Fatwa MUI Tegaskan Zakat Boleh untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan bagi Pekerja Rentan Kian Kuat
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jakarta, jarrakpos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa yang memperkuat dasar hukum syariah bagi penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan fatwa ini, pekerja rentan seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya kini dapat dijamin perlindungannya melalui dana ZIS yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud hadirnya negara dalam melindungi rakyatnya. Sementara MUI memastikan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” tegas Asrorun Ni’am dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/10/2025).
Fatwa ini menjadi terobosan penting bagi ekosistem jaminan sosial berbasis syariah di Indonesia. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyebut kebijakan tersebut sebagai wujud nyata dari prinsip “ta’awun” atau saling tolong-menolong dalam Islam.
“Ketika ada pekerja yang tidak mampu membayar iuran, maka zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini dan menilai keputusan MUI memberikan legitimasi moral dan hukum bagi perluasan perlindungan sosial pekerja di berbagai sektor.
“Fatwa ini membuka peluang bagi lembaga zakat dan filantropi untuk membantu jutaan pekerja informal agar terlindungi. Ini momentum penting memperkuat jaminan sosial berbasis syariah di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan implementasi berjalan sesuai kaidah syariah.
Sementara itu, di daerah, dukungan juga datang dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu. Kepala Cabang, Ferama Putri, menyebut fatwa ini sebagai penguatan moral dan spiritual bagi pelaksanaan jaminan sosial di daerah.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar