Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Tahap ll tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.

Proses penahanan kedua tersangka dimulai pada hari yang sama dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari hingga 5 Maret 2025. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu jaksa menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Safrianto saat konferensi pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar.

Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga mengeluarkan izin impor kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, izin impor diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pengolah gula rafinasi.

“Pada tahun 2015, meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri sudah cukup, Tom Lembong tetap memberikan izin impor GKP kepada perusahaan yang tidak berkompeten,” jelas Dr. Safrianto.

Tom Lembong juga diduga mengarahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP, dengan mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI, yang kemudian diteruskan kepada distributor dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP).

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini, sehingga total tersangka mencapai 11 orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dalam impor gula yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rektor “UNIKU” Raih “Person Of The Year 2025” Radar Cirebon

    Rektor “UNIKU” Raih “Person Of The Year 2025” Radar Cirebon

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 234
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Rektor Universitas Kuningan (UNIKU) Prof. Dr. H. Dikdik Harjadi, SE., M.Si., menerima penghargaan “Person Of The Year 2025” dari Radar Cirebon dengan Kategori Inovasi Pendidikan Tinggi. Proses penyerahan penghargaan tersebut, berlangsung di Gedung Kaliandra Graha Pena Kota Cirebon Jawa Barat, Kamis (18/12/2025) siang. “Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Alloh SWT atas kepercayaan yang diberikan […]

  • Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

    Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan. Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan […]

  • Ketua DPRD Cirebon Sidak Pengerukan Sampah di Jln. Ir. Soekarno Talun, 12 Truk Dikerahkan

    Ketua DPRD Cirebon Sidak Pengerukan Sampah di Jln. Ir. Soekarno Talun, 12 Truk Dikerahkan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 154
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Bermula dari banyaknya keluhan warga, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfiah melakukan sidak ke lokasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara  di Jln. Ir. Soekarno Warung Asem PCL Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Minggu 21/6/2026. Ia meninjau langsung proses pengerukan bersama RT, RW, dan warga setempat. Sidak ini dilakukan setelah Sophi menerima laporan warga […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Deddy
    • visibility 911
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • Diduga, OTK Bakar Rumah Hakim Ketua Kasus Korupsi Jalan Sumut OTK, Dilaporkan ke Polsek Sunggal

    Diduga, OTK Bakar Rumah Hakim Ketua Kasus Korupsi Jalan Sumut OTK, Dilaporkan ke Polsek Sunggal

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos – Satu unit rumah di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan, terbakar pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun rumah tersebut milik Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut melibatkan M Akhirun Piliang dan […]

  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Silaturahmi dengan Awak Media Magelang Raya, Bangun Sinergi dan Kolaborasi dalam Hal Kegiatan yang Positif

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 760
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Guntur Geni Fighting Club Kota Magelang menggelar ngopi bareng bersama Awak Media Magelang Raya di Sasana Guntur Geni Fighting Club Kota Magelang, dengan alamat Jln. A Yani, Rumah Dinas Yonarmed 11 Kostrad Blok E-24 (Plengkung, Poncol) Kota Magelang, Sabtu (5/10/2025) siang. Acara santai yang digagas oleh Pendiri atau Ketua Umum Guntur Geni […]

expand_less