Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

  • account_circle Mario
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB.

Dirinya tegas meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Penyidik yang dilaporkan tersebut.

Menurutnya, Kapolda NTT melalui Propam Polda diminta serius menangani laporan dan aduan Petronela Tilis tertanggal 17 Maret 2025 yang memuat sejumlah point krusial.

“Jadi sebelum Kapolda melalui Propam Polda memberi catatan prinsip terkait penanganan kasus hukum terhadap terlapor Blasiius Lopis, maka langkah terapis yang perlu dilakukan adalah mengamankan oknum penyidik pembantu yang diduga telah melakukan dugaan mal administrasi, salah prosedur, salah catat, salah menempatkan dan menetapkan status hukum terhadap Pelapor Petronela Tilis,”

“Intinya Polda NTT harus bisa amankan dulu anak buahnya yang diduga menyimpang tersebut,” usul Yohanis belum lama ini ketika dimintai tanggapannya terkait lambannya proses hukum laporan polisi Petronela Tilis di tangan penyidik di Polsek Noemuti, Polres TTU.

Dikatakan, terhadap dugaan pembelokan kasus Petronela Tilis menjadi menarik karena laporan polisi yang diterima Aiptu. Sulistiyo Budi, Nrp. 79030109, Ka SPKT Sektor Noemuti, tanggal 24 Desember 2024, dengan menggunakan pasal 406 pidana pengrusakan sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP justru berubah ditangan penyidik dengan menggunakan pasal 407 KUHP terkait pidana ringan.

“Jika indikasi seperti itu sesuai investigasi media, dan benar adanya maka hal itu namanya kejahatan hukum. Nah, ini penyimpangan hukum yang dengan sengaja oleh oknum untuk membelokan, apalagi sudah ada aturan Kapolri, di kepolisian tentang kejahatan-kejahatan penyimpangan, dan patut diduga ada apa dengan oknum ini. Maka langkah yang tepat kalau kasus ini dibawa ke Polda, saya kira Polda tidak lagi memperlakukan kasus ini seperti apa yang terjadi di TTU,” kritik Yohanis.

Bila kemudian kasus ini terus berjalan di tempat, maka langkah yang diambil adalah dengan melakukan kajian di lapangan.

“Jika dalam urusannya kasus tersebut tetap saja stagnan, ya fungsi pengawasan DPR pada waktunya nanti kita akan turun Cek kebenaran lapangan dengan pelapor yang sifatnya fiktif atau bisa ditambal sulam, atau lain sebagainya. Jadi Kita minta Kapolda melalui Propam untuk serius menegakan hukum demi rasa keadilan bagi Pelapor Petronela Tilis,” ujar Hans Rumat

Diberitakan sebelumnya, Laporan dan aduan Petronela Tilis telah dilayangkan ke Propam Polda NTT tanggal 17 Maret 2025. Laporan dan aduan Petronela Tilis tersebut memuat 8 point antara lain :

1. Pada tanggal 24 Desember 2024, Sayabersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun di Usir Oknum penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran saat hendak mempertegas surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diperkuat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.

2. Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

3. Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

4. Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut diatas oknum penyidik pembantu tersebut telah jelas-jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.

5.Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakan, oknum penyidik tersebut tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan dengan perintah undang-undang nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai Pelapor, saya merasa dirugikan.

6. Pasal 406 KUHP yang termuat dalam LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal sangkaan pengrusakan diganti oknum penyidik pembantu tersebut dengan sangkaan pasal 407.

Ini sangat merugikan saya karena pengrusakan dilakukan Terlapor Blasius Lopis saat semua umat Kristen termasuk saya Pelapor lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti perayaan malam natal. Hal ini jelas melanggar pasal 7 ayat 3 KUHAP kaitannya dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

7. Penyampaian soal sebelumnya ada kasus yang sama antara Pelapor dan Terlapor tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.

8. Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, Saya dan saksi Elfrida Kuriun menolak menandatangani Berita acara penyitaan dan Berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan karena pada point 2 berita acara penyitaan tertulis surat perintah penyitaan, nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman tanggal 16 April 2024 dengan penjelasan telah menerima barang bukti dari tersangka atas nama saya Petronela Tilis Alias Kokleo. Bukti surat berita acara terlampir.

Tembusan laporan dan aduan Petronela Tilis juga dilayangkan kepada :

1. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

2. Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A

3. Ketua Kompolnas, Budi Gunawan

4. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H, M.H

5. Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si

6. Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K.

7. Kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote, S.I.K, M.M. (tim)

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ​Menenun Sinergi dari Sentul: Catatan Rakornas 2026 Menuju Indonesia Emas

    ​Menenun Sinergi dari Sentul: Catatan Rakornas 2026 Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 132
    • 0Komentar

    ​BOGOR | mediacenterrohul.com– Riuh rendah suara ribuan abdi negara memenuhi hall Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Di tengah lautan seragam dan semangat yang membara, hadir delegasi dari Negeri Seribu Suluk, Kabupaten Rokan Hulu. Bupati Anton, ST, MM, bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, tampak bersinergi dengan jajaran Forkopimda Rohul […]

  • Buka Rapat Kerja LPTQ 2025, Pj Bupati Cirebon Optimis Prestasi Tahun Ini Melejit

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Cirebon 2025 di Hotel Apita Cirebon, Selasa (14/1/2025). Wahyu mengapresiasi capaian kinerja LPTQ Kabupaten Cirebon di tingkat provinsi. Ia mengatakan, prestasi Kabupaten Cirebon pada gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-38 tingkat Jawa Barat 2024, berhasil tembus 10 […]

  • Irak vs Indonesia : Partai Hidup Mati, Jay Idzes Dkk Wajib Menang

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Medan – Mimpi Timnas Indonesia untuk melangkah ke putaran final Piala Dunia 2026 belum sepenuhnya sirna meski harus menelan kekalahan dari Arab Saudi pada laga perdana putaran keempat kualifikasi zona Asia. Pertandingan Indonesia vs Arab Saudi di Stadion King Abdullah Sport City, Kamis (9/10/2025) dini hari WIB, berakhir dengan skor 2-3. Meski gagal meraih poin, […]

  • Ketua Komisi II H. Cakra Meminta Bapenda Meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.

    Ketua Komisi II H. Cakra Meminta Bapenda Meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Cakra Suseno meminta kepada Bapenda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, karena potensinya masih cukup besar, sehingga hasilnya dapat untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.   “Kami menekankan pihak terkait untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak.   ” Karena di […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Gelar Customer Gathering, Sosialisasikan Program JKP dan MLT

    BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Gelar Customer Gathering, Sosialisasikan Program JKP dan MLT

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.216
    • 0Komentar

    REJANG LEBONG, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong menggelar customer gathering di Hotel FamVida, Kamis (27/2). Agenda yang diikuti puluhan peserta dari perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menginformasikan Kembali terkait dengan beberapa perubahan regulasi dan juga guna mempererat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang menjadi peserta. Dalam kegiatan ini turut […]

  • Parluatan Siregar Siap Maju Ketua KONI Sumut

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Medan – Mantan pelari nasional era 1990-an, Parluatan Siregar, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara , periode 2025-2029. Kombes Pol (Purn) ini mengaku telah mengantongi dukungan dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) dan restu tokoh olahraga “Mudah mudahan saya maju karena didukung oleh teman-teman praktisi olahraga, tokoh […]

expand_less