Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Tanpa Perlawanan Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumah Kontrakan

Tanpa Perlawanan Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumah Kontrakan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Berdasarkan rekaman CCTV Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku Curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam.

Menurut Kapolres AKBP M Ali Akbar penangkapan pelaku curanmor memang benar, dan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Ditambahkan Kapolres kejadian curanmor tersebut terjadi di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung pada Senin sore (27/10/2025) sekitar pukul 15:30 WIB. Saat itu korban dengan inisial AA (33) memarkirkan motornya di halaman rumah.

Dengan mudahnya tersangka mengambil motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya karena kunci motor masih menggantung di motor korban, ujar tersangka kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

“Kapolres menerangkan saat itu tersangka berada tidak jauh dari rumah korban dan melihat motor yang ada kuncinya, melihat kesempatan ini tersangka dengan mudah masuk rumah korban melalui pintu pagar yang saat itu terbuka.

Setelah berada di halaman tersangka dengan mudahnya mendorong motor keluar, setelah itu tancap gas membawa kabur motor korban.

Setelah merasa aman pelaku membawa motor hasil curian ke sebuah kontrakan yang berada di Desa Cilaja. Di kontrakan tersebut pelaku mencopot plat nomor dan langsung menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dari laporan korban dan rekaman CCTV Satreskrim Polres Kuningan berhasil menemukan keberadaan tersangka dikontrakan di Desa Cilaja pada hari Selasa pagi (28/10/2025) sekitar pukul 05:30 WIB, ucap Kapolres.

Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda tipe Genio tanpa plat nomor, plat nomor asli (E 6889 YBA) yang telah di cabut oleh tersangka, handphone tersangka.

Dengan kejadian ini pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Kuningan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Bersih-Bersih Makam Pangeran Cakrabuana

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon Bersih-Bersih Makam Pangeran Cakrabuana

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon menggelar kegiatan Bakti Religi dan kerja bakti massal di kawasan Makam Kramat Pangeran Cakrabuana (Mbah Kuwu Sangkan), Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., […]

  • Status Terpidana Melekat, PN Bengkulu Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

    Status Terpidana Melekat, PN Bengkulu Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 613
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menegaskan bahwa status terpidana melekat seumur hidup pada seseorang, kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Dengan demikian, meski berada di wilayah manapun di Indonesia, status hukum tersebut tetap berlaku. Hal ini disampaikan oleh Bidang Hukum dan Humas PN Bengkulu, Evi Wulandari, pada Selasa (19/8/2025). Menurutnya, surat keterangan tidak […]

  • Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Eks Asn Puskesmas di Magelang

    Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Eks Asn Puskesmas di Magelang

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRSKPOS.COM – Pemerintah Kota Magelang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Maria Frice Saunoah (MF), mantan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan di Puskesmas Magelang Utara. Keputusan tersebut diambil setelah MF dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan tahun anggaran 2022–2023 dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap […]

  • Menjelang Akhir 2025, Bulog NTT Pastikan Harga Pangan Terkendali di Pasar

    Menjelang Akhir 2025, Bulog NTT Pastikan Harga Pangan Terkendali di Pasar

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 238
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menutup rangkaian tugas pengawalan pangan sepanjang tahun 2025, Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali turun langsung ke lapangan untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga hingga ujung tahun. Melalui kegiatan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), Bulog Kanwil NTT bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Oebobo […]

  • Walikota Beberkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Cukup Dari HP Saja

    Walikota Beberkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Cukup Dari HP Saja

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 348
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Diberbagai kesempatan, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kerap kali membeberkan aplikasi terbaru dari Badan Pendepatan Daerah (Bapenda) yaitu aplikasi PADEK. Aplikasi Padek ini merupakan salah satu inovasi transformasi digitalisasi pertama dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu, serta dapat dilakukan di manapun dan kapanpun serta bisa langsung dicetak sendiri SPPT PBB maupun jenis pajak lainnya. […]

  • Ruko Barokah Di Jalan Cakrabuana Cirebon Terbakar.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran sebuah Rumah Toko (Ruko) Barokah, milik Bapak Aldi yang beralamat di Jln. Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sabtu 01/02/25 Api diketahui berada dibagian tengah pada jajaran Freezer yang diatasnya terdapat tumpukan bahan makanan kemudian menjalar ke seluruh ruangan. Menurut informasi yang didapat dari anggota keluarga pemilik Ruko […]

expand_less