BPJS Kesehatan Tegaskan 21 Layanan yang Tidak Ditanggung Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024
- account_circle Mario
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com Kepala BPJS Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dalam keterangan pers yang digelar di Aula BPJS Cabang Kupang, Rabu (4/6), menyampaikan penjelasan terkait layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Ario menjelaskan bahwa meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan yang luas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah layanan yang secara tegas tidak ditanggung oleh program ini.
Hal ini diatur dalam Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat, serta pengobatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Selain itu, layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, pelayanan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetika, pengobatan infertilitas, perawatan ortodonsi, serta gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Layanan lain yang tidak ditanggung mencakup pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif, pengobatan percobaan atau eksperimen, alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
Ario juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain, serta pelayanan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga tidak menjadi tanggungan BPJS.
“Penetapan layanan yang tidak ditanggung ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program JKN dan memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Ario.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh peserta, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar