Sidak Pansus TRAP Ungkap 13 Pelanggaran di Jatiluwih
- account_circle Tude
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali meninjau kawasan Jatiluwih saat sidak mendadak, Rabu, 2 Desember 2025.(Ket.Foto : Ist/Jp).
TABANAN, jarrakpos.com – Suasana pagi di Jatiluwih biasanya tenang, diwarnai hamparan sawah bertingkat yang menenangkan mata. Namun pada Rabu itu, ketenangan berubah menjadi kewaspadaan. Rombongan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali datang tanpa pemberitahuan, Rabu (2/12/2025).
Mereka ingin melihat langsung kondisi kawasan warisan dunia UNESCO yang selama ini menjadi kebanggaan Bali. Yang ditemukan membuat mereka terdiam: tiga belas pelanggaran yang dinilai mengancam keaslian lanskap budaya Jatiluwih.
Temuan itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Pansus melihat adanya perubahan tata guna lahan, bangunan baru tanpa izin, dan aktivitas yang dianggap dapat mengganggu ekosistem.
“Temuan ini sangat mengejutkan. Ada 13 pelanggaran yang bisa merusak Jatiluwih. Kawasan ini harus dijaga, bukan dieksploitasi,” ujar Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Supartha S.H., M.H.
Pariwisata berkelanjutan adalah citra yang terus diperjuangkan Bali. Karena itu, temuan ini memberi sinyal bahaya. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas.
“Kalau masalah ini tidak ditangani cepat, citra Bali sebagai tujuan wisata yang ramah lingkungan bisa terganggu,” kata Wakil Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok).
Pengawasan yang ketat menjadi tuntutan berikutnya. Pemerintah daerah didorong untuk lebih aktif menertibkan kegiatan yang tak sesuai aturan ruang.
“Kami minta pemerintah daerah lebih tegas dan memastikan semua pihak mematuhi aturan,” ujar Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir.
Anggota Pansus lainnya pun menyoroti pentingnya menjaga karakter Jatiluwih sebagai kawasan pertanian tradisional. Bagi mereka, kelestarian bukan sekadar fisik, tetapi identitas budaya.
“Kita harus mencari solusi yang adil, tapi nilai kelestarian Jatiluwih jangan sampai hilang,” tegas anggota Pansus, Marhaendra Jaya, disetujui Rochineng dan Gung Suyoga.
Tak lama setelah sidak, tindakan langsung diambil. Satpol PP Provinsi Bali bergerak menuju sejumlah bangunan yang dinilai melanggar aturan dan memasang segel.
“Operasional bangunan yang melanggar harus berhenti sampai ada kejelasan,” kata Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmaji.
Pemerintah Kabupaten Tabanan ikut melangkah. Mereka memastikan pemilik seluruh bangunan yang melanggar akan dipanggil untuk klarifikasi dan penentuan sanksi.
“Kami akan cek izinnya satu per satu dan tindak sesuai aturan tata ruang,” ungkap perwakilan Pemkab Tabanan.
Sidak hari itu meninggalkan catatan penting: Jatiluwih tidak hanya indah, tetapi rapuh. Kawasan yang diwariskan leluhur dan diakui dunia perlu dijaga bersama. Pansus, pemerintah daerah, dan masyarakat diminta bergerak serempak agar Jatiluwih tetap menjadi lanskap budaya yang diwariskan pada generasi berikutnya, bukan kisah tentang kelalaian.(Jp).
- Penulis: Tude




Saat ini belum ada komentar