Sengketa Lahan Warga Kampong Cepu Vs PT. Bensuli, Kuasa Hukum Cegat Pengukuran BPN
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, jarrakpos.com – Rencana pengukuran ulang tapal batas lahan antara PT Bensuli Salam Makmur (BSM) dan masyarakat Kampong Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, akhirnya ditunda setelah mendapat keberatan dari kuasa hukum warga.
Kuasa hukum masyarakat Kampong Cepu, Adv. Abdul Rani, S.H., C.P.C.L.E., menegaskan penolakannya terhadap pelaksanaan pengukuran ulang yang dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, pengukuran tidak seharusnya dilakukan sebelum pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam menunjukkan dokumen warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang dimaksud.
Abdul Rani menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki warga, luas lahan masyarakat yang dibeli oleh PT Bensuli Salam Makmur hanya sekitar 1,5 hektare. Namun, dalam sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, luas lahan tersebut disebut melebihi 1,5 hektare.
“Yang kami persoalkan bukan pengukurannya, tetapi dasar penerbitan sertifikat itu sendiri. Kami meminta agar warkah ditunjukkan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian antara luas lahan yang diperjualbelikan dengan luas yang tercantum dalam sertifikat,” ujar Abdul Rani.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap warkah menjadi langkah penting guna menghindari potensi kekeliruan administrasi maupun perbedaan data yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh dokumen pendukung diverifikasi secara terbuka sebelum dilakukan pengukuran ulang di lapangan.
Akibat keberatan yang disampaikan kuasa hukum warga tersebut, pihak BPN bersama PT Bensuli Salam Makmur akhirnya menunda pelaksanaan pengukuran ulang yang sedianya dilakukan pada hari itu.
Penundaan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepemilikan dan penerbitan sertifikat, sehingga proses penyelesaian persoalan lahan dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permasalahan sengketa lahan ini menjadi rangkaian terbaru dari sejumlah persoalan yang tengah dihadapi PT Bensuli Salam Makmur (BSM). Sebelumnya, warga Kampong Cepu telah beberapa kali menyampaikan protes terhadap aktivitas operasional perusahaan yang dinilai menimbulkan dampak lingkungan, seperti polusi udara, limbah, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan perusahaan yang menyebabkan banyak ruas jalan berlubang.
Menyikapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Subulussalam telah memfasilitasi pertemuan antara warga kampong cepu dan pihak perusahaan. Dalam prosesnya, pemerintah meminta agar operasional pabrik pengolahan brondolan kelapa sawit milik PT Bensuli Salam Makmur dihentikan sementara, sampai tuntutan dan keberatan warga kampong cepu dapat teratasi.
Namun, di tengah berbagai polemik tersebut, PT Bensuli kini kembali menghadapi persoalan baru. Lahan yang menjadi lokasi berdirinya pabrik itu, kini diklaim oleh sejumlah warga Kampong Cepu milik mereka. Klaim ini kemudian menjadi sengketa lahan yang saat ini masih dipersoalkan.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar