Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Wajib Tau! Pasal-Pasal KUHP Baru yang Mengintai Kehidupan Sehari-Hari

Wajib Tau! Pasal-Pasal KUHP Baru yang Mengintai Kehidupan Sehari-Hari

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Indonesia resmi menapaki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai berlaku efektif, 2 januari 2026 menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Namun di balik gegap gempita reformasi hukum ini, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab; Apakah masyarakat benar-benar siap?

Sebagai Advokat yang kerap bersentuhan langsung dengan denyut hukum di lapangan, saya melihat urgensi besar untuk mengedukasi publik tentang pasal-pasal penting dalam KUHP baru yang sangat mungkin menjerat masyarakat awam tanpa disadari.

Ini bukan sekadar wacana akademik,ini soal bagaimana hukum hadir dalam ruang-ruang paling personal dalam hidup kita, Sabtu,(3/1/2026)

1. Pasal Soal Hidup Bersama Tanpa Nikah (Pasal 411 dan 412 KUHP Baru)
Kini, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana jika ada aduan dari pihak keluarga dekat. Ini berarti, pasangan yang tinggal serumah tanpa menikah bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks masyarakat urban yang mulai longgar terhadap norma tradisional, pasal ini bisa menjadi sumber konflik sosial dan kriminalisasi.

2. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218–220)
Mengkritik Presiden atau lembaga negara di ruang publik atau media sosial kini bisa berujung pidana, jika dianggap menyerang kehormatan atau martabat. Meski pasal ini bersifat delik aduan, batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur. Ini berpotensi membungkam kebebasan berekspresi jika tidak dipahami dengan benar.

3. Pasal Soal Demonstrasi Tanpa Izin (Pasal 256)
Menggelar unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Padahal, dalam praktiknya, banyak aksi spontan yang muncul sebagai bentuk ekspresi warga terhadap isu-isu mendesak.

Pasal ini bisa menjadi alat represi jika digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat.’terang Darius

4. Pasal Soal Perzinaan dan Perselingkuhan (Pasal 413–415)
Perzinaan kini menjadi delik aduan yang bisa diproses hukum jika dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak. Ini membuka ruang bagi kriminalisasi hubungan pribadi yang sebelumnya dianggap ranah privat.

5. Pasal Soal Penyihir dan Dukun (Pasal 252)
Mempraktikkan ilmu gaib atau mengaku bisa menyakiti orang lain dengan kekuatan supranatural kini bisa dipidana. Di masyarakat yang masih kental dengan kepercayaan lokal, pasal ini bisa menimbulkan ketegangan antara hukum positif dan hukum adat.

Mengapa kita semua harus tahu? Karena hukum bukan hanya milik para ahli. Ia hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pemaaf. Dalam KUHP baru, banyak pasal yang bersifat delik aduan—artinya bisa diproses jika ada yang melapor. Ini membuka ruang bagi konflik horizontal, kriminalisasi, bahkan penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai Advokat, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melek hukum. Pahami hak dan kewajiban Anda. Jangan sampai ketidaktahuan membuat Anda terjerat pasal-pasal yang sebenarnya bisa dihindari.

KUHP baru adalah cermin wajah hukum Indonesia masa depan. Ia bisa menjadi alat keadilan, atau justru alat represi, tergantung bagaimana kita memahaminya dan mengawalnya.

Maka, mari belajar bersama. Karena hukum yang adil hanya bisa terwujud jika rakyatnya sadar dan paham akan hukum itu sendiri. Salam Keadilan.’pungkas Darius

 

 

 

 

Editor : Feri

Sumber: Adv. Darius Leka,S.H,M.H

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORMI Sumut Komitmen Lebih Baik di Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 711
    • 0Komentar

    Medan – Menyongsong tahun 2025, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Refleksi Akhir Tahun sekaligus Pembubaran Panitia Rakerprov KORMI Sumut 2024, pada Senin, 30 Desember 2024, di Sekretariat KORMI Sumut, Kawasan Sport Center Sumut, Jalan Williem Iskandar. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk menepungtawari Ketua Umum KORMI Sumut, H. Baharuddin Siagian, yang […]

  • Manajemen KONI Sumut bobrok, Launching Porprovsu 2026 Tanpa Semua Cabor

    Manajemen KONI Sumut bobrok, Launching Porprovsu 2026 Tanpa Semua Cabor

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MEDAN – Ini kabar dari. KONI Sumatera Utara . Induk dari top organisasi olahraga ini melaunching maskot dan logo Pakan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) 2026. Launchingnya menumpang pada pelaksanaan Kejuaraan Padel Piala Gubernur Sumatera Utara di Padel People, Sabtu (18/4/2026). Launching maskot dan logo Porprovsu 2026 ini terkesan asal-asalan karena tidak melibatkan semua cabor […]

  • Polda Kepri Gelar Simulasi TFG dan Latpraops: Pastikan Pengamanan Nataru di Kepulauan Riau Maksimal

    Polda Kepri Gelar Simulasi TFG dan Latpraops: Pastikan Pengamanan Nataru di Kepulauan Riau Maksimal

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 259
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com |  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mulai mematangkan strategi pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) dan Tactical Floor Game (TFG) Operasi Lilin Seligi 2025, Polda Kepri berkomitmen menjamin rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan di wilayah Kepri. Acara yang berlangsung di Gedung Lancang […]

  • Korban KDRT Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Tangerang

    Korban KDRT Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Tangerang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Tangerang, jarrakpos.com |  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendampingi kliennya berinisial SHP (27) yang merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Tangerang. Gugatan cerai ini diajukan setelah klien melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian pertanggal 8 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro […]

  • Dari KHDTK Mapoli, Kepala BP2SDM Kemenhut Ajak Anak Muda Jadi Influencer Pelestarian Hutan

    Dari KHDTK Mapoli, Kepala BP2SDM Kemenhut Ajak Anak Muda Jadi Influencer Pelestarian Hutan

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 33
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Mapoli di Kota Kupang menjadi titik lahirnya semangat baru pelestarian hutan dari generasi muda. Melalui Forest Youthverse Summit 2026, Kementerian Kehutanan mengajak anak-anak muda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya menjadi pelestari hutan, tetapi juga influencer positif yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan melalui media […]

  • “Penganiayaan” Pandeta Oleh Oknum Narkoba Polres Padangsidimpuan , Didemo di Poldasu ?

    “Penganiayaan” Pandeta Oleh Oknum Narkoba Polres Padangsidimpuan , Didemo di Poldasu ?

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MEDAN, JARRAKPOS- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) melakukan aksi unjuk rasa jilid I (Satu) di depan Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 03/02/2026 pukul 10:00 sampai selesai, aksi tersebut terkait atas dugaan Penganiayaan dan Kriminalisasi terhadap korban Rizky Aulia Simatupang (Pandeta) yang diduga dilakukan oleh 6 oknum polisi narkoba di kota Padangsidimpuan.   Koordinator aksi […]

expand_less