Connect with us

DAERAH

Kinerja PLN Memprihatinkan, Tiang Listrik Terseret Banjir

Published

on

Ket foto : Sekretaris BPW LSM Jaringan Reformasi Rakyat Jarrak Bali Pande Made Susanta.


DENPASAR, JARRAK POS – Sekretaris Badan Pengurus Wilayah (BPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak) Bali Pande Made Susanta menyayangkan tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) terseret banjir di sungai Tukad Panti, Dusun Pegubugan, Duda, Selat, Karangasem, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya kondisi itu memprihatinkan terhadap kinerja PLN yang dinilai kurang baik yang mengkibatkan kerusakan aset yang merugikan negara. Selain itu, tiang telah terseret arus, pemasangan sambungan listrik juga dilakukan di tengah badan sungai yang merupakan jalur erupsi Gunung Agung.

Hal itu terpantau pemasangan listrik menuju pada salah satu proyek milik Juragan Galian C di Desa Bhuana Giri, Bebandem Karangasem. Padahal Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sudah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas yang masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung pada tanggal 12 September 2017.

Advertisement

Oleh karena letak sungai bersangkutan masuk dalam KRB bahkan pengalaman letusan Gunung Agung tahun 1963 menjadi jalur utama lahar. Namun sambungan tersebut juga belum mendapatkan penangan serius dalam upaya penyelematan aset. “Jika hal itu dibiarkan tentunya dapat merugikan negara, karena ulah kinerja tidak becus,” ungkapnya.

[socialpoll id=”2481371″]

Sedangkan sisi lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga terus mensosialisasikan agar menjauhi sungai-sungai aliran lahar Gunung Agung. Serta Relawan Pasemetonan Jagabaya (Pasebaya) Agung Bali selalu menginformasikan perkembangan aktivitas Gunung Agung serta dampak yang ditimbulkan selama 24 jam.

Pada kesempatan itu juga, pihaknya juga menyoroti pengelolaan galian C di Karangasem yang belum tertata rapi. Untuk itu, banyak oknum memanfaatkan kesempatan itu sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan setempat sekaligus tidak menjadi sumber penghasilan bagi daerah. Pande menambahkan, pemerintah setempat agar bekerja lebih gesit, bukannya “adem ayem”.

Advertisement

Dengan demikian penataan terhadap ruang-ruang pembangunan termasuk lahan pemasangan sambungan listrik dan galian C sesuai aturan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Upaya itu mencegah kerugian yang besar dan mencegahnya terjadinya bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta agar setiap pembangunan melakukan kajian syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sesuai dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “izin lingkungan hidup” merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. aya/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply