Anak Mantan Bupati Cirebon Bukan Pelaku Pemukulan, Kuasa Hukum: Rama Hanya Saksi, Kasus Sudah Selesai
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Menanggapi beredarnya informasi bahwa kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rama, putra mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, telah dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak keluarga memberikan klarifikasi tegas terkait status hukum dan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Medira Anggraini, S.H., M.Kn., keluarga menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan Rama sebagai pelaku pemukulan adalah tidak benar, baik secara fakta maupun hukum.
“Kami perlu meluruskan bahwa dalam kejadian tersebut, Saudara Rama sama sekali bukan pelaku pemukulan. Faktanya, beliau justru bertindak sebagai penengah atau melerai konflik yang terjadi antara pihak lain dengan pelapor,” jelas Medira Anggraini kepada media, Senin, (31/8/2026).
Medira menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman bisnis yang melibatkan pihak ketiga. Saat ketegangan memuncak, teman dari Rama-lah yang terlibat aksi fisik, sementara Rama berupaya melerai situasi agar tidak semakin kacau. Penyebutan Rama sebagai pelaku tunggal dalam sejumlah pemberitaan dinilai telah mendistorsi fakta lapangan.
Lebih lanjut, Medira menegaskan bahwa secara yuridis formal, perkara tersebut sudah selesai. Mengingat kualifikasi tindakannya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), para pihak telah menempuh jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
“Kasus ini sudah berakhir. Saudara Soleh selaku pelapor telah secara sukarela mencabut laporannya setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Dalam hukum acara pidana, pencabutan laporan untuk delik aduan atau tindak pidana ringan mengakhiri proses penuntutan,” tegas Medira.
Ia juga meluruskan kabar mengenai status tersangka. Menurut Medira, tidak ada status tersangka yang melekat pada Rama.
“Kami tegaskan, Rama tidak pernah berstatus sebagai tersangka. Yang menjadi tersangka dalam berkas perkara adalah DF, DM, dan SG. Saudara Rama hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Medira menyayangkan adanya informasi yang menyatakan kasus masih berlanjut secara serius, padahal secara substansi materiil dan formil, konflik tersebut telah tuntas melalui mekanisme perdamaian di tingkat kepolisian.
“Kami berharap publik dan aparat penegak hukum dapat melihat berkas perkara secara utuh, bahwa isu ini telah ditutup dengan baik melalui jalan kekeluargaan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga memastikan bahwa proses hukum tersebut telah berhenti sejalan dengan pencabutan laporan oleh pelapor.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar