Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM . BANDUNGKasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temuan BPK Dugaan Korupsi Dana GU Disdik 3,1 Milliar Dilaporkan KPK, Uha: APBD Bukan Dana Talang Bagi Pejabat Kuningan

    Temuan BPK Dugaan Korupsi Dana GU Disdik 3,1 Milliar Dilaporkan KPK, Uha: APBD Bukan Dana Talang Bagi Pejabat Kuningan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai banyaknya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 yang berujung pada rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai miliaran rupiah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 442
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Ketua DPRD Cirebon: Sinergitas Forkopimda dan Masyarakat Kunci Utama “Jaga Rawat” Kabupaten Cirebon

    Ketua DPRD Cirebon: Sinergitas Forkopimda dan Masyarakat Kunci Utama “Jaga Rawat” Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfiah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga kondusivitas wilayah terletak pada sinergitas yang solid anta1111ra unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dengan seluruh elemen masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Tahun 2026 […]

  • Peringatan Hari Koperasi ke-79, Bupati Dian: Koperasi adalah Wadah Membangun Kebersamaan dan Kesejahteraan

    Peringatan Hari Koperasi ke-79, Bupati Dian: Koperasi adalah Wadah Membangun Kebersamaan dan Kesejahteraan

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 63
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Semangat kebersamaan dan gotong royong mewarnai Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tingkat Kabupaten Kuningan yang digelar di GOR Ewangga, Rabu (29/7/2026). Acara yang dihadiri ratusan insan koperasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran koperasi sebagai pilar pembangunan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. hadir membuka kegiatan sekaligus […]

  • Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Emas, Mahasiswa Soroti Dugaan Keterlibatan PT UBS dan PT IGS

    Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Emas, Mahasiswa Soroti Dugaan Keterlibatan PT UBS dan PT IGS

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 675
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tolak Korupsi (AMOK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/7/2025). Mereka mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi ekspor-impor emas yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS). […]

  • PLN Hadir Dukung UMKM NTT: Energi Andal untuk Ekonomi Rakyat yang Tangguh

    PLN Hadir Dukung UMKM NTT: Energi Andal untuk Ekonomi Rakyat yang Tangguh

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 365
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Lebih dari seribu pelaku usaha mikro di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat angin segar lewat fasilitasi sertifikasi, legalitas, dan akses pembiayaan dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah pemangku kepentingan. Langkah strategis ini dipertegas oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang digelar […]

expand_less