130 Sopir Ambulans di Bengkulu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BENGKULU,jarrakpos.com – Sebanyak 130 sopir ambulans di Provinsi Bengkulu kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan perlindungan tersebut dilakukan secara simbolis dalam agenda penyerahan ambulans Bantu Rakyat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (16/8).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian terhadap para pekerja dengan risiko tinggi, khususnya sopir ambulans yang setiap hari berada di garis depan pelayanan darurat.
“Dengan adanya perlindungan ini, sopir ambulans tidak perlu khawatir lagi jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Semua sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ferama.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Proses pendaftaran para sopir ambulans ke dalam program ini pun terus dilakukan agar seluruhnya segera mendapatkan perlindungan penuh.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Menurutnya, sopir ambulans termasuk kelompok pekerja dengan risiko tinggi sehingga perlu dijamin kesejahteraannya.
“Ini bagian dari program Bantu Rakyat. Kami ingin memastikan pekerja rentan, termasuk sopir ambulans, mendapat kepastian perlindungan jika mengalami risiko dalam menjalankan tugasnya,” kata Helmi.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, diharapkan para sopir ambulans dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat, tanpa perlu khawatir dengan risiko yang mungkin terjadi di lapangan.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar