Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Dua kasus pencabulan berhasil diungkap Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keberhasilan tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Senin (03/02/2025) siang.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. Turut mendampingi kegiatan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi, S.E.

Dua kasus pencabulan yang diungkap terjadi di dua tempat berbeda dan dengan pelaku yang berbeda pula. Pertama, terjadi di wilayah Muntilan pada Kamis 19 Desember 2024 dengan Pelaku SH (32 tahun) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Kedua, terjadi di wilayah Dukun pada Minggu 19 Januari 2025 dengan Pelaku EJP (38 tahun) warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Dalam kasus pertama, modus Tersangka yaitu mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, kemudian melakukan pencabulan dan juga persetubuhan. Pelaku ini merupakan ayah kandung Korban.

“Jadi, Tersangka di dalam rumah Tersangka sendiri dalam kamar dan saat istrinya sedang tidur. Tersangka juga sering melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika istri Tersangka sedang keluar menjemput anak yang kecil pulang sekolah,” terang Kasatreskrim.

Rozi juga menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka SH ini sudah dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam kurun waktu bulan Juli 2024 hingga bulan November 2024.

Pada kasus kedua, dengan Tersangka EJP dan Korban adalah perempuan penyandang disabilitas.

“Modus Tersangka ini melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Korban,” tutur Rozi.

Dibeberkan Kasatreskrim, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Tersangka dan Korban saling berkenalan melalui aplikasi Pop Up, kemudian saling bertukar nomor Handphone dan saling komunikasi aktif. Sehari setelah itu Tersangka mengajak Korban untuk ketemuan melalui WhatsApp karena ingin diajak menonton pentas kesenian di wilayah Kota Magelang, dan janjian bertemu di Pasar Muntilan.

“Namun ketika Tersangka bertemu dengan Korban di Pasar Muntilan, Korban bukannya diajak nonton pentas seni di Kota Magelang, tapi Tersangka malah mengajak Korban dengan menggunakan motor ke proyek pembangunan rumah di mana Tersangka bekerja,” terangnya.

Di tempat itulah, Tersangka menyetubuhi Korban tiduran hingga malam. Tersangka juga mengatakan kepada Korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa.

“Sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka mengantar Korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000,” kata Kompol Fachrur.
Kasatreskrim menyebutkan, atas perbuatan mereka, kepada Tersangka SH dan Tersangka EJP disangkakan Pasal 6c UURI Nomor 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dok.jarrakpos/fri

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian atau kepada pihaknya apabila mendapati tindak kekerasan seksual.

”Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian atau menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kami akan mendampingi dari awal hingga selesai,” imbaunya.

Kasatreskrim menambahkan, Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Agar diri dan keluarga terhindar dari perbuatan melanggar hukum termasuk tindak kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun menjadi korbannya.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah Dengan ASN.

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 3.893
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Wakil Bupati Indramayu periode 2025-2030, H. Syaefudin, memulai hari pertama tugasnya dengan penuh semangat dan optimisme. Sehari setelah dilantik, Syaefudin langsung berkeliling untuk melihat situasi Pendopo Indramayu dan sekitarnya. Tiba di Pendopo Indramayu untuk menjalankan agenda pertamanya sebagai Wakil Bupati Indramayu, kedatangannya disambut langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman beserta […]

  • DPR Soroti Rekrutmen Lemdiklat

    DPR Soroti Rekrutmen Lemdiklat

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kritik keras meluncur dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat kerja bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Sorotan utama tertuju pada proses rekrutmen yang dinilai bermasalah,terbukti dengan ditemukannya taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang mengalami stroke dan siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) yang memiliki penyakit jantung, namun keduanya tetap lolos ke […]

  • Di Balik Keceriaan Hari Pertama Sekolah, Tersimpan Duka Enam Guru di Kaur yang Diberhentikan

    Di Balik Keceriaan Hari Pertama Sekolah, Tersimpan Duka Enam Guru di Kaur yang Diberhentikan

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 138
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Hari pertama masuk sekolah selalu menjadi momen yang membahagiakan. Orang tua mengantar anak-anak mereka dengan penuh harapan, sementara para siswa kembali belajar untuk menyongsong masa depan. Namun, di balik suasana penuh keceriaan itu, ada kisah pilu yang dialami enam guru yang telah lama mengabdikan diri di SDIT. Mereka diberhentikan dari tugasnya menjelang […]

  • Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.799
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar pada Sabtu malam (22/2/2025) hingga Minggu dini hari (23/2/2025). Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu. Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, SH., MH., memimpin langsung […]

  • Tepis Isu Pemborosan, Tim Hukum: Kunjungan Wali Kota Bengkulu ke Yogyakarta Promosikan Wisata, Bukan Buang-buang Anggaran

    Tepis Isu Pemborosan, Tim Hukum: Kunjungan Wali Kota Bengkulu ke Yogyakarta Promosikan Wisata, Bukan Buang-buang Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 464
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Terkait munculnya narasi negatif di media sosial mengenai keberangkatan Walikota Bengkulu bersama sejumlah pejabat eselon II ke Yogyakarta, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar dan cenderung mendiskreditkan kepala daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Elfahmi Lubis, dijelaskan bahwa keberangkatan Walikota ke […]

  • Nirwana Etamala Manik Sumbang Medali Emas Pertama

    Nirwana Etamala Manik Sumbang Medali Emas Pertama

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Medan Jarrakpos – Kontingen Sumatera Utara akhirnya meraih medali emas perdana pada gelaran Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2025. Emas tersebut dipersembahkan dari cabang atletik nomor lari 5.000 meter putri melalui Nirwana Etamala Manik. Nirwana yang merupakan atlet binaan SPOBDA Sumut tampil perkasa di lintasan PPOP ragunan Jakarta, Rabu (5/11). Ia mencatatkan waktu 18 menit […]

expand_less