih Futsal Level nasional resmi digelar di Medan. Acara ini berlangsung pada 28 Pebruari – 6 Maret 2025 Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara dan Aceh seperti Medan , Deli Serdang, Tebing tinggi,, Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak pelatih-pelatih futsal berkualitas yang siap […]

  • Dengan Raihan 4 Medali Emas, Atlet NPCI Harumkan Nama Kuningan di Tingkat Internasional

    Dengan Raihan 4 Medali Emas, Atlet NPCI Harumkan Nama Kuningan di Tingkat Internasional

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Tiga (3) atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) asal Kabupaten Kuningan, Dheva Anrimusthi atlet para bulu tangkis, Hilman Wilastra atlet para angkat berat/powerlifting, dan Insan Nurhaida atlet para atletik berhasil meraih 4 medali emas pada ajang ASEAN Para Games ke-13 Tahun 2026 di Nakhon Ratchasima, Thailand. Kabar membanggakan ini disampaikan Bupati Kuningan, Dr. […]

  • Hadiri Bukber KONI, Kadisporasu Bersyukur Sumut Dipercaya Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tahun 2026

    Hadiri Bukber KONI, Kadisporasu Bersyukur Sumut Dipercaya Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Medan – Kadispora Sumut M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP., M.AP, bersyukur PSSI telah resmi memilih Sumatera Utara sebagai tuan rumah Kejuaraan ASEAN U-19 2026 atau Piala AFF U-19 2026 pada 1-14 Juni 2026 mendatang. “Alhamdulillah..PSSI telah memilih dan memutuskan Sumatera Utara sebagai tuan rumah untuk timnas Indonesia U-19, Kejuaraan ASEAN U-19 atau Piala AFF U-19. […]

  • Petinju Sumut Hanya Raih Perak di Popnas 2025

    Petinju Sumut Hanya Raih Perak di Popnas 2025

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos – Tiga petinju Sumatera Utara gagal menyumbangkan medali emas untuk daerah ini pada ajang bergengsi Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII Jakarta 2025. Difinal yang berlangsung di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) di Jl. Yos Sudarso Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu , petinju Sumut kalah atas lawan lawan nya dari Riau dan DKI […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gencarkan Perlindungan Pekerja Informal, Komunitas Ojol Bengkulu Tengah Jadi Sasaran Sosialisasi

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gencarkan Perlindungan Pekerja Informal, Komunitas Ojol Bengkulu Tengah Jadi Sasaran Sosialisasi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 73
    • 0Komentar

      Bengkulu Tengah,Jarrakpos.com – Upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu. Kali ini, sosialisasi menyasar komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai bagian dari komitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Kegiatan tersebut diikuti puluhan pengemudi ojek online yang antusias mendapatkan informasi terkait berbagai […]

expand_less