Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Perwira Gadungan Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan

Perwira Gadungan Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat mengamankan seorang pemuda berkulit putih yang mengaku sebagai polisi berseragam lengkap dari kesatuan Brimob dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), pemuda tersebut adalah MS (22) yang menipu seorang warga Desa Singkup Kecamatan Pasawahan dengan iming-iming bisa memasukan anaknya untuk bekerja di Perusahaan BUMN di Pertamina Balongan Indramayu.

Untuk memperdaya korban, dengan sengaja tersangka menyamar menjadi seorang anggota polisi dengan pangkat perwira. Untuk lebih menyakinkan dalam penampilannya, tersangka memasang identitas palsu diseragam yang dipakainya dengan nama “MATRAJA S.S.NST” yang berpangkat AKP. Selain dengan pangkat perwira tersangka juga dengan gagahnya membawa sebuah senapan angin yang menyerupai dengan senjata laras panjang jenis AK-47.

Dalam aksinya tersangka pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 bertemu dengan korban di areal Bank BRI unit Mandirancan, dari pertemuan dengan korban tersebut tersangka menawarkan bahwa dirinya bisa menjamin kelulusan anak korban untuk bekerja di Pertamina dengan syarat harus menyetorkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai uang pelicin.

Akibat terperdaya dengan penampilan tersangka yang gagah dengan atribut lengkap akhirnya korban menyerahkan uang sebanyak Rp.16 juta sebagai uang pangkal atau DP. Dengan penampilan tersangka yang menyakinkan, korban semakin yakin dan percaya karena dalam aksinya MS menyodorkan beberapa dokumen yang ternyata dokumen tersebut semuanya palsu.

Dikatakan Kasatreskrim dalam penangkapan polisi gadungan tersebut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 setel seragam PDL atas nama MATRAJA S.S.NST dengan pangkat AKP, 1 buah kaos warna abu-abu bertuliskan Polisi, 1 pucuk senapan angin laras panjang model AK-47 serta beberapa dokumen palsu yang dijadikan alat untuk memperdaya korban.

Dengan perbuatannya tersebut tersangka MS menurut Kasatreskrim dijerat dengan Pasal 492 mengenai Penipuan dan/atau Pasal 486 mengenai Penggelapan, yang berdasarkan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditambahkan Kasat tersangka MS yang mengaku Polisi berpangkat AKP tersebut diancam pidana penjara dengan ancaman paling lama 4 tahun, pungkas IPTU Abdul Azis. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perwali Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Landasan Kokoh SPBE Kota Kupang

    Perwali Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Landasan Kokoh SPBE Kota Kupang

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 341
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menyatakan bahwa transformasi digital di lingkup Pemerintah Kota Kupang kini berada di jalur yang tepat, berkat hadirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam wawancara pada Rabu, 13 Agustus 2025, […]

  • Dandim 0615/KNG Jalin Sinergitas dengan Awak Media, Paparkan Program Strategis Nasional

    Dandim 0615/KNG Jalin Sinergitas dengan Awak Media, Paparkan Program Strategis Nasional

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Komandan Kodim 0615/Kuningan Letkol Arh Hafda Prima Agung menggelar silaturahmi dengan segenap insan pers, Kamis (09/01/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, Dandim memaparkan sejumlah program strategis nasional yang menjadi fokus perhatian korps teritorial. Dandim juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran media serta mengajak untuk menjalin komunikasi yang rutin minimal setiap tiga bulan sekali. Forum […]

  • Sekjen MOI DKI Jakarta Pertanyakan Diskriminasi Media Peliput HUT 70th Polantas

    Sekjen MOI DKI Jakarta Pertanyakan Diskriminasi Media Peliput HUT 70th Polantas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 542
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – HUT ke-70th Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan hari ini Senin (22/9/2025), tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik. Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Peristiwa diskriminasi terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, […]

  • Akademisi Undana: Chris-Serena Saling Dukung Dalam Memimpin Kota Kupang

    Akademisi Undana: Chris-Serena Saling Dukung Dalam Memimpin Kota Kupang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 96
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Kupang, dr Christian Widodo sebagai walikota, disebut sukses dalam pendistribusian tugas kepada wakil walikota, Serena Cosgrova Francis. Tak hanya itu, mantan anggota DPRD NTT ini pun cekatan dalam mendistribusi tugas-tugas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang. Penilaian ini datang dari pakar politik asal Universitas […]

  • Cak Ta’in Minta KPK Tidak Main ‘Tarik Ulur’ Kasus Korupsi DJPL Pasca Tambang Bintan

    Cak Ta’in Minta KPK Tidak Main ‘Tarik Ulur’ Kasus Korupsi DJPL Pasca Tambang Bintan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS minta KPK untuk tidak main ‘tarik ulur’ dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Perlindungan Lingkungan (DJPL) pasca tambang di Kabupaten Bintan 2010-2016. Turunnya penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Bintan dan Kepri pada Rabu, 30 Juli 2025, baik […]

  • Pejabat Struktural “UNIKU” Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

    Pejabat Struktural “UNIKU” Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Universitas Kuningan (Uniku) melaksanakan pelantikan sebanyak 117 pejabat struktural di lingkungan Uniku untuk masa jabatan 2026-2031. Acara pelantikan berlangsung para Senin pagi (02/02/2026), bertempat di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus I. Rektor Uniku, Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si., menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh pejabat struktural periode 2021-2025. […]

expand_less