Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

SatresNarkoba Polres Kuningan, Dalam 1 Bulan Ungkap 7 Kasus Narkoba

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras sepanjang Januari hingga Februari 2025 dan tujuh orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Kuningan mencatat tujuh kasus yang terjadi di beberapa kecamatan. Yakni Kuningan (2 kasus), Cidahu (1 kasus), Ciawigebang (1 kasus), Jalaksana (1 kasus), Sindangagung (1 kasus), dan Cigugur (1 kasus). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, di antaranya 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan arahan pemerintah.

“Peredaran narkoba akan terus kami berantas, apalagi sesuai dengan Astacita Bapak Presiden. Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh peredaran narkotika, obat keras, dan psikotropika di Kuningan, karena ini sudah meresahkan dan merusak generasi muda kita,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, Jumat (7/2/2024).

Para tersangka yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan berbagai latar belakang profesi. Salah satu tersangka, AF, merupakan residivis kasus serupa. Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuningan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

Polres Kuningan berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (Agh@n)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuningan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Seri 1, Pesik Siap Tampil Maksimal

    Kuningan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Seri 1, Pesik Siap Tampil Maksimal

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 387
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Tim kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuningan, Pesik Kuningan, siap berlaga dalam kompetisi Liga 4 Seri 1 Tahun 2025. Kabupaten Kuningan sendiri mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Round 1 wilayah Ciayumajakuning, sesuai penunjukan dari Asprov PSSI Jawa Barat. Manager Pesik Kuningan, Sujono, menyampaikan,  tim telah mempersiapkan diri dengan matang dan bertekad meraih hasil terbaik. […]

  • Rabbani Menang Suwit, Serahkan Masing Masing 5 Hektar Sawit untuk 1 Pesantren

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 987
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com — Subulussalam —Dalam momentum Hari Santri Nasional, Rabu 22 Oktober 2025, Pemerintah Kota Subulussalam resmi menjalankan program “5 Hektar Sawit untuk 1 Pesantren”. Program ini merupakan bagian dari visi – misi Wali Kota dan Wakil Walikota untuk mewujudkan kemandirian ekonomi pesantren. Tahap awal ini diberikan kepada enam pesantren di Kota Subulussalam, masing-masing memperoleh lahan […]

  • Menanam Benih Literasi Keuangan di Kalangan Prasejahtera: Bupati Imron Dukung Gerakan Menabung Sejak Dini

    Menanam Benih Literasi Keuangan di Kalangan Prasejahtera: Bupati Imron Dukung Gerakan Menabung Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur, sebuah gerakan fundamental sedang digalakkan di Kabupaten Cirebon: menanamkan budaya menabung kepada anak-anak dari keluarga prasejahtera. Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa literasi keuangan bukan sekadar kemampuan menghitung uang, melainkan kunci utama untuk memutus rantai kemiskinan dan mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan Imron saat […]

  • Kekeringan Akibat Kemarau Mulai Terasa, Polres Kuningan dan PAM Tirta Kamuning Salurkan Air Bersih

    Kekeringan Akibat Kemarau Mulai Terasa, Polres Kuningan dan PAM Tirta Kamuning Salurkan Air Bersih

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan terus ditunjukkan Polres Kuningan. Bekerja sama dengan PAM Tirta Kamuning, Polres Kuningan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di Blok Dalam Desa, Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, Kamis (6/8/2026). Sebanyak 12.000 liter air bersih didistribusikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan air bersih warga yang mengalami kesulitan […]

  • Berdiri Tanpa Izin, Bangunan di Bunderan Cijoho Disegel Satpol PP

    Berdiri Tanpa Izin, Bangunan di Bunderan Cijoho Disegel Satpol PP

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/7/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan. Penyegelan dilakukan Satpol PP, hadir juga Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang […]

expand_less