Kejati NTT Bersama Kepala Daerah se-NTT Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wujudkan Peradilan Humanis dan Bermartabat
- account_circle Mario
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Upaya menghadirkan wajah hukum yang lebih berkeadilan dan bermartabat di Nusa Tenggara Timur kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi NTT bersama Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi.
Menurutnya, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kehilangan martabat, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kerja yang berguna bagi publik. Dengan begitu, hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar Kajati NTT dalam acara penandatanganan MoU di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur, yang menunjukkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap kebijakan pemidanaan alternatif tersebut.
Kajati NTT menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan pembagian peran yang jelas antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Kejaksaan memastikan putusan dijalankan secara adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada aspek teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, hingga jaminan keselamatan kerja.
Ia menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Setiap tahapan dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus terdokumentasi dengan baik dan mudah diawasi.
“Kerja sosial tidak boleh menjadi ruang eksploitasi atau stigma. Yang kita dorong adalah pembinaan, perubahan sikap, dan reintegrasi sosial,” tegasnya.
Jenis dan lokasi kerja sosial pun diharapkan benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan kebersihan lingkungan, hingga pelayanan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Untuk memastikan efektivitas program, Kajati NTT menegaskan perlunya pelibatan aktif pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat, termasuk dalam pengawasan sosial.
Seluruh penggunaan sumber daya dan penugasan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka melalui sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tetap menjunjung standar hukum dan HAM.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, Kajati berpesan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dijalankan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat.
Sementara kepada para bupati dan wali kota, ia menyampaikan apresiasi atas kesiapan menjadi mitra operasional yang menentukan keberhasilan program ini.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi secara konstruktif. Dukungan publik sangat penting untuk menjaga legitimasi dan efektivitas pidana kerja sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, dan seluruh kepala daerah atas komitmen bersama yang terbangun.
Ia berharap MoU tersebut dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT.
“Dengan semangat kolaborasi ini, kita bisa menegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.
Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat mekanisme pemidanaan alternatif yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Nusa Tenggara Timur.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar