Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pencurian Emas di Magelang Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

Pencurian Emas di Magelang Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hasil dari kejahaatan menjual emas curian, digunakan untuk mentraktir (membelikan) bakso. Adapun yang ditraktir adalah anak dari pemilik emas yang dicuri.

Perbuatan aneh tersebut terungkap saat jumpa pers di Polresta Magelang, (Selasa, 7/10/25) pukul, 10:00 wib

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memaparkan hal itu dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP La Ode Arwan Syah.

Disebutkan, tersangkanya berinisial EA (35) tinggal di Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecamatan
Tempuran, Kabupaten Magelang.

Korbannya yaitu berinisial SS (64) petani beralamat Kijingsari Kulon, Desa Jogomulyo, Tempuran, Kabupaten Magelang.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri sekitar 31 gram perhiasan emas, atau senilai Rp 45 juta. Dari jumlah itu yang sudah dijual enam gram.

Dalam kasus ini Polisi berhasil menyita uang Rp 1 juta yang merupakan sisa penjualan emas hasil curian. Selain itu menyita dari toko emas sebagai pembeli.

Dijelaskan, awalnya pada hari Senin (29/9/25) sekitar pukul 04.30, korban menjalani ibadah sholat Subuh di mushola. Waktu itu rumahnya kosong dengan pintu terkunci. Saat korban pulang sekitar pukul 05.30, ternyata pintu kamar dan almarinya sudah terbuka.

Dok.jarrakpos/fri

Ketika dicek, ternyata sejumlah perhiasan emas miliknya sudah raib. Antara lain sebuah gelang emas motif, dua buah cincin emas polos, sebuah potongan gelang emas, sebuah cincin motif rantai, serta tiga buah giwang atau anting-anting.

Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi. Dijelaskan, tersangka mencari sasaran rumah kosong. Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP, Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Dunia 2026: Meksiko, Argentina, Belanda dan Spanyol Diyakini ke Semifinal

    Piala Dunia 2026: Meksiko, Argentina, Belanda dan Spanyol Diyakini ke Semifinal

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 13 tim peserta Piala Dunia 2026 telah memastikan diri lolos ke babak 32 besar sampai Sabtu (27/6) dini hari WIB. Pertemuan di babak 32 besar pun menjadi menarik untuk disimak, karena tim-tim besar tak bisa lagi menghindar untuk bertemu satu sama lainnya. Wasit senior asal Sumut, Nurman Alex menyebut kan, peluang Meksiko, […]

  • Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Kurang dari Satu Jam

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/1) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan korban kehilangan sebuah iPhone 13 berwarna biru senilai Rp10 juta. Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa keempat pelaku […]

  • Polresta Magelang Punya Klinik Baru

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 494
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Klinik Pratama di komplek Mapolresta Magelang diresmikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Kamis (16/01/2025). Turut hadir dalam peresmian tersebut Wakapolresta Magelang AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si., PJU Polresta Magelang, Pama dan Brigadir Polresta Magelang. Dalam sambutannya, Kapolresta Magelang antara lain mengucapkan terima kasih atas kehadiran para perwira dan […]

  • Juarai Turnamen E-sport di Polres, ESI Kuningan Melaju ke Kapolda Cup 2026

    Juarai Turnamen E-sport di Polres, ESI Kuningan Melaju ke Kapolda Cup 2026

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Kuningan sukses menggelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wira Satya Pradhana Polres Kuningan, Minggu (28/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuningan, Wakapolres Kuningan, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Kuningan. Turnamen ini dipimpin oleh Ketua Panitia sekaligus […]

  • Peringati HAN ke-42, Pemkab Cirebon Gelar Pelatihan Melukis Kaca untuk Anak-Anak

    Peringati HAN ke-42, Pemkab Cirebon Gelar Pelatihan Melukis Kaca untuk Anak-Anak

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar pelatihan seni melukis kaca. Kegiatan yang bertema pelestarian budaya lokal ini berlangsung di Gedung Kesenian Gegesik, Kecamatan Gegesik, pada Senin (22/6/2026). Pelatihan tersebut diikuti oleh puluhan […]

  • Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang Api

    Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang Api

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 241
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun. Surat Edaran Nomor 300/45/Satpol PP tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kesiapsiagaan pemerintah […]

expand_less