Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM . BANDUNG – Kasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ponorogo Sidak Pasar Songgolangit, Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

    Polres Ponorogo Sidak Pasar Songgolangit, Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PONOROGO | Jarrakpos – Menjelang Idul Fitri di tengah bulan Ramadan, Polres Ponorogo bergerak cepat memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Sidak dilakukan di Pasar Songgolangit, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Senin (3/3/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim. Fokusnya jelas: memastikan stok aman, harga […]

  • Faza/Ais Tunjukkan Progres Yang Baik

    Faza/Ais Tunjukkan Progres Yang Baik

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Medan – Kepala pelatih ganda campuran PP PBSI Rionny Mainaky menyebutkan Faza/Ais setelah menjadi juara di Vietnam Super 100 dan Indonesia Masters Medan Super 100 menunjukkan progress yang baik karena lawan-lawan yang dikalahkan bukan lawan yang mudah dan bisa keluar dari kesulitan Contohnya seperti tadi ketika menghadapi lawan Jimmy/Lai (Mal) walaupun di awal game feeling […]

  • Terkait Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Puspita Cipta Group Angkat Bicara

    Terkait Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai, Puspita Cipta Group Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 315
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Setelah beberapa pekan viral atas perbincangan hangat mengenai alat berat yang beroperasi di lahan lereng gunung Ciremai, maka dengan ini Management Puspita Cipta Group melakukan klarifikasi dengan insan pers dalam acara Jumpa Pres digelar di Minara House, Senin (08/12/2025). Pihak Puspita dalam hal ini menerangkan bahwa aktivitas yang selama ini berlangsung bukanlah pembangunan […]

  • Ombudsman Beri Penghargaan Polres Magelang Kota Dibidang Pelayanan Publik 2024

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 561
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota diantara 10 Polres jajaran Polda Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan Publik) tahun 2024. penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida sebagai wujud apresiasi kinerja tiap-tiap Polres dan […]

  • Rahmad Sukendar: Gebrakan Dedie Trie Haryadi Bikin Koruptor Riau Kocar-Kacir!

    Rahmad Sukendar: Gebrakan Dedie Trie Haryadi Bikin Koruptor Riau Kocar-Kacir!

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah berani dan tegas Dedie Trie Haryadi dalam membongkar kasus korupsi di Riau. Menurutnya, gebrakan Dedie tidak hanya membuat publik bernafas lega, tapi juga membuat para koruptor di negeri Lancang Kuning gemetar ketakutan. “Dedie ini jaksa yang tidak hanya bicara, tapi bekerja nyata. Dari […]

  • Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Puluhan pelajar Terlibat Tawuran

    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Puluhan pelajar Terlibat Tawuran

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 249
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankankan puluhan pelajar yang tawuran di Jalan Raya Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (5/2/2026) kira-kira pukul 17.30 WIB. Mereka merupakan para pelajar dari sejumlah sekolah di wilayah Cirebon. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 sepeda motor, 1 buah […]

expand_less