Perwira Gadungan Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan
- account_circle Ghana
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat mengamankan seorang pemuda berkulit putih yang mengaku sebagai polisi berseragam lengkap dari kesatuan Brimob dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), pemuda tersebut adalah MS (22) yang menipu seorang warga Desa Singkup Kecamatan Pasawahan dengan iming-iming bisa memasukan anaknya untuk bekerja di Perusahaan BUMN di Pertamina Balongan Indramayu.
Untuk memperdaya korban, dengan sengaja tersangka menyamar menjadi seorang anggota polisi dengan pangkat perwira. Untuk lebih menyakinkan dalam penampilannya, tersangka memasang identitas palsu diseragam yang dipakainya dengan nama “MATRAJA S.S.NST” yang berpangkat AKP. Selain dengan pangkat perwira tersangka juga dengan gagahnya membawa sebuah senapan angin yang menyerupai dengan senjata laras panjang jenis AK-47.

Dalam aksinya tersangka pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 bertemu dengan korban di areal Bank BRI unit Mandirancan, dari pertemuan dengan korban tersebut tersangka menawarkan bahwa dirinya bisa menjamin kelulusan anak korban untuk bekerja di Pertamina dengan syarat harus menyetorkan uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai uang pelicin.
Akibat terperdaya dengan penampilan tersangka yang gagah dengan atribut lengkap akhirnya korban menyerahkan uang sebanyak Rp.16 juta sebagai uang pangkal atau DP. Dengan penampilan tersangka yang menyakinkan, korban semakin yakin dan percaya karena dalam aksinya MS menyodorkan beberapa dokumen yang ternyata dokumen tersebut semuanya palsu.
Dikatakan Kasatreskrim dalam penangkapan polisi gadungan tersebut diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 setel seragam PDL atas nama MATRAJA S.S.NST dengan pangkat AKP, 1 buah kaos warna abu-abu bertuliskan Polisi, 1 pucuk senapan angin laras panjang model AK-47 serta beberapa dokumen palsu yang dijadikan alat untuk memperdaya korban.

Dengan perbuatannya tersebut tersangka MS menurut Kasatreskrim dijerat dengan Pasal 492 mengenai Penipuan dan/atau Pasal 486 mengenai Penggelapan, yang berdasarkan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditambahkan Kasat tersangka MS yang mengaku Polisi berpangkat AKP tersebut diancam pidana penjara dengan ancaman paling lama 4 tahun, pungkas IPTU Abdul Azis. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar