Connect with us

DAERAH

Deklarasi KBS-ACE Diduga Libatkan 4 Oknum Perbekel di Buleleng

Published

on

Foto : Deklarasi paslon KBS-Ace) di Taman Kota Singaraja. (Ist)


BULELENG, JARRAKPOS – Deklarasi pasangan calon (Paslon) Wayan Koster-Cok ACE (KBS-ACE) di Taman Kota Singaraja, Buleleng, Sabtu (20/1/2018) sore menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng. Panwaslu Buleleng pun menemukan, dugaan keterlibatan sejumlah oknum Perbekel saat deklarasi KBS-ACE. Atas temuan itu, Panwaslu melayangkan surat klarifikasi terhadap beberapa Perbekel diundang hadir ke kantor Panwaslu Buleleng, untuk memberikan klarifikasi.

Beberapa perbekel yang diduga terlibat politik praktis saat deklarasi KBS-ACE di Kabupaten Buleleng, diantaranya Perbekel Desa Kalibukbuk, Buleleng Ketut Suka, Perbekel Desa Bukti, Kubutambahan Gede Wardana, Perbekel Desa Panji, Sukasada Made Sutama, dan Perbekel Desa Tirtasari, Busungbiu Gede Riasa.

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan, sebelumnya Panwaslu sudah berulang kali memberi peringatan kepada ASN dan Perbekel agar tidak terlibat dalam politik praktis. Hasilnya kata dia, memang beberapa Perbekel desa ditemukan hadir dalam kegiatan deklarasi KBS-ACE di Kabupaten Buleleng.

Advertisement

Atas temuan itu, Panwaslu melayangkan surat klarifikasi terhadap 4 Perbekel yang sempat hadir, untuk hadir ke kantor Panwaslu Buleleng pada Rabu (24/1/2018) memberikan klarifikasi. “Saya belum berani pastikan, boleh atau tidak mereka hadir. Kalau berbicara undang-undang, sudah disarankan para Perbekel dan PNS tidak hadir. Karena, ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Perbekel. Nanti kami undang mereka untuk memberikan klarifikasi didampingi saksi,” kata Sugi Ardana, Senin (22/1/2018).

Dari hasil klarifikasi oleh perbekel yang diduga terlibat, Panwaslu Buleleng akan melakukan kajian mendalam. Apakah kehadiran perbekel tersebut termasuk menguntungkan salah satu calon atau tidak. “Nanti sesuai hasil klarifikasi, apa maksud dan tujuan mereka datang ke acara deklarasi. Itu apakah termasuk menguntungkan salah satu calon atau tidak,” jelas Sugi Ardana yang seorang akademisi Hukum ini.

Menurut Sugi Ardana, untuk sanksi hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Pasal 52 angka (1), dimana Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dan ayat (2) dimana dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. “Kami nanti hanya merekomendasikan. Sanksi, sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Nanti eksekutornya tetap pimpinan mereka,” ungkap Sugi Ardana.

Advertisement

Sementara dikonfirmasi Ketua Tim Pemenangan KBS-Ace Buleleng, Gede Supriatna membantah melibatkan ASN dan Perbekel dalam acara deklarasi tersebut. Bahkan Supriatna berpesan, agar Panwaslu memposisikan diri dengan obyektif, dengan tidak salah persepsi tentang penilaian keterlibatan PNS ataupun Perbekel saat deklarasi KBS-Ace di Buleleng.

“Panwaslu silahkan menindak sesuai aturan. Tapi kami tegaskan, tidak pernah mengundang PNS, Perbekel saat acara deklarasi secara formal, boleh di cek daftar undangan. Kan bisa saja kehadiran mereka untuk menonton. Karena ada parade budaya. Kalau itu justru dinilai melibatkan diri, memang agak membingungkan,” kilah Supriatna.

Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDIP Buleleng inu justru melihat, jika PNS dan Perbekel terlalu diawasi Panwaslu, yang berdampak pada sikap apatis para ASN dan Perbekel terhadap politik. “Saya jadi berpikir, ini pengawasan berlebihan. Ini akan mengakibatkan tingkat partisipasi pemilih rendah. Karena mereka ingin tahu visi-misi calon, lebih mengenal calon, tapi terlalu diawasi, membuat mereka enggan. Panwas harus pikirkan sejauh itu,” tandasnya.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply