Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pembayaran Uang Denda Rp11,4 Triliun Sangat Berguna untuk Rakyat begini menurut Pakar Hukum

Pembayaran Uang Denda Rp11,4 Triliun Sangat Berguna untuk Rakyat begini menurut Pakar Hukum

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho merespons penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026).

Dalam kondisi negara membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan program kerakyatan, menurut dia, pembayaran denda administratif yang mencapai triliunan rupiah sangat bermanfaat buat kepentingan rakyat.

Hibnu berpendapat bahwa langkah denda administratif yang dilakukan Satgas PKH yang sebagai pelaksananya diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung ini sebagai hal tepat. “Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas,” kata Hibnu, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran itu proaktif mengakui kesalahan dan membayar denda, maka proses pidana bisa ditangguhkan. “Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah tersebut sebagai langkah yang bagus. Pemerintah Prabowo Subianto bisa mengoptimalkan pengembalian hasil-hasil kejahatan, yang terkait dengan Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” ungkap Hibnu.

Hibnu meyakini bahwa sikap tegas memaksa orang atau perusahaan untuk membayar denda akan cukup membuat mereka jera. Sehingga ini diyakininya efektif untuk menekan praktik kecurangan di masa mendatang.

Selain itu, kata dia, dengan cara ini akan ada pemasukan untuk keuangan negara. Terlebih, negara saat ini membutuhkan banyak uang untuk menjalankan program pemerintah.

Dia menuturkan, selama ini banyak perusahaan yang menggunakan lahan hutan tidak memiliki izin atau bermasalah dari sisi izin. Keberadaaan Satgas PKH ini diyakininya memiliki peran untuk menertibkan dan menyadarkan mereka, bahwa apa yang mereka lakukan merugikan negara.

“Setelah adanya Satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” ujarnya.

Dalam kasus izin tambang, sambung dia, bisa saja persoalan bukan hanya di pengusaha tambang. Tapi bisa juga pihak yang bermain adalah institusi pemberi izin. “Jangan-jangan ada yang memberi celah (melanggar izin, red), membiarkan,” pungkasnya.

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Lokal di Bulan Ramadhan

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Lokal di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Bulan Ramadhan bukan hanya momen untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga kesempatan bagi pemuda Bengkulu untuk melestarikan budaya lokal. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak generasi muda untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan positif yang juga memperkuat tradisi daerah, seperti pencak silat, seni hadrah, dan tradisi berbagi khas Bengkulu. Kepala Dispora Provinsi […]

  • KUHP Baru Ramai Diperdebatkan Publik

    KUHP Baru Ramai Diperdebatkan Publik

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang bisa digunakan untuk mempidanakan warga hanya karena mengkritik pemerintah. Kritik, menurutnya, tetap dijamin dalam sistem demokrasi. Sabtu,(3/1/2026) Penjelasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat. Yusril menekankan bahwa pasal-pasal yang kerap disalahpahami […]

  • 20 Tim Ramaikan Kejurda Bola Voli Raja Inal Cup III 2026 di Sipirok

    20 Tim Ramaikan Kejurda Bola Voli Raja Inal Cup III 2026 di Sipirok

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Medan – Sejumlah 20 tim bersaing pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bola Voli Antar Pelajar Raja Inal Cup III 2026 di Gelanggang Olahraga (GOR) Sibualbuali, Kompleks Yayasan Pendidikan Marsipature Hutana Be (YPMHb), Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada 11-16 Mei 2026. Dua tim bola voli dari luar Provinsi Sumatera Utara turut ambil bagian, yakni SMKN 1 […]

  • Soal Kasus ESS, GRIB Tapsel Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Dengan Perusahaan PLTA

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.387
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat kurangnya 2 alat bukti dalam menerima dan/atau memajukan perkara ESS hingga ke meja persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel, Sumatera Utara ditengarai menerima suap dari perusahaan PLTA Marancar. Karena bukti yang diusulkan oleh polisi untuk pemeriksaan tahap II (P-21) diterima mentah-mentah oleh JPU dan melanjutkannya ke meja persidangan di Pengadilan […]

  • Paripurna HUT ke-23 Seluma Perkuat Komitmen Bersama Wujudkan Daerah yang Maju dan Sejahtera

    Paripurna HUT ke-23 Seluma Perkuat Komitmen Bersama Wujudkan Daerah yang Maju dan Sejahtera

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SELUMA, jarrakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Seluma, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut menjadi ajang refleksi atas perjalanan pembangunan daerah sekaligus memperkokoh sinergi seluruh elemen dalam mewujudkan kemajuan Seluma. Paripurna istimewa digelar setelah […]

  • Pengurus Baru ABDesi Kecamatan Tetap Resmi Terbentuk, Camat Ristiana Dorong Sinergi yang Lebih Solid

    Pengurus Baru ABDesi Kecamatan Tetap Resmi Terbentuk, Camat Ristiana Dorong Sinergi yang Lebih Solid

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Semangat baru menyelimuti para kepala desa di Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur. Melalui rapat koordinasi yang berlangsung hangat dan penuh rasa kebersamaan, pembentukan kepengurusan baru Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDesi) Kecamatan Tetap akhirnya resmi ditetapkan, Jumat (18/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tetap, Ristiana, S.IP, yang turut menyampaikan harapannya terhadap pengurus […]

expand_less