Connect with us

DAERAH

Rawan Kecurangan, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pilgub Bali

Redaksi Jarrakpos

Published

on

Ket foto : Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, Anggota Bawaslu Bali Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran. (Ist)


DENPASAR, JARRAK POS – Pengawasan sebagai upaya pencegahan potensial pelanggaran dan penegakkan hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 perlu mendapat atensi dari partisipasi masyarakat luas. Apalagi sejalan bergulirnya tahapan Pilgub 2018 saat ini yang dirasakan terus memanas. “Saat ini telah ada dua kandidat yg mendaftar ke KPU Provinsi Bali (8 sampai 10 Januari 2018, red). Bahkan ada kandidat yang telah santer mengunjungi massanya berkeliling wilayah. Sekiranya, kedua kandidat itu memenuhi semua syarat pencalonan dan syarat calon dan KPU Bali sudah pasti akan mengumumjannya 12 Pebruari mendatang,” ungkap Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, Anggota Bawaslu Bali Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran dihubungi, Minggu (4/2/2018).

[socialpoll id=”2481371″]

Praktis setelah dilakukan penetapan, nantinya akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon, sehingga mulai 15 Pebruari sampao 23 Juni 2018 selama 4 bulan paslon akan berkampanye. Namun aturan mainnya harus sesuai jadwal dan metode kampanye yang ditentukan, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). “Yang akan lebih marak dan masifnya pastinya APK. Namun kegiatan kampanye itu semua di tengah ketakpastian anggaran penyelenggaraan Pilgub Bali 2018, baik yang diajukan KPU Provinsi Bali, sesuai NPHD Rp225 milyar, dipotong secara sepihak oleh Pemprov dan DPRD Bali menjadi Rp155 miliar. Termasuk juga yang diajukan Bawaslu Provinsi Bali, sesuai NPHD dari Rp62,8 miliar dipotong menjadi Rp39 miliar,” bebernya.

Advertisement

Pemotongan anggaran itu, dipastikan akan memunculkan adanya persoalan terutama pada tahapan krusial seperti sosialisasi dan peningkatan kapasitas para penyelenggara yang bersifat ‘ad hoc’. Apalagi KPU Bali sudah mengeluhkan dengan pemotongan anggaran mencampai Rp70 miliar, tak akan mampu membentuk TPS/KPPS sebagai ujung tombak utama untuk pemungutan dan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 6.500 – 7000-an TPS yg akan melibatkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas hansip/linmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban didalam setiap TPS (diluar tupoksi kepolisian/TNI).

Demikian juga Bawaslu Provinsi Bali dalam memastikan pengawasan seluruh tahapan Pilgub Bali 2018, telah membentuk struktur pengawasan selain, masing-masing 3 orang di 9 kabupaten/kota dan masing-masing 3 orang di 57 kecamatan se-Bali, juga telah merekrut 716 Pengawas Pemilu Lapangan PPL di seluruh desa/kelurahan, karena rawan banyak kecurangan. “Pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sesuai ketentyan UU 10/2016, pengawasan oleh PPL wajib dibantu oleh 1 orang Pengawas TPS. Paling lambat awal Juni 2018 sudah direkrut bertugas selama sebulan (23 hari sebelum hari H sampai 7 hari pasca hari H). Untuk biaya pengawasan di TPS itu diperkirakan membutuhkan Rp6,5 sampai Rp7 milyar, sesuai jml TPS,” tegasnya.

Itu soal anggaran sampai saat ini masih bersoal, walaupun telah dilakukan penghitungan bolak-balik dari segi 11 prinsip penyelenggaraan. Utamanya dari segi akuntabilitas, efektif dan efisien, namun pihak-pihak yang punya othoritas tak memberi respon memadai. Karena itulah, terkait pemetaan tingkat kerawanan Pilkada Bali termasuk IKP sedang (Skala 1 – 5), artinya masih perlu mendapatkan atensi oleh semua pihak terkait, karena tingkat kerawanan ini bisa muncul dari subsistem-subsistem dan sistem penyelenggaraan. Penyelenggaranya sendiri harus dipastikan harus tetap mandiri atau netral, lingkungan masyarakatnya dipastikan tak terintimidasi sesuai asas ‘free and fair democration electoral’ atau ‘luber jurdil’, tak dilibatkannya pihak-pihak yang harus netral utamanya dari kalangan birokrasi ASN, Perbekel dan Perangkat Desa.

Selain itu, para Pejabat Negara dan Daerah termasuk seyogyanya lembaga-lembaga sosial, agama dan adat, tak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak yang berkepentingan dalam Pilgub 2018. Terlebih-lebih kegiatannya mendapat pembiayaan dari APBD Provinsi atau Kabupaten/setempat. Komponen peserta pemilihan, paslon dan tim kampanye ada potensi pelanggaran administrasi bahkan pidana pemilihan. Ada tendensi kerap menjanjikan atau pemberian uang atau materi lainnya kepada penyelenggara atau pemilih, yang dilarang oleh UU 10/2016 sehingga jika dilanggar potensial dibatalkannya sebagai pasangan calon tanpa melupakan sanksi pidana pemilihan bagi pihak pemberi atau penerima (Ps. 73 ayat (1 dan 2) jo Ps. 135 A).

Advertisement

Karena itu, Bawaslu Bali meminta agar kandidat paslon dan jajaran Tim Kampanye lebih mengemukakan visi misi program dan strategi pencapaian, dg mengadu ide dan gagasan untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi lebih inovatif, produktif, cerdas, dan berkemajuan di segala bidang kehidupan. Tanpa harus menyampaikan iming-iming pemberian uang atau materi lainnya yang cenderung kurang mendidik bahkan dengan memberi ancaman-ancaman tertentu jika ada masyarakat yang berbeda aspirasi dengan kepentingan politik penguasa. “Jajaran pengawas sebagai upaya cegah dini hanya mengingatkan, karena potensial dilaporkan masyarakat karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. aka/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply