Napas Panjang untuk ASN Pacitan. Relaksasi UU HKPD Diperpanjang? Belanja Pegawai Masih Bertengger 37,66 Persen
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro, SH, M. Si.
Pacitan,JarrakPos.com-Ancaman pengetatan belanja daerah akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kini tak lagi membayangi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam waktu dekat.
Pemerintah pusat dikabarkan memberikan tambahan masa relaksasi hingga lima tahun ke depan, membuka ruang bagi daerah untuk membenahi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi kabar melegakan bagi Pemkab Pacitan. Sebab, porsi belanja pegawai masih mencapai 37,66 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang diamanatkan UU HKPD.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, membenarkan adanya perpanjangan masa relaksasi tersebut. Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu landasan tertulis dari pemerintah pusat sebagai pegangan pelaksanaan kebijakan.
“Yang pasti, pemda kembali mendapatkan relaksasi sampai lima tahun ke depan,” kata Deni, Selasa (20/10).
Tambahan waktu ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata ulang komposisi belanja tanpa harus melakukan penyesuaian secara terburu-buru. Dengan begitu, pemenuhan hak pegawai diharapkan tetap berjalan, sementara agenda pembangunan dan pelayanan publik tidak kehilangan dukungan anggaran.
Namun, di balik kabar melegakan itu, pekerjaan rumah fiskal Pacitan masih cukup besar.
Selain belanja pegawai yang masih gemuk, alokasi belanja infrastruktur baru mencapai 32,85 persen. Angka tersebut masih di bawah ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Sebaliknya, sektor pendidikan relatif lebih aman. Alokasinya telah mencapai 34,86 persen, melampaui ambang minimal 20 persen yang ditetapkan dalam regulasi.
“Untuk belanja pendidikan kita sudah over target. Namun, belanja infrastruktur yang masih kurang dari ketentuan 40 persen,” ujar Deni.
Konfigurasi tersebut memperlihatkan tantangan yang harus dijawab Pemkab Pacitan dalam beberapa tahun ke depan: mengendalikan porsi belanja pegawai, meningkatkan belanja infrastruktur, sekaligus mempertahankan alokasi pendidikan dan kualitas pelayanan publik.
Relaksasi lima tahun bukan berarti kewajiban penyesuaian hilang. Sebaliknya, tambahan waktu itu menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyusun strategi fiskal yang lebih terukur, agar perubahan komposisi APBD tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan layanan pemerintahan.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut resmi pemerintah pusat. Kepastian regulasi akan menjadi kunci bagi Pemkab Pacitan untuk menerjemahkan relaksasi tersebut ke dalam kebijakan anggaran yang konkret.
Deni menegaskan, waktu tambahan ini bukan sekadar kelonggaran, melainkan kesempatan untuk membenahi postur APBD sebelum tuntutan penyesuaian benar-benar harus dipenuhi.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar