Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Resahkan Warga di Magelang, Pelaku Bersajam Warga NTT Ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota

Resahkan Warga di Magelang, Pelaku Bersajam Warga NTT Ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang terpaksa berurusan dengan hukum setelah dengan sengaja mengayun-ayunkan pedang di muka umum. Motif Pelaku ini sengaja menakut-nakuti (mengancam) kepada pengguna jalan saat berada di sekitar simpang empat traffic light, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kasus tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial NMA (20) alias M, status mahasiswa, asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui, pemuda itu tinggal di Perum Depkes, Magelang Utara.
‎
Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Magelang Kota diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana dan Kasihumas Ipda Wahyudi. Kegiatan berlangsung di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota, Jumat (14/11/2025) pagi.

Kabagops Kompol Rinto Sutopo menuturkan, kronologi kejadian pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, di sebelah selatan perempatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan, Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Saat itu, warga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NMA alias M yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang dengan panjang sekitar 75 cm.

“Pelaku sempat mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang melintas. Sehingga membuat warga sekitar panik dan segera bertindak untuk mengamankannya. Setelah berhasil diamankan, warga kemudian menyerahkan Pelaku beserta barang bukti senjata tajam kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol Sutopo.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang keseluruhan kurang lebih 75 cm, panjang bilah pedang kurang lebih 52 cm dan lebar bilah pedang kurang lebih 2,5 cm. Gagang pedang terbuat dari kayu berwarna coklat tua dengan panjang kurang lebih 23 cm dan sarung pedang terbuat dari kayu berwarna coklat tua dengan panjang kurang lebih 55 cm.

 

Dok.jarrakpos/fri

Selain itu, diamankan pula satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek motif doreng warna kombinasi krem, coklat dan hijau. Serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tahun 2018, Nopol. AB-4098-TX.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, yang menyebutkan: Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” sebut Kompol Sutopo.

Dijelaskan pula, pihak keluarga Tersangka yang berdomisili di NTT sudah diberitahu oleh pihak Polres Magelang Kota. Tersangka kini menjalani proses hukum atas tindakan yang dilakukannya.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Resmi Digelar di Semarang: Usung Semangat Kebersamaan Menuju Indonesia Emas

    Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia Resmi Digelar di Semarang: Usung Semangat Kebersamaan Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SEMARANG, Jarrakpos.com — Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara resmi membuka gelaran akbar Kongres XXIV yang berlangsung selama empat hari pada 20–23 Oktober 2026 di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah. Kongres triennial ini mengusung tema “Dari Rumah Kita Untuk Indonesia: Membangun Keberlangsungan Organisasi Untuk Kemajuan dan Kebersamaan Seluruh Anggota Demi Menuju Indonesia Emas”. ​Kepastian pelaksanaan agenda nasional […]

  • Bambang Hari Murti Ingatkan Kader Gerindra Kuningan Patuh Keputusan DPP dan Jaga Solidaritas Partai

    Bambang Hari Murti Ingatkan Kader Gerindra Kuningan Patuh Keputusan DPP dan Jaga Solidaritas Partai

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Dinamika penentuan calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan terus bergulir. Di tengah proses yang berjalan, kader muda sekaligus perwakilan Korps Gerindra Masa Depan (GMD), Bambang Hari Murti, S.E., menekankan pentingnya menjaga semangat persatuan dan kepatuhan penuh terhadap mekanisme partai, Selasa (13/10/2026). ​Bambang menegaskan bahwa seluruh kader memiliki hak dan […]

  • Kekeringan Melanda 8 Desa di Cirebon, BPBD Salurkan 24.000 Liter Air Bersih

    Kekeringan Melanda 8 Desa di Cirebon, BPBD Salurkan 24.000 Liter Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 94
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dampak musim kemarau mulai terasa di Kabupaten Cirebon. Sebanyak delapan desa di sejumlah kecamatan kini mengalami krisis air bersih, memaksa Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengambil langkah tanggap darurat. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, status siaga darurat kekeringan dan kebakaran lahan telah ditetapkan sejak 1 Juli 2026. Langkah ini […]

  • Cctv Hotel di Magelang Disita KPK Terkait Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif

    Cctv Hotel di Magelang Disita KPK Terkait Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    ‎MAGELANG,JARRAKPOS.COM – KPK menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel di Magelang dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan perkara tersebut. ‎ ‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik sebelumnya menggeledah 15 lokasi di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan […]

  • MANTAP! Polres Kuningan Kembalikan Motor yang Dicuri kepada Pemiliknya

    MANTAP! Polres Kuningan Kembalikan Motor yang Dicuri kepada Pemiliknya

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 308
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan mengembalikan  sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya,  setelah Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tersebut dan memastikan keaslian identitas kendaraan. Proses penyerahan berlangsung di Mapolres Kuningan, dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar. Pengembalian barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Kuningan dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan kepada […]

  • Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

    Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 68
    • 0Komentar

    ROKAN HULU,Jarrakpos.com – Polres Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika. Sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026) sore. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Rokan […]

expand_less