PUD CV AMB Salurkan Dana Kompensasi Penurunan HET Pupuk Subsidi Tahap I kepada Kios di Kabupaten Kaur
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KAUR, jarrakpos.com – Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi CV Anak Maryana Berkarya (AMB) menyalurkan dana kompensasi atas penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahap I kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios pupuk binaannya di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Jumat (5/6/2026).
Penyaluran dana kompensasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang menurunkan HET pupuk bersubsidi untuk jenis Urea dan NPK sejak 22 Oktober 2025. Dana kompensasi diberikan kepada kios yang masih memiliki stok pupuk subsidi pada saat kebijakan penurunan harga tersebut mulai diberlakukan.
Pimpinan PUD CV AMB, Ryiona Pefti Permatasari, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dana kompensasi dari PT Pupuk Indonesia dan langsung menyalurkannya kepada kios-kios pupuk yang menjadi mitra binaan di wilayah kerjanya.
“Kami selaku PUD telah menerima dana kompensasi dari PT Pupuk Indonesia atas penurunan HET pupuk bersubsidi yang diberlakukan pemerintah pada 22 Oktober 2025 untuk pupuk jenis Urea dan NPK. Hari ini dana kompensasi tersebut kami salurkan kepada PPTS atau kios pupuk binaan kami di Kabupaten Kaur,” ujar Ryiona.
Ia menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan selisih harga antara HET lama dan HET baru, serta jumlah stok pupuk yang masih dimiliki kios pada tanggal perubahan harga tersebut.
Untuk pupuk subsidi jenis Urea, HET mengalami penurunan dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Sementara pupuk subsidi jenis NPK Phonska turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
“Selisih harga itulah yang kami kembalikan kepada PPTS yang memiliki stok pupuk subsidi pada tanggal 22 Oktober 2025. Namun tidak semua kios menerima kompensasi karena tidak semuanya memiliki stok pupuk pada saat perubahan HET diberlakukan,” jelasnya.
Ryiona berharap penyaluran dana kompensasi tersebut dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi kios pupuk yang terdampak penyesuaian harga, sekaligus memperkuat kepercayaan dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di daerah.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan PT Pupuk Indonesia. Melalui penyaluran kompensasi ini, kami berharap hubungan kemitraan dengan kios pupuk tetap terjaga dan pelayanan kepada petani dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penyaluran dana kompensasi tahap I ini disambut baik oleh para kios penerima, karena dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi dalam pelaksanaan program distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Kaur.
Penulis : Dahlan
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar