Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Wajib Tau! Pasal-Pasal KUHP Baru yang Mengintai Kehidupan Sehari-Hari

Wajib Tau! Pasal-Pasal KUHP Baru yang Mengintai Kehidupan Sehari-Hari

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Indonesia resmi menapaki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai berlaku efektif, 2 januari 2026 menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Namun di balik gegap gempita reformasi hukum ini, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab; Apakah masyarakat benar-benar siap?

Sebagai Advokat yang kerap bersentuhan langsung dengan denyut hukum di lapangan, saya melihat urgensi besar untuk mengedukasi publik tentang pasal-pasal penting dalam KUHP baru yang sangat mungkin menjerat masyarakat awam tanpa disadari.

Ini bukan sekadar wacana akademik,ini soal bagaimana hukum hadir dalam ruang-ruang paling personal dalam hidup kita, Sabtu,(3/1/2026)

1. Pasal Soal Hidup Bersama Tanpa Nikah (Pasal 411 dan 412 KUHP Baru)
Kini, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana jika ada aduan dari pihak keluarga dekat. Ini berarti, pasangan yang tinggal serumah tanpa menikah bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks masyarakat urban yang mulai longgar terhadap norma tradisional, pasal ini bisa menjadi sumber konflik sosial dan kriminalisasi.

2. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218–220)
Mengkritik Presiden atau lembaga negara di ruang publik atau media sosial kini bisa berujung pidana, jika dianggap menyerang kehormatan atau martabat. Meski pasal ini bersifat delik aduan, batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur. Ini berpotensi membungkam kebebasan berekspresi jika tidak dipahami dengan benar.

3. Pasal Soal Demonstrasi Tanpa Izin (Pasal 256)
Menggelar unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Padahal, dalam praktiknya, banyak aksi spontan yang muncul sebagai bentuk ekspresi warga terhadap isu-isu mendesak.

Pasal ini bisa menjadi alat represi jika digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat.’terang Darius

4. Pasal Soal Perzinaan dan Perselingkuhan (Pasal 413–415)
Perzinaan kini menjadi delik aduan yang bisa diproses hukum jika dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak. Ini membuka ruang bagi kriminalisasi hubungan pribadi yang sebelumnya dianggap ranah privat.

5. Pasal Soal Penyihir dan Dukun (Pasal 252)
Mempraktikkan ilmu gaib atau mengaku bisa menyakiti orang lain dengan kekuatan supranatural kini bisa dipidana. Di masyarakat yang masih kental dengan kepercayaan lokal, pasal ini bisa menimbulkan ketegangan antara hukum positif dan hukum adat.

Mengapa kita semua harus tahu? Karena hukum bukan hanya milik para ahli. Ia hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pemaaf. Dalam KUHP baru, banyak pasal yang bersifat delik aduan—artinya bisa diproses jika ada yang melapor. Ini membuka ruang bagi konflik horizontal, kriminalisasi, bahkan penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai Advokat, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melek hukum. Pahami hak dan kewajiban Anda. Jangan sampai ketidaktahuan membuat Anda terjerat pasal-pasal yang sebenarnya bisa dihindari.

KUHP baru adalah cermin wajah hukum Indonesia masa depan. Ia bisa menjadi alat keadilan, atau justru alat represi, tergantung bagaimana kita memahaminya dan mengawalnya.

Maka, mari belajar bersama. Karena hukum yang adil hanya bisa terwujud jika rakyatnya sadar dan paham akan hukum itu sendiri. Salam Keadilan.’pungkas Darius

 

 

 

 

Editor : Feri

Sumber: Adv. Darius Leka,S.H,M.H

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Lolos 8 Besar , Spobda Disporasu Akui Keunggulan Persada FC

    Tak Lolos 8 Besar , Spobda Disporasu Akui Keunggulan Persada FC

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Syawal
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Medan – Kendati sudah bermain mati-matian, tim Spobda Disporasu akhirnya harus mengakui keunggulan Persada FC Aceh dengan skor 0-2 dalam laga terakhir penyisihan wilayah I Suratin U17 di Stadion Madya Deliserdang, Minggu (4/10). Kekalahan ini mengubur impian untuk berlaga di 8 Besar. Spobda Disporasu semula di puncak klasemen sementara namun di akhir penyisihan disalip Persada […]

  • BPJS Kesehatan Tegaskan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

    BPJS Kesehatan Tegaskan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 726
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com Kepala BPJS Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dalam keterangan pers yang digelar di Aula BPJS Cabang Kupang, Rabu (4/6), menyampaikan penjelasan terkait layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Ario menjelaskan bahwa meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan yang luas bagi peserta Jaminan […]

  • Tidak Ada Kebal Hukum di Kota Subulussalam, Laporan Rinto Cs Masuki Tahap Penyelidikan

    Tidak Ada Kebal Hukum di Kota Subulussalam, Laporan Rinto Cs Masuki Tahap Penyelidikan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Laporan warga Lae Ikan, Rinto Tumangger bersama sejumlah pihak lainnya terkait polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kini memasuki tahapan penyelidikan. Rinto sebelumnya melaporkan lima anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan ke Polres Subulussalam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana […]

  • Medan Falcons Menyerah Lawan BJB Tandamata

    Medan Falcons Menyerah Lawan BJB Tandamata

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DELI SERDANG – Ambisi Medan Falcons untuk mengamankan poin penuh di hadapan publik sendiri harus kandas. Bertanding di GOR Voli Indoor Sumut Sport Center, Deli Serdang, Jumat (16/1/2026), tim asuhan Marcos Sugiyama dipaksa menyerah dengan skor telak 0-3 (17-25, 18-25, 20-25) oleh sang tamu, Bandung bjb Tandamata. ​Kekalahan ini menjadi catatan penting bagi Falcons yang […]

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Sekali lagi, Wali Kota Kupang Kembali Terima Penghargaan Nasional, kali ini Terbaik I TP2DD

    Sekali lagi, Wali Kota Kupang Kembali Terima Penghargaan Nasional, kali ini Terbaik I TP2DD

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 34
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Tepat seminggu berselang, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo kembali menerima penghargaan. Kali ini, Kota Kupang dinobatkan sebagai Kota Terbaik I dalam Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2026 untuk wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua (Nusampua). Penghargaan tersebut diterima langsung Christian Widodo dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian […]

expand_less