Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Timur » Terbukti Bawa Sabu, Warga Pragaan Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terbukti Bawa Sabu, Warga Pragaan Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba tersebut, seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, berhasil diamankan di kediamannya. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 31 paket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi jaringan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Widiarti.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Sumenep melalui Satresnarkoba terus berupaya menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Proyek Asal-asalan, P3KR Pertanyakan Rehabilitasi Lapangan Kecamatan Rundeng

    Dugaan Proyek Asal-asalan, P3KR Pertanyakan Rehabilitasi Lapangan Kecamatan Rundeng

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Dugaan Proyek Asal-asalan, P3KR Pertanyakan Rehabilitasi Lapangan di Kecamatan Rundeng SUBULUSSALAM – Proyek rehabilitasi Lapangan Sepak Bola Raja Adil dan Lapangan Futsal di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menuai sorotan. Persatuan Pemuda dan Pemudi Kecamatan Rundeng (P3KR) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pantauan P3KR, pihak pengelola diduga tidak melaksanakan […]

  • Gegerkan Warga, Tengah Malam Terjadi Kebakaran Sebuah Rumah Di Cirebon.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Tepat di tengah malam warga di gegerkan dengan terjadinya kebakaran yang menimpa rumah tempat tinggal milik Fitri Yana yang beralamat di Desa bendungan Blok Pon, RT 004, RW 003 Kecamatan, Pangenan, Kabupaten Cirebon. Menurut informasi dari warga setempat yang berada di lokasi, api berasal dari ruang tengah yang awalnya tidak terlalu besar […]

  • Iuran Dipangkas, Perlindungan Tetap Maksimal: PP 50/2025 Ringankan Beban Pekerja BPU

    Iuran Dipangkas, Perlindungan Tetap Maksimal: PP 50/2025 Ringankan Beban Pekerja BPU

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja sektor informal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah resmi menyesuaikan besaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan potongan hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini secara khusus menyasar pekerja BPU […]

  • Mahfud MD: Soroti Kereta Cepat Whoosh Telan Biaya Besar

    Mahfud MD: Soroti Kereta Cepat Whoosh Telan Biaya Besar

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 638
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRSKPOS.COM – Mahfud MD menyoroti dugaan mark-up luar biasa dalam proyek kereta cepat Whoosh, yang menurut pengamatannya menelan biaya per kilometer hingga tiga kali lipat dibandingkan proyek serupa di China. Di mata Mahfud, skema pembiayaan proyek tersebut justru memperlihatkan pola pembebanan negara yang terus terjadi di masa depan. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal […]

  • Belasan Kendaraan dan Senjata Tajam Diamankan Jajaran Polres Kuningan

    Belasan Kendaraan dan Senjata Tajam Diamankan Jajaran Polres Kuningan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 175
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sepanjang 10 hari pertama bulan suci Ramadan, jajaran Polres Kuningan meningkatkan intensitas patroli malam guna menekan aksi balap liar dan potensi tawuran remaja. Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan serta dua senjata tajam laras panjang berhasil diamankan. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menegaskan, bahwa kegiatan patroli dilakukan secara rutin dan ditingkatkan, melibatkan Satlantas, […]

  • DPRD Apresiasi ASPECS Dorong Partisipasi Pembangunan Di Kabupaten Cirebon

    DPRD Apresiasi ASPECS Dorong Partisipasi Pembangunan Di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 139
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengapresiasi sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam agenda pembangunan dan penanganan beragam masalah yang mengemuka di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan DPRD saat menghadiri Dies Natalis ke-1 Aliansi Peduli Cirebon Selatan (ASPECS) di Kantor Desa Dirajaya, Kecamatan Greged, (11/4/2026). Dalam acara yang bertema ‘Dari Silaturahmi Menuju […]

expand_less