Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Rp415 Juta Dugaan Penggelapan Dana Taspen Guru P3K Disdik Premi Asuransi Dipakai Pribadi Tidak Dibayarkan

Rp415 Juta Dugaan Penggelapan Dana Taspen Guru P3K Disdik Premi Asuransi Dipakai Pribadi Tidak Dibayarkan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan dari data pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2025 (audited) yang menyajikan Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar Rp. 1.417.236,00. Utang PFK adalah kewajiban jangka pendek pemerintah kepada pihak lain akibat pemotongan gaji atau pungutan (pajak, iuran kesehatan, pensiun) yang belum disetorkan. PFK muncul karena kedudukan instansi pemerintah sebagai pemotong, seperti potongan PPh, PPN, Taspen, BPJS Kesehatan, atau Taperum/Tapera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK diketahui bahwa terdapat mekanisme pemotongan gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk premi asuransi yang dibayarkan kepada PT AJT yang merupakan anak usaha dari PT Taspen (Persero).

Besaran premi yang dipotong dari gaji guru PPPK bervariasi antara Rp. 100.000,00 s.d. Rp. 300.000,00 per bulan per pegawai yang merupakan premi untuk produk TSS dan TBI.
Mekanisme pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Disdikbud mengajukan pencairan SP2D pembayaran gaji guru PPPK ke BPKAD

b. SP2D tersebut dilengkapi dengan data payroll yang memuat daftar nominatif PPPK penerima gaji, nomor rekening, jumlah bruto gaji, potongan (di antaranya termasuk potongan premi asuransi), dan jumlah netto gaji.

c. Data payroll menjadi dasar bagi bank bjb untuk melakukan pemindahbukuan uang gaji ke masing-masing pegawai. Sedangkan potongan untuk membayar premi asuransi, dipindahbukukan ke rekening bank bjb nomor 0080417276*** atas nama YS yang merupakan Bendahara Gaji pada Disdikbud

d. Bendahara Gaji kemudian melakukan penarikan dana tersebut dan menyetorkan ke PT AJT sebagai pembayaran premi asuransi
Hasil analisis oleh BPK atas Rekening Koran Bendahara Gaji Disdikbud dan bukti penyetoran premi menunjukkan bahwa pada tahun 2025, jumlah pemotongan gaji PPPK untuk pembayaran premi asuransi kepada PT AJT adalah sebesar Rp. 269.720.000,00 dan telah dilakukan penyetoran sebesar Rp. 213.110.000,00. Dengan demikian masih terdapat potongan premi yang belum disetorkan sebesar Rp. 56.610.000,00 (Rp. 269.720.000,00 –
Rp. 213.110.000,00).

Berdasarkan keterangan pemeriksaan BPK dari Bendahara Gaji Disdikbud diketahui bahwa potongan yang belum disetorkan tersebut merupakan bagian dari tunggakan utang premi asuransi kepada PT AJT yang belum dibayarkan sebesar Rp. 415.170.000,00. Jumlah tersebut merupakan akumulasi premi yang telah dipotong namun belum disetorkan ke PT AJT selama tujuh bulan mulai dari bulan Juli 2024 s.d. Januari 2025.

Bendahara Gaji menyatakan bahwa selama periode tersebut, uang potongan premi ditarik dari rekening pribadi milik Bendahara Gaji namun tidak disetorkan ke PT AJT, melainkan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pinjaman. Karena kasus tunggakan tersebut PT AJT telah mengirimkan surat penagihan premi asuransi bulan Juli 2024 s.d. Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Disdikbud berdasarkan surat Nomor SRT-339/L/TL/062025 tanggal 10 Juni 2025.

Bendahara Pengeluaran telah menyatakan kesanggupan penyelesaian pembayaran iuran berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, tunggakan premi tersebut belum terbayarkan. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, diketahui bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan, namun Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan rincian penggunaanya.

Atas masalah tunggakan utang premi asuransi kepada PT AJT yang belum dibayarkan sebesar Rp. 415.170.000,00 maka kami dari LSM Frontal telah melaporkan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya penggelapan dana Taspen karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban pada:

a. Paragraf 5 tentang definisi yang menyatakan bahwa Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Tapem.

b. Paragraf 42 yang menyatakan bahwa Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupaPFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan; dan

c. Paragraf 43 yang menyatakan bahwa jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.

Hasil pemeriksaan oleh BPK menyimpulkan hal tersebut telah mengakibatkan Utang PFK dan Kas di Bendahara Pengeluaran atas potongan premi asuransi guru PPPK yang tidak segera dibayarkan berisiko disalahgunakan atau digelapkan. Permasalahan muncul karena kelakuan yang disebabkan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji tidak melakukan penyetoran kepada PT AJT atas potongan premi asuransi yang telah dipungut.

Atas permasalahan tersebut maka kami meminta kepada Kajari Kuningan untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan kepada eks Kepala Dinas Pendidikan Kuningan yang diduga menginstruksikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membuat kebijakan terkait mekanisme potongan premi asuransi guru PPPK yang dibayarkan secara langsung.

Kuningan, 21 Juli 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebagai Kado Awal Tahun, Kapolres Berikan Kenaikan Pangkat kepada 97 Personel Polres Kuningan

    Sebagai Kado Awal Tahun, Kapolres Berikan Kenaikan Pangkat kepada 97 Personel Polres Kuningan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 363
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sebanyak 97 personel Polres Kuningan resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026. Kenaikan pangkat tersebut diumumkan dalam upacara yang digelar di lingkungan Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang mendapatkan kenaikan pangkat. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan […]

  • Gerakan BPJS Ketenagakerjaan Masuk Masjid, Permudah Akses Perlindungan bagi Pekerja

    Gerakan BPJS Ketenagakerjaan Masuk Masjid, Permudah Akses Perlindungan bagi Pekerja

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – Aktivitas di Masjid Babussalam dalam beberapa hari terakhir terasa berbeda. Selain menjadi tempat ibadah, masjid ini juga dimanfaatkan sebagai pusat layanan informasi dan pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu. Melalui program Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan booth layanan langsung di tengah masyarakat. Inisiatif ini bertujuan […]

  • Momen Harkopnas ke-79, Insan Koperasi di NTT Berbagi Kasih ke Tiga Panti Asuhan

    Momen Harkopnas ke-79, Insan Koperasi di NTT Berbagi Kasih ke Tiga Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 40
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tahun 2026 di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak sekadar menjadi momentum untuk memperkuat gerakan koperasi dan meningkatkan kapasitas para pengurusnya. Semangat kebersamaan juga diwujudkan melalui aksi sosial dengan mengunjungi tiga panti asuhan di Kota Kupang. Aksi tersebut berlangsung usai kegiatan gerak jalan sehat yang diikuti sekitar 500 […]

  • Audiensi Seskoad Dan Kodam XIX /Tuanku Tambusai Perkuat Hubungan Kelembagaan

    Audiensi Seskoad Dan Kodam XIX /Tuanku Tambusai Perkuat Hubungan Kelembagaan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 23
    • 0Komentar

      Pekanbaru,Jarrakpos.com – Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu membahas penguatan pendidikan dan pembinaan perwira TNI AD. Kedua jajaran juga bertukar pandangan mengenai kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di tengah tuntutan tugas yang semakin dinamis. Didampingi para Asisten Kodam XIX/TT, Agus Hadi Waluyo berdiskusi langsung dengan Surya Wibawa terkait keterkaitan pendidikan dengan […]

  • FKUB Bengkulu: Aspirasi Pelajar Adalah Hak, Jaga Persatuan dan Hindari Provokasi

    FKUB Bengkulu: Aspirasi Pelajar Adalah Hak, Jaga Persatuan dan Hindari Provokasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 749
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bengkulu menanggapi dinamika penyampaian aspirasi yang belakangan ini dilakukan oleh kelompok pelajar. Wakil Sekretaris FKUB Provinsi Bengkulu, Dr. H. Khairuman, menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. “Penyampaian aspirasi itu baik, karena menjadi ruang bagi keinginan-keinginan yang belum tersampaikan agar bisa didengar dengan […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Adat di Hari Masyarakat Adat Nasional

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Adat di Hari Masyarakat Adat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 417
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional 2025 kepada seluruh masyarakat adat di Bengkulu dan Indonesia. “Masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas bangsa kita. Pada momen Hari Masyarakat Adat […]

expand_less